Lumajang, Jawa Timur — Saat Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perang tanpa ampun terhadap perjudian, Kabupaten Lumajang justru memperlihatkan wajah sebaliknya: negara melemah, judi menguat. Di daerah ini, hukum tampak tidak mati—tetapi diparkir dan ditinggal pergi.
Judi togel diduga hidup bebas, terang-benderang, nyaris tanpa gangguan. Tidak ada rasa takut. Tidak ada kesan dikejar. Yang ada hanya rutinitas harian yang stabil, rapi, dan berani—seolah-olah hukum telah menyerah sebelum bertanding.
Di wilayah hukum Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, penegakan hukum bukan lagi soal ketidakmampuan. Ini soal pembiaran. Negara terlihat fasih berbicara di podium, namun absen total di lapangan.
Masyarakat menyaksikan ironi yang menyesakkan:
negara pandai berjanji, tapi lumpuh saat harus bertindak.
Seorang tokoh agama menyebut kondisi ini sebagai krisis moral penegakan hukum.
“Jika praktik judi dibiarkan berjalan bertahun-tahun tanpa tindakan nyata, publik berhak curiga: ini kelalaian, atau kesengajaan?” ujarnya tegas.
Investigasi 22 Desember 2025: Saat Judi Tumbuh Subur, Aparat Membatu
Hasil investigasi lapangan pada 22 Desember 2025, berdasarkan penelusuran langsung dan kesaksian warga, memotret kenyataan yang mencoreng wajah negara: judi togel dipasarkan bebas di warung kopi, rumah warga, hingga ruang publik—tanpa razia, tanpa tekanan, tanpa rasa waswas.
Aktivitas tersebut terpantau di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, dan meluas ke sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Lumajang. Jaringan ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang pria bernama Hery, yang oleh warga disebut sebagai pengatur utama togel skala kabupaten.
Warga menyebut jaringan ini memiliki ratusan agen aktif dengan sistem kerja yang terorganisir. Perputaran uangnya ditaksir puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari—angka fantastis yang nyaris mustahil tidak terdeteksi, kecuali jika penegakan hukum sengaja menutup mata.
Kebal Hukum atau Dilindungi Sistem?
“Kalau ini bukan kebal hukum, lalu ini apa?” kata Haji J, tokoh agama setempat. Menurutnya, masyarakat sudah berada di titik jenuh. Judi togel tidak hanya menggerogoti penghasilan pekerja kecil, tetapi telah menjerat pelajar dan mahasiswa, menanam candu sejak dini dengan ilusi menang instan.
Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah kejahatan sosial terstruktur yang perlahan menghancurkan generasi muda—dan ironisnya, dibiarkan hidup oleh negara.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek setempat melalui WhatsApp disebut tak digubris. Bungkamnya aparat bukan sekadar sikap pasif—ia menjadi sinyal keras bahwa ada yang salah dalam sistem penegakan hukum Lumajang.
Retorika Berlimpah, Penindakan Nihil
Pernyataan Kapolres Lumajang soal komitmen pemberantasan perjudian terdengar nyaring di ruang konferensi. Namun di jalanan, komitmen itu tak pernah muncul. Judi terus berjalan. Agen terus bekerja. Uang haram terus mengalir.
Bagi masyarakat, janji penertiban kini tak lebih dari retorika tanpa nyali. Negara terlihat rapi di administrasi, namun ompong di lapangan.
Tokoh agama memastikan, jika kebisuan ini terus dipelihara, langkah lanjutan akan diambil: surat resmi ke Kapolda Jawa Timur, disertai tuntutan audit kinerja, evaluasi total, dan pengusutan dugaan pembiaran sistematis.
Hukum Jelas, Pelanggaran Telanjang
Tidak ada tafsir ganda. Tidak ada abu-abu.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Ancaman:
- Penjara paling lama 4 tahun, atau
- Denda paling banyak Rp10.000.000
Pasal 303 bis ayat (2) KUHP
Jika dilakukan berulang:
- Penjara paling lama 6 tahun, atau
- Denda paling banyak Rp15.000.000
Bandar, koordinator, agen, hingga pemain—seluruhnya subjek pidana. Maka pembiaran bukan kesalahan teknis. Ia adalah pengkhianatan terhadap hukum dan amanat konstitusi.
Ultimatum Publik: Negara Jangan Menyerah
Rakyat Lumajang kini menunggu langkah konkret Kapolda Jawa Timur dan Kapolri. Jika instruksi Presiden benar-benar bermakna, maka Lumajang tak boleh menjadi zona nyaman bandar judi.
Negara tidak boleh kalah oleh uang haram.
Aparat tidak boleh bertekuk lutut pada kejahatan.
Dan hukum tidak boleh dibiarkan mati perlahan.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, yang runtuh bukan hanya wibawa aparat—tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri.
— Tim Redaksi





