Berita  

Pasal 486 dan 492 KUHP Baru Diuji dalam Laporan AAN, DAF & PARTNERS: Unsur Pidana Harus Dibuktikan

KEDIRI — Persoalan uang yang semula berawal dari hubungan kepercayaan kini bergeser ke ranah hukum. Seorang warga berinisial AAN dilaporkan ke Polres Kediri Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan setelah terdapat perselisihan mengenai pengembalian dana milik seorang mahasiswi berinisial NAA.

Laporan pengaduan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari DAF & PARTNERS. Nilai dana yang menjadi pokok persoalan disebut sebesar Rp2.500.000.

Perkara ini menarik perhatian bukan semata karena nominal uang yang dipersoalkan, melainkan karena adanya surat pernyataan tertulis tertanggal 26 Agustus 2026 yang menurut pihak pelapor ditandatangani oleh AAN dan memuat kesanggupan untuk mengembalikan sisa dana tersebut.

Namun, setelah batas waktu pengembalian berakhir, dana yang dijanjikan disebut belum dikembalikan.

Dari Titipan Uang hingga Surat Pernyataan

Berdasarkan Laporan Pengaduan Tertulis Nomor 088/LP-DAF/IX/2026 tertanggal 17 September 2026, perkara bermula ketika NAA menyerahkan atau menitipkan sejumlah uang kepada AAN.

Dalam perkembangan berikutnya, menurut dokumen yang menjadi dasar pengaduan, AAN membuat dan menandatangani surat pernyataan pada 26 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, AAN disebut mengakui adanya kewajiban pengembalian sisa dana sebesar Rp2.500.000.

Kesanggupan tersebut memiliki batas waktu, yakni mulai 1 September 2026 hingga paling lambat 8 September 2026.

Persoalan kemudian muncul ketika sampai dengan batas waktu yang telah disepakati, uang tersebut menurut pihak pelapor belum dikembalikan.

Dari sinilah pertanyaan hukum mulai muncul:

Apakah perkara tersebut semata-mata merupakan persoalan wanprestasi atau utang-piutang, atau terdapat fakta lain yang dapat menunjukkan adanya dugaan tindak pidana?

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang harus diuji melalui proses hukum.

DAF & PARTNERS: Jangan Terburu-Buru Menyimpulkan, Tetapi Fakta Harus Diuji

Penasihat hukum NAA dari DAF & PARTNERS, yang terdiri dari Dedy Luqman Hakim, S.H., Adillia Laeba, S.H., M.H., dan Fino Bririan Ardiwianto, S.H., menilai adanya surat pernyataan dan rangkaian peristiwa sebelum serta sesudah penyerahan uang merupakan bagian penting yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Dedy Luqman Hakim, S.H., selaku pimpinan tim hukum, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin perkara tersebut berhenti hanya pada persoalan “uang belum dikembalikan”.

“Yang perlu diuji bukan hanya apakah uang tersebut belum dikembalikan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana uang itu diperoleh, apa tujuan awal penyerahannya, apa yang disampaikan kepada klien kami, bagaimana hubungan hukum para pihak, serta apa yang terjadi setelah kewajiban pengembalian dituangkan secara tertulis,” ujar Dedy.

Menurutnya, seluruh fakta tersebut harus diperiksa secara objektif agar dapat diketahui apakah perkara berada dalam ranah keperdataan semata atau terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji unsur-unsurnya berdasarkan alat bukti. Kami tidak ingin menghakimi seseorang sebelum ada proses hukum. Tetapi kami juga tidak ingin hak klien kami berhenti hanya karena persoalan tersebut disebut sebagai utang-piutang,” tegasnya.

Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP Baru Mulai Diuji

Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum mengaitkan perkara tersebut dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perlu dicatat, KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penggelapan. Norma tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur penipuan, antara lain ketika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Namun demikian, keberadaan hubungan utang-piutang atau tidak dikembalikannya uang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya penipuan.

Begitu pula keberadaan surat pernyataan pengembalian uang tidak otomatis membuktikan unsur penggelapan.

Unsur pidana harus dibuktikan melalui rangkaian fakta, keterangan saksi, dokumen, komunikasi para pihak, aliran dana, serta alat bukti lain yang sah.

