Tuban, Jawa Timur — Kesabaran publik bukan sekadar runtuh—ia dihancurkan oleh kelalaian yang dipelihara negara. Proyek jalan ringroad Gang Ngampon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang sejak awal dipenuhi keluhan karena molor, amburadul, dan tanpa standar keselamatan, kini menjelma menjadi jebakan maut terbuka bagi siapa pun yang melintas.
Pada Kamis, 19 Desember 2025, sebuah damtruk tergelincir dan terjun ke sisi jalan, memicu kemacetan total dan kepanikan massal. Namun tragedi ini bukan insiden tunggal. Belum genap sepekan, di titik yang sama, kecelakaan beruntun terjadi dan merenggut korban jiwa.
Fakta ini menelanjangi satu kenyataan pahit: proyek yang digembar-gemborkan sebagai pembangunan justru menjadi alat pembunuh perlahan.
Aspal Hancur, Proyek Mandek, Negara Menghilang
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan jalan berlubang, licin saat hujan, tanpa rambu peringatan, minim pembatas proyek, nihil penerangan, dan tanpa petugas pengamanan. Ini bukan sekadar kelalaian teknis—ini pembiaran yang disengaja atau setidaknya dibiarkan berlarut-larut.
Ketika proyek dibiarkan terbengkalai sementara kendaraan berat bebas melintas, pertanyaannya bukan lagi “siapa lalai”, melainkan “siapa yang dilindungi”.
Setiap lewat sini kami bertaruh nyawa. Kalau sudah ada yang mati pun, proyek tetap jalan lambat. Seolah korban cuma angka,” kata seorang warga dengan nada geram.
Bukan Keterlambatan, Ini Kejahatan Struktural
Publik menilai, lambannya proyek ringroad Gang Ngampon telah melampaui batas toleransi akal sehat. Ketika korban jiwa sudah jatuh dan bahaya nyata terus dibiarkan, maka ini bukan lagi soal administrasi, melainkan kejahatan struktural yang lahir dari kelalaian sistemik dan pengawasan tumpul.
Negara hadir bukan untuk memotong pita, tetapi menjamin keselamatan warganya. Jika proyek justru menciptakan ancaman, maka negara gagal menjalankan fungsi dasarnya.
Diduga Langgar Hukum, Ini Pasal yang Mengancam Penjara
Atas tragedi yang berulang ini, pelaksana proyek, konsultan pengawas, hingga pejabat penanggung jawab berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, antara lain:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 273 ayat (1):
Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tanggung jawab pidana semakin berat dan tidak dapat dihindari.
2. KUHP
Pasal 359 KUHP:
Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam penjara hingga 5 tahun.
Pasal 360 KUHP:
Kelalaian yang menyebabkan luka berat diancam penjara hingga 5 tahun.
3. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 2 dan Pasal 3:
Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, pembiaran proyek, pengurangan mutu, atau permainan anggaran yang merugikan keuangan negara, pelaku terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Ultimatum Publik: Inspektorat, BPK, KPK Jangan Jadi Penonton
Dengan jatuhnya korban jiwa dan bahaya yang terus mengintai, diamnya aparat pengawasan adalah bentuk pembiaran kedua. Publik secara tegas menuntut:
Inspektorat melakukan pemeriksaan tanggung jawab pejabat terkait,
BPK mengaudit anggaran dan kualitas proyek,
KPK menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi.
Jika semua lembaga memilih bungkam, maka ringroad Gang Ngampon akan dikenang bukan sebagai proyek pembangunan, melainkan prasasti kegagalan negara melindungi rakyatnya sendiri.
Pertanyaan yang kini menggantung tajam di ruang publik:
* Berapa nyawa lagi yang harus tumbang agar hukum berhenti tidur dan mulai bekerja?





