
KOTA KEDIRI (mojopaitnews.com) – Penyidik memiliki tugas untuk mencari bukti-bukti guna menemukan ada tidaknya suatu tindak pidana maupun Tersangka. Menemukan Bukti tidak mudah untuk perkara-perkara yang sifatnya manipulatif.
Dalam Pasal 27 Ayat 2 Huruf H Perkap 8/2009, “Karena Melanggar asas Non Self Incrimination , seharusnya polisi mengumpulkan bukti-bukti seperti keterangan saksi-saksi lain, ahli, surat, BUKAN PENGAKUAN TERSANGKA (Pasal 235 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2025 ).
Didampingi Pengacara merupakan Hak Saksi maupun Tersangka
Saksi ataupun tersangka berhak didampingi pengacara saat diperiksa dikepolisian dan merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Manusia (Presumpption Of Innoncent) dan persamaan kedudukan di depan Hukum
Menurut Dedy Luqman Hakim, S.H, Salah satu Praktisi Hukum Kediri, ” Tidak Semua Saksi ataupun Tersangka Tahu hukum sehingga di khawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan Benar”.
Undang-Undang menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan, Ujar Dedy.
Hak- Hak Hukum anda Harus terpenuhi dan memastikan agar anda dapat memberikan keterangan secara bebas sesuai Fakta, Pungkas Dedy.
(Red)