Titik Krusial: Apa yang Terjadi Saat Uang Diserahkan?

Justru di titik inilah perkara tersebut menjadi menarik secara hukum.

Dalam dugaan penipuan, salah satu persoalan fundamental yang perlu diuji adalah apakah sejak awal telah terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau cara lain sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 492 KUHP yang menggerakkan korban menyerahkan uang.

Artinya, penyidik perlu melihat kondisi dan rangkaian peristiwa sejak awal, bukan hanya melihat fakta bahwa pembayaran atau pengembalian kemudian tidak terlaksana.

Sementara dalam dugaan penggelapan, yang perlu diuji antara lain adalah status penguasaan uang tersebut, siapa pemiliknya, bagaimana uang itu berada dalam penguasaan terlapor, serta apakah kemudian terdapat perbuatan memiliki secara melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 486.

Dengan demikian, garis pembatas antara wanprestasi dan tindak pidana menjadi salah satu aspek paling penting dalam perkara ini.

Surat Pernyataan 26 Agustus 2026 Jadi Salah Satu Bukti yang Diuji

Bagi pihak pelapor, surat pernyataan tertanggal 26 Agustus 2026 memiliki arti penting karena di dalamnya terdapat kesanggupan pengembalian dana.

Tetapi dari perspektif pembuktian pidana, surat tersebut tetap harus ditempatkan sebagai salah satu alat bukti/dokumen yang perlu dikaitkan dengan bukti lainnya, bukan sebagai bukti tunggal yang otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Pertanyaan berikutnya adalah:

Mengapa kewajiban tersebut muncul?

Bagaimana kronologi penyerahan uang sebelumnya?

Apa yang dijanjikan kepada pelapor ketika uang diserahkan?

Apakah sejak awal terdapat maksud untuk menguasai uang secara melawan hukum?

Atau memang terjadi hubungan hukum keperdataan yang kemudian tidak terlaksana sebagaimana diperjanjikan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi wilayah pemeriksaan aparat penegak hukum.

DAF & PARTNERS Minta Penyidik Membuka Terang Rangkaian Peristiwa

Melalui pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kediri Kota, tim hukum NAA meminta agar laporan tersebut diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dipanggil dan diperiksa untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa.

Dedy menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta proses hukum dilakukan secara serampangan.

“Kami meminta proses yang profesional, objektif dan transparan. Jika setelah pemeriksaan ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi, tentu itu juga harus dihormati. Tetapi jika alat bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” kata Dedy.

Bukan Sekadar Rp2,5 Juta

Menurut Dedy, persoalan hukum dalam perkara tersebut pada akhirnya bukan hanya tentang nominal Rp2.500.000.

Lebih jauh, perkara ini menyentuh persoalan mengenai kepercayaan, tanggung jawab atas kesepakatan tertulis, serta batas antara sengketa keperdataan dengan dugaan tindak pidana.

“Nilai kerugian bukan ukuran apakah seseorang berhak memperoleh perlindungan hukum atau tidak. Yang harus menjadi perhatian adalah fakta hukumnya. Kami akan mengawal klien kami agar seluruh fakta diperiksa secara proporsional dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Kasus tersebut kini menunggu proses penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, AAN masih berstatus sebagai Terlapor, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah. Kebenaran atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

KUHP Baru, Pembuktian Harus Semakin Presisi

Perkara ini sekaligus menjadi contoh bahwa penerapan KUHP baru membutuhkan ketelitian dalam membedakan persoalan wanprestasi, hubungan utang-piutang, dan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

UU No. 1 Tahun 2023 telah menjadi hukum pidana nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah mengalami penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Karena itu, pembuktian tidak cukup berhenti pada kalimat “uang belum dikembalikan”.

Yang harus dibongkar adalah seluruh rangkaian peristiwa dan mens rea yang relevan dengan unsur pasal yang disangkakan.

Dan di situlah proses hukum akan menentukan: apakah perkara ini merupakan sengketa keperdataan, atau terdapat fakta pidana yang memenuhi unsur sebagaimana dilaporkan.