Industri Berkedok Usaha Kecil? UD Maju Bersama Diduga Akali Izin, Eksploitasi Pekerja, Bos Memilih Bungkam Saat Diklarifikasi

Tuban, Jawa Timur — Di tengah gencarnya negara menertibkan pelaku usaha kecil, sebuah industri alat pertanian di Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, Tuban, justru diduga menari di atas pembiaran hukum. UD Maju Bersama, nama usaha yang selama ini beroperasi tanpa hiruk-pikuk publik, kini terseret ke pusaran dugaan pelanggaran perizinan, pengabaian hak pekerja, hingga potensi kejahatan pidana berlapis.

Lebih mencengangkan, pemilik usaha memilih bungkam total saat dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Tidak ada bantahan. Tidak ada penjelasan. Tidak ada itikad baik.
Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap transparansi dan hukum.

Produksi Jalan Terus, Izin Diduga Cuma Tameng

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan UD Maju Bersama diduga bukan usaha rumahan sebagaimana lazimnya UD, melainkan unit produksi aktif dan masif yang setiap hari memproduksi alat-alat pertanian.

Produk-produk tersebut diduga diperdagangkan lintas daerah hingga luar pulau, sebuah fakta yang secara telanjang menunjukkan skala usaha menengah atau besar. Namun ironisnya, izin usaha yang dikantongi diduga tidak sebanding dengan realitas di lapangan.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi menabrak langsung:

  • Pasal 109 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Pasal 24 dan 25 PP Nomor 5 Tahun 2021

Artinya, negara tidak hanya dirugikan secara administrasi, tetapi ditipu secara sistemik melalui pengaburan skala usaha.

30 Pekerja Diduga Tanpa BPJS: Ini Bukan Lalai, Ini Kejahatan

Fakta paling brutal muncul dari sektor ketenagakerjaan. UD Maju Jaya Bersama diduga mempekerjakan sekitar 30 orang karyawan, namun tidak mendaftarkan satu pun ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terbukti, ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius terhadap hak konstitusional pekerja, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 14 dan 15 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
  • Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun atau denda Rp1 miliar

Pengusaha yang menikmati keuntungan, sementara pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan kecelakaan, kematian, dan jaminan hari tua, patut dipertanyakan nurani dan kepatuhan hukumnya.

Potensi Pelanggaran Ketenagakerjaan & Lingkungan

Selain BPJS, perusahaan ini juga diduga melanggar:

  • Pasal 183 dan Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan ancaman pidana 1–4 tahun penjara
  • Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, bila terbukti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan

Artinya, dugaan pelanggaran ini tidak berdiri tunggal, melainkan berlapis, sistemik, dan berpotensi pidana murni.

Bungkamnya Bos, Tamparan bagi Aparat

Ketika dikonfirmasi, pemilik UD Maju Bersama memilih diam seribu bahasa. Dalam konteks kepentingan publik, diam adalah sikap politik—dan kali ini, politik pembangkangan.

“Kalau legal, kenapa takut bicara? Kalau bersih, kenapa menghindar?”
— Warga Bandungrejo

Sikap bungkam ini justru menambah beban kecurigaan dan memperkuat dugaan bahwa ada yang sengaja disembunyikan.

Masyarakat: Hentikan Pembiaran, Tegakkan Hukum

Masyarakat secara tegas menuntut:

  1. Audit total perizinan dan kegiatan usaha
  2. Penghentian atau penyegelan sementara
  3. Penindakan pidana tanpa kompromi
  4. Perlindungan nyata bagi pekerja dan lingkungan

Kasus ini telah disiapkan untuk dilaporkan ke Kapolda Jawa Timur, Disnaker Provinsi, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, DLH, hingga Ombudsman RI.

Ujian Nyata Negara Hadir atau Tidak

Kasus UD Maju Bersama kini menjadi cermin buram penegakan hukum di daerah. Publik menunggu:
apakah hukum akan tegak berdiri, atau kembali berlutut di hadapan pelanggar aturan yang berani dan merasa aman.

Catatan Redaksi:
Seluruh isi berita ini berbasis dugaan dan informasi masyarakat, serta memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak UD Maju Jaya Bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *