PENERBIT :
PT MEDIA PATROLI GROUP
AHU-065428.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1909230109454
NPWP: 50.420.513.9-648.000
Penasehat Hukum:
Suwandi, S.H., M.M.
M. Noldy A. Pandie, SH,
Andi Halim, S.H
Ali Sodikin, S.H
Adillia Laeba, S.H., M.H.
Fino Bririan Arwindianto, S.H.
Pembina Redaksi: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Pimpinan Redaksi: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Wakil Pimpinan Redaksi : Nurhadi
Editor Nasional: M. Akbar Wafa, M. Ridho
Editor NTT : Yakobus Elton Nggiri
Editor Papua: Timo Kara
Anggota Khusus: Sulardi, Abdul Latif, Murdianto
Liputan Khusus : Muriyanto, Siti Fatimatus Zahroh, Intan JR Pamungkas, Moh. Mustofa, Mohammad Arjun Najwa Al Abadi, Setiawan, Agungeri, SH, Erick Wibowo, Sudarmaji, Sutrisno, Arsys Budhi Sulistiyo
Tim Investigasi: Karmawan, Yakobus Elton Nggiri, Dimas Septiana Putra
Jurnalis Nasional : Nazwa Khaila Ramadhani, Sulistiyono, Abdul Rochim
Tim Liputan khusus Jatim: Agung, SH
Korwil Jatim: Moh. Mustofa, Mujiono
Kabiro Tuban: Siti Fatimatus Zahroh
Jurnalis Tuban: Eko Wahyudi, Ratno, Ali Subandi
Kabiro Pasuruan: Muhammad Kadafi
Jurnalis Pasuruan: Febrianto Setyawan, Adhy Lesmantya Maharizcho Subrata, Achmad Baihaqi
Kaperwil Jawa Barat: Ibnu Siswoyo, SH
Kaperwil NTT: Yakobus Elton Nggiri
Alamat: Jl. P kemerdekaan RT. 005 RW. 003, Kel/Ds. Ngronggo, Kecamatan. Kota, Kota Kediri 64127 – Jawa Timur
Whatsapp: +62 853-3646-2564, +62 85808839285
Disclaimer :
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Undang-undang No.28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Wartawan/ Reporter/ Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.
Wartawan media pojokdemokrasi.com tercantum dalam Box Redaksi dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama pada Box Redaksi mojopaitnews.com berarti, bukan wartawan mojopaitnews.com !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media mojopaitnews.com sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib / KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

