Hukum  

Mengapa Saksi dan Tersangka Perlu didampingi Pengacara Saat Di Periksa Kepolisian ?

Foto : Dedy Luqman Hakim bersama Kapolresta Kediri.

KOTA KEDIRI (mojopaitnews.com) – Penyidik memiliki tugas untuk mencari bukti-bukti guna menemukan ada tidaknya suatu tindak pidana maupun Tersangka. Menemukan Bukti tidak mudah untuk perkara-perkara yang sifatnya manipulatif.

Dalam Pasal 27 Ayat 2 Huruf H Perkap 8/2009, “Karena Melanggar asas Non Self Incrimination , seharusnya polisi mengumpulkan bukti-bukti seperti keterangan saksi-saksi lain, ahli, surat, BUKAN PENGAKUAN TERSANGKA (Pasal 235 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2025 ).

Didampingi Pengacara merupakan Hak Saksi maupun Tersangka
Saksi ataupun tersangka berhak didampingi pengacara saat diperiksa dikepolisian dan merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Manusia (Presumpption Of Innoncent) dan persamaan kedudukan di depan Hukum

Menurut Dedy Luqman Hakim, S.H, Salah satu Praktisi Hukum Kediri, ” Tidak Semua Saksi ataupun Tersangka Tahu hukum sehingga di khawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan Benar”.

Undang-Undang menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan, Ujar Dedy.

Hak- Hak Hukum anda Harus terpenuhi dan memastikan agar anda dapat memberikan keterangan secara bebas sesuai Fakta, Pungkas Dedy.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *