
KOTA KEDIRI (mojopahitnews.com, Jawa Timur) – Pengacara memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengketa antara debitur dan perusahaan leasing (lembaga pembiayaan), baik dalam tahap preventif (pencegahan) maupun represif (penanganan perkara). Peran ini krusial untuk menjamin hak-hak konsumen dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terutama terkait jaminan fidusia dan penagihan.
Menurut Dedy Luqman Hakim,S.H., Seorang Praktisi Hukum Kediri, Inilah Beberapa peran utama Pengacara dalam sengketa leasing:
1. Pendampingan Hukum dan Mediasi (Non-Litigasi)
Negosiasi Ulang (Restrukturisasi): Pengacara membantu debitur merundingkan ulang persyaratan kontrak, seperti perpanjangan jangka waktu atau penundaan pembayaran, jika debitur mengalami kesulitan keuangan (wanprestasi).
Mencegah Penarikan Paksa: Pengacara mendampingi nasabah untuk memastikan penarikan objek jaminan (kendaraan/barang) dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak menggunakan cara-cara premanisme/kekerasan.
Mediasi dengan Leasing:
Pengacara berperan menjembatani kesepakatan damai antara debitur dan perusahaan leasing sebelum perkara berlanjut ke pengadilan.
2. Penanganan Eksekusi Jaminan Fidusia
Memastikan Legalitas Sertifikat: Pengacara memastikan apakah perusahaan leasing memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah. Berdasarkan putusan MK, eksekusi sepihak tanpa sertifikat adalah melawan hukum.
Melawan Penarikan Sepihak: Pengacara mengambil tindakan hukum jika debt collector mengambil kendaraan secara paksa di jalan atau rumah tanpa dokumen lengkap dan sertifikat fidusia.
3. Tindakan Litigasi (Persidangan)
Gugatan Perdata: Jika leasing melanggar perjanjian atau melakukan perbuatan melawan hukum (seperti penarikan paksa yang merugikan), Pengacara dapat mewakili debitur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Laporan Pidana:
Pengacara membantu melapor ke polisi jika terjadi perampasan atau tindakan kekerasan oleh pihak ketiga (debt collector) yang ditunjuk leasing.
Pendampingan Debitur yang Dipolisikan: Pengacara mendampingi debitur jika leasing melaporkan debitur atas dugaan penggelapan barang jaminan.
4. Analisis Kontrak (Preventif)
Review Kontrak Leasing: Pengacara meninjau klausula baku dalam kontrak leasing untuk memastikan tidak ada poin yang memberatkan atau melanggar hak konsumen.
Secara keseluruhan, Pengacara memastikan bahwa penyelesaian sengketa leasing berjalan sesuai aturan, melindungi debitur dari tindakan sewenang-wenang, dan memfasilitasi solusi yang adil, Pungkas Dedy
(Red)








