Tlogo Agung Darurat Tambang Ilegal Batubara: Hukum Seolah Lumpuh di Hadapan Jaringan Joko

Tuban, Jawa Timur — Laporan warga Desa Telogo Agung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, menyeruak sebagai alarm darurat hukum dan lingkungan. Aktivitas tambang batubara ilegal yang diduga dikelola seorang pengusaha asal Jawa Tengah berinisial Joko, disebut-sebut beroperasi tanpa izin, berpindah-pindah lokasi, dan meninggalkan lubang maut tanpa reklamasi. Ironisnya, aktivitas ini tak pernah tersentuh penegakan hukum.

Warga menyebut, setiap kali cadangan batubara habis, lokasi ditinggalkan begitu saja—tanah rusak, lubang menganga, ekosistem hancur. Kini, aktivitas serupa kembali berlangsung di Telogo Agung. Pertanyaan publik pun mengeras: mengapa hukum di Tuban seolah tak berdaya? Apakah ada beking kuat atau praktik upeti yang membuat bisnis ilegal ini melenggang?

Jejak Pelanggaran Berlapis

Jika dugaan warga benar, maka aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan berlapis:

  1. Tambang Tanpa Izin (Ilegal Mining)
    • Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):
      Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  2. Mengabaikan Kewajiban Reklamasi & Pascatambang
    • Pasal 161B UU Minerba:
      Pelanggaran kewajiban reklamasi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
    • Diperkuat PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
  3. Kejahatan Lingkungan Hidup
    • Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009:
      Perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
    • Pasal 99 jika dilakukan karena kelalaian, tetap berkonsekuensi pidana.
  4. Dugaan Perlindungan Aparat / Upeti (Jika Terbukti)
    • Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor: Pemberian suap kepada penyelenggara negara.
    • Pasal 12B UU Tipikor: Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
      (Catatan: ini dugaan yang wajib diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum).

Negara Tidak Boleh Kalah

Jika aktivitas ilegal ini benar terjadi dan dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya tanah, melainkan wibawa negara. Aparat penegak hukum—Polres Tuban, Polda Jatim, hingga Kementerian ESDM—dituntut turun tangan. Audit perizinan, penindakan pidana, dan pemulihan lingkungan adalah keharusan, bukan pilihan.

Laporan warga yang diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto menegaskan satu pesan: rakyat meminta negara hadir. Tambang ilegal bukan sekadar urusan ekonomi gelap, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan keadilan hukum.
Jika hukum terus membisu, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *