KEDIRI — Surat kuasa bukan sekadar selembar dokumen administratif. Di baliknya terdapat mandat, kewenangan, kepercayaan, tanggung jawab profesional, sekaligus batas mengenai siapa yang berhak bertindak untuk dan atas nama seseorang.
Ketika hubungan antara pemberi dan penerima kuasa tidak lagi berjalan dalam satu garis penanganan perkara, persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang benar atau siapa yang salah.
Pertanyaan hukumnya justru jauh lebih mendasar:
Apakah hubungan profesional tersebut masih dapat dijalankan secara efektif, transparan, dan sesuai kesepakatan mengenai cara penanganan perkara?
Pertanyaan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar DAF & Partners mengambil langkah untuk mengakhiri hubungan kuasa dengan seorang saksi berinisial AD.
Langkah tersebut dituangkan melalui Surat Pemutusan Kuasa Khusus Nomor 095/SKP-DAF/IX/2026 tertanggal 18 September 2026, yang ditandatangani tim DAF & Partners, yakni Dedy Luqman Hakim, S.H., Adillia Laeba, S.H., dan Fino Bririan Ardiwianto, S.H.
Namun terdapat satu garis hukum yang harus ditegaskan sejak awal:
Pengakhiran kuasa bukan putusan pengadilan.
Karena itu, pengakhiran hubungan kuasa tidak dapat diperlakukan sebagai pernyataan bahwa AD telah melakukan tindak pidana, telah bersalah, atau telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Status hukum seseorang tetap harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, berdasarkan fakta, alat bukti, pemeriksaan yang sah, serta kewenangan institusi yang berwenang.
Dengan demikian, hubungan kuasa harus dipisahkan dari substansi perkara yang sedang dihadapi AD.
Titik Krusial: Ketika Garis Penanganan Perkara Tidak Lagi Sama
Berdasarkan penjelasan DAF & Partners, terdapat perbedaan mengenai cara dan jalur penanganan perkara setelah muncul komunikasi atau upaya memperoleh bantuan dari pihak lain di luar tim yang sebelumnya menerima mandat.
Pihak lain tersebut disebut bukan berasal dari profesi advokat.
Selain itu, terdapat informasi yang diterima DAF & Partners mengenai komunikasi dengan seseorang yang disebut atau diduga merupakan pejabat kepolisian setempat, termasuk informasi mengenai adanya permintaan agar perkara yang sedang dihadapi AD dihentikan.
Tetapi informasi tersebut tidak boleh langsung dinaikkan statusnya menjadi fakta hukum yang telah terbukti.
Sebab ada sejumlah pertanyaan yang secara objektif masih membutuhkan verifikasi:
- Apakah komunikasi tersebut benar terjadi?
- Dalam kapasitas apa komunikasi dilakukan?
- Apa substansi komunikasi tersebut?
- Apakah benar terdapat permintaan penghentian perkara?
- Kepada siapa permintaan tersebut disampaikan?
- Apakah permintaan tersebut ditindaklanjuti?
- Apakah terdapat dokumen, rekaman, saksi, atau bukti lain?
- Apakah tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum tertentu?
Komunikasi tidak otomatis merupakan intervensi.
Permintaan tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Pertemuan dengan aparat penegak hukum juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, DAF & Partners memilih tidak memberikan kesimpulan atas informasi tersebut tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Bagi DAF & Partners, persoalan yang lebih konkret adalah perbedaan mengenai jalur penanganan perkara dan keberlanjutan hubungan profesional antara kuasa hukum dengan pihak yang diberi pendampingan.
Pada titik itulah pengakhiran kuasa ditempuh.
Bukan “Memutus Klien”, Melainkan Melepaskan Mandat secara Formal
Secara hukum perdata, pemberian kuasa merupakan hubungan hukum yang mempunyai mekanisme berakhir.
Pasal 1813 KUHPerdata menyebut bahwa pemberian kuasa berakhir antara lain karena penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa maupun karena pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa.
Lebih khusus, Pasal 1817 KUHPerdata memberikan ruang kepada pemegang kuasa untuk membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian tersebut kepada pemberi kuasa.
Namun Pasal 1817 juga memberikan batas penting: apabila penghentian tersebut—karena tidak memperhatikan waktu atau karena kesalahan penerima kuasa sendiri—menimbulkan kerugian bagi pemberi kuasa, terdapat konsekuensi mengenai ganti rugi, dengan pengecualian sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Artinya, hukum tidak hanya berbicara mengenai boleh atau tidaknya penerima kuasa mengakhiri mandat.
Hukum juga berbicara mengenai bagaimana mandat tersebut diakhiri.
Di sinilah persoalan etik profesi menjadi relevan.
Kode Etik Advokat: Boleh Mengundurkan Diri, Tetapi Tidak Boleh Sembarangan
Kode Etik Advokat Indonesia secara eksplisit memberikan ruang bagi advokat untuk mengundurkan diri.
Pasal 8 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan bahwa advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan/atau sedang diurus apabila timbul perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan mengenai cara penanganan perkara dengan kliennya.
Ketentuan ini penting karena memperlihatkan bahwa hubungan profesional antara advokat dan klien bukan hubungan yang harus dipertahankan tanpa batas dalam keadaan apa pun.
Namun hak mengundurkan diri tersebut mempunyai batas etik.
Pasal 4 angka 9 Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau ketika pelepasan tersebut dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien.
Dengan demikian terdapat dua prinsip yang harus dibaca secara bersamaan:
Advokat dapat mengundurkan diri ketika terdapat perbedaan mengenai cara penanganan perkara dan tidak tercapai kesepakatan, tetapi pengunduran diri tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menempatkan klien pada posisi yang dirugikan secara tidak patut.
Dalam konteks DAF & Partners, pengakhiran tersebut dinyatakan dituangkan dalam dokumen tertulis tertanggal 18 September 2026.
Dokumentasi tertulis menjadi penting untuk memperjelas kapan hubungan kuasa dinyatakan berakhir dan batas tindakan yang masih menjadi tanggung jawab penerima kuasa.
Yurisprudensi MA: Batas Kewenangan Penerima Kuasa Harus Jelas
Persoalan kuasa juga tidak dapat dilepaskan dari batas kewenangan penerima kuasa.
Mahkamah Agung dalam materi hukum yang membahas yurisprudensi pemberian kuasa merujuk Putusan MA RI Nomor 311 K/Sip/1973, tanggal 4 Desember 1975, antara lain mengenai konsekuensi apabila penerima kuasa melakukan tindakan melampaui kewenangan yang diberikan.
Mahkamah Agung juga merujuk Putusan MA RI Nomor 539 K/Sip/1971, yang pada pokoknya berkaitan dengan keterikatan para pihak selama surat kuasa belum dicabut dan kewajiban yang dikuasakan belum berakhir.
Dua rujukan tersebut memperlihatkan prinsip penting:
Kewenangan penerima kuasa tidak berdiri sendiri. Kewenangan tersebut bersumber dari mandat yang diberikan.
Karena itu, ketika mandat berakhir, perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan dan tindakan hukum yang masih dapat dilakukan atas nama pemberi kuasa.
Dalam konteks ini, pengakhiran kuasa secara tertulis mempunyai nilai kepastian hukum yang penting.
SEMA Nomor 6 Tahun 1994: Surat Kuasa Khusus Harus Jelas
Dalam praktik beracara di pengadilan, SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus merupakan salah satu rujukan penting mengenai kejelasan surat kuasa khusus. SEMA tersebut tercatat dalam JDIH Mahkamah Agung.
Dalam praktik penerapannya, surat kuasa khusus harus menjelaskan secara spesifik kepentingan yang dikuasakan, termasuk identitas dan kedudukan para pihak serta pokok perkara yang ditangani. Sejumlah putusan pengadilan juga merujuk SEMA tersebut dalam menilai keabsahan surat kuasa khusus.
Konsekuensinya, persoalan surat kuasa bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya tanda tangan.
Yang jauh lebih penting adalah:
Siapa memberi kuasa?
Kepada siapa kuasa diberikan?
Untuk perkara apa?
Tindakan apa yang dikuasakan?
Dan kapan kewenangan tersebut berakhir?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan mengenai siapa yang masih mempunyai mandat untuk bertindak.
Pengakhiran Kuasa Tidak Boleh Menjadi Senjata untuk Menghakimi AD
DAF & Partners menegaskan bahwa pengakhiran hubungan kuasa tidak boleh ditafsirkan sebagai vonis terhadap AD.
AD tetap mempunyai hak untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk apabila kemudian memilih penasihat hukum lain atau mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu pula informasi mengenai komunikasi dengan pihak lain tidak dapat serta-merta ditarik menjadi kesimpulan tentang adanya tindak pidana.
Untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana, harus terdapat perbuatan yang memenuhi unsur delik serta pembuktian sesuai hukum acara pidana.
Dengan kata lain:
dugaan harus tetap disebut dugaan; informasi harus diverifikasi; dan kesimpulan hukum harus diserahkan kepada proses serta kewenangan yang memang berwenang menilainya.
Rahasia Klien Tidak Berakhir Bersamaan dengan Berakhirnya Kuasa
Ada satu konsekuensi etik yang justru sangat penting.
Berakhirnya hubungan kuasa bukan berarti berakhirnya kewajiban menjaga rahasia klien.
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Undang-Undang Advokat juga memberikan perlindungan terhadap hubungan advokat dengan klien, termasuk terhadap berkas dan dokumen serta komunikasi profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2).
Hal tersebut diperkuat oleh Pasal 4 angka 8 Kode Etik Advokat Indonesia, yang menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan mengenai hal-hal yang diberitahukan klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia tersebut setelah hubungan advokat dan klien berakhir.
Maka prinsipnya jelas:
Kuasa dapat berakhir. Kewajiban menjaga rahasia profesi tidak otomatis ikut berakhir.
Ini merupakan salah satu garis etik paling penting dalam pengakhiran hubungan advokat dan klien.
Dedy Luqman Hakim: Kami Tidak Menyatakan AD Bersalah
Dedy Luqman Hakim, S.H., salah satu bagian dari tim DAF & Partners, menegaskan bahwa pengakhiran hubungan kuasa dilakukan melalui mekanisme formal dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi AD.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk menentukan langkah hukum yang dianggapnya terbaik. Tetapi apabila terdapat perbedaan mengenai cara penanganan perkara dan hubungan profesional tidak lagi dapat berjalan dalam satu garis penanganan, maka kami memilih menyelesaikannya secara resmi melalui pengakhiran kuasa.”
Dedy menegaskan bahwa pengakhiran kuasa harus dipisahkan dari persoalan bersalah atau tidak bersalah.
“Kami tidak menyatakan AD bersalah. Persoalan bersalah atau tidak bersalah bukan kewenangan kami untuk memutuskan. AD tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, memberikan keterangan, menentukan langkah hukum, dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”
Menurut Dedy, informasi mengenai komunikasi dengan pihak lain juga tidak akan dijadikan dasar untuk membuat kesimpulan tanpa bukti.
“Kalau terdapat informasi mengenai komunikasi dengan pihak lain, biarkan fakta dan bukti yang berbicara. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan yang bukan kewenangan kami. Posisi kami adalah hubungan kuasa telah kami akhiri secara resmi. Setelah itu, batas mandat harus dibuat terang agar tidak terjadi kekeliruan mengenai siapa yang bertindak untuk dan atas nama siapa.”
Titik Investigatif: Siapa yang Masih Memiliki Mandat?
Justru di sinilah persoalan ini menjadi menarik untuk dilihat dari perspektif hukum.
Bukan pada pertanyaan:
“Siapa yang salah?”
Melainkan:
“Siapa yang masih memiliki mandat?”
“Sampai kapan mandat tersebut berlaku?”
“Tindakan hukum apa yang masih dapat dilakukan atas nama pemberi kuasa?”
“Apakah pemberi kuasa telah menerima pemberitahuan mengenai pengakhiran tersebut?”
“Apakah pengakhiran dilakukan pada waktu dan dengan cara yang tidak merugikan kepentingan hukum pihak yang sebelumnya didampingi?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih objektif daripada membangun opini berdasarkan dugaan.
Dalam hubungan hukum, kejelasan mandat merupakan bagian dari kepastian hukum.
Karena itu, pengakhiran kuasa secara formal bukan semata-mata persoalan internal antara kantor hukum dan pihak yang diberi pendampingan.
Ia juga berkaitan dengan kepastian mengenai representasi hukum.
Setelah Kuasa Berakhir, Jangan Ada Lagi Kekaburan Representasi
Dengan adanya pengakhiran kuasa tertanggal 18 September 2026, DAF & Partners menyatakan tidak lagi bertindak sebagai kuasa hukum AD berdasarkan surat kuasa yang sebelumnya diberikan.
Konsekuensinya, tindakan AD setelah pengakhiran kuasa tidak otomatis dapat dipandang sebagai tindakan DAF & Partners.
Sebaliknya, tindakan pihak lain juga tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan DAF & Partners hanya karena sebelumnya pernah terdapat hubungan kuasa.
Batas tersebut penting untuk mencegah terjadinya misrepresentasi, yaitu keadaan ketika pihak tertentu dianggap masih bertindak sebagai wakil hukum padahal mandatnya telah berakhir.
Di sinilah dokumen pengakhiran kuasa mempunyai fungsi penting.
Ia memberikan penanda formal mengenai perubahan status hubungan profesional para pihak.
DAF & Partners: Mandat, Fakta, dan Bukti Harus Dipisahkan
Pada akhirnya, Surat Pemutusan Kuasa Khusus Nomor 095/SKP-DAF/IX/2026 tanggal 18 September 2026 harus ditempatkan secara proporsional.
Dokumen tersebut merupakan dokumen mengenai hubungan kuasa.
Bukan putusan pengadilan.
Bukan vonis pidana.
Bukan pula bukti dengan sendirinya bahwa telah terjadi intervensi atau penyalahgunaan kewenangan.
Yang dapat dijelaskan berdasarkan posisi DAF & Partners adalah bahwa hubungan kuasa tersebut telah diakhiri secara formal setelah terdapat perbedaan mengenai cara penanganan perkara.
Secara hukum, mekanisme tersebut mempunyai pijakan pada ketentuan pemberian kuasa dalam Pasal 1813 dan Pasal 1817 KUHPerdata, sedangkan secara etik terdapat ruang pengunduran diri ketika terjadi perbedaan mengenai cara penanganan perkara yang tidak mencapai kesepakatan sebagaimana Pasal 8 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia, dengan tetap memperhatikan larangan melepaskan tugas pada saat yang merugikan posisi klien sebagaimana Pasal 4 angka 9.
Sementara itu, prinsip mengenai batas kewenangan penerima kuasa juga tercermin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang antara lain dirujuk dalam Putusan Nomor 311 K/Sip/1973 dan Nomor 539 K/Sip/1971.
Maka garis profesionalnya harus terang:
mandat harus jelas, kewenangan harus jelas, pengakhiran harus jelas, dan tanggung jawab masing-masing pihak harus jelas.
Sementara terhadap dugaan atau informasi mengenai pihak lain, prinsipnya juga tidak berubah:
informasi bukan otomatis fakta hukum; dugaan bukan otomatis tindak pidana; dan tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Pada akhirnya, pengakhiran hubungan kuasa DAF & Partners dengan AD bukanlah ruang untuk menghakimi.
Ini adalah persoalan mengenai batas mandat, etika profesi, kepastian hukum, perlindungan kepentingan pihak yang didampingi, serta tanggung jawab profesional setelah hubungan kuasa berakhir.
Dan satu prinsip harus tetap dijaga:
Jangan mengubah perbedaan profesional menjadi tuduhan pidana. Jangan mengubah informasi menjadi fakta sebelum diverifikasi. Dan jangan mengubah pengakhiran kuasa menjadi vonis terhadap seseorang.
Sebab dalam hukum, yang menentukan bukan seberapa keras sebuah tuduhan disampaikan, melainkan seberapa kuat fakta dan bukti mampu mempertanggungjawabkannya.













