Polisi Memburu Tiga Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Karawaci

Polisi Memburu Tiga Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Karawaci

KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim gabungan untuk memburu tiga pelaku perampasan sepeda motor milik seorang pelajar di Jalan Akses Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang. Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah penyidik menangkap seorang pria berinisial AR (21), yang diduga berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan AR menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan mengejar pelaku lain yang masih melarikan diri. Dalam pengembangan kasus, penyidik mengerahkan tim opsnal Resmob serta tim opsnal Ranmor Satreskrim untuk menelusuri keberadaan para tersangka.

Petugas juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan para pelaku. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti sekaligus memperoleh petunjuk tambahan mengenai peran masing-masing orang dalam perampasan sepeda motor tersebut. Penggeledahan menjadi bagian dari upaya kepolisian mempercepat proses pengejaran dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Parikhesit, polisi telah memperoleh identitas tiga pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan AR setelah diamankan. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan sejumlah saksi, dan penelusuran lokasi yang diduga pernah didatangi para pelaku. Polisi masih memburu ketiganya dan meminta masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui keberadaan mereka.

Kasus ini bermula dari dugaan perampasan sepeda motor terhadap seorang pelajar di kawasan Karawaci. Penyidik kini berfokus mengungkap kronologi secara menyeluruh, termasuk pembagian peran AR dan tiga pelaku lainnya. Kepolisian menyatakan pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh tersangka berhasil ditangkap dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik seorang pelajar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat diamankan, AR diketahui sedang berjalan kaki di wilayah Karawaci.

Petugas terlebih dahulu mengidentifikasi keberadaan AR berdasarkan informasi yang dikumpulkan dalam penyelidikan kasus kejahatan jalanan tersebut. Setelah memastikan ciri-ciri dan lokasi yang bersangkutan, polisi melakukan pendekatan serta mengamankannya tanpa menunggu hingga terjadi perpindahan lokasi. AR kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan keterlibatannya dalam peristiwa perampasan motor.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AR diduga berperan sebagai joki dalam aksi tersebut. Peran itu masih didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan terhadap AR, penelusuran keterangan saksi, serta pencocokan dengan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Status dan keterlibatan AR akan diproses berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut meliputi satu unit telepon seluler, pakaian milik tersangka, serta rekaman kamera CCTV. Seluruhnya digunakan sebagai bagian dari barang bukti untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian dan hubungan AR dengan pelaku lain.

Meskipun AR telah diamankan, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi perampasan tersebut. Petugas terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri identitas, keberadaan, dan kemungkinan peran masing-masing pelaku. Polisi juga mengimbau pihak yang mengetahui informasi mengenai keberadaan mereka agar menyampaikannya kepada aparat, sehingga seluruh rangkaian perkara dapat segera diungkap.

Perampasan sepeda motor itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Akses Tanah Gocap, Karawaci. Saat kejadian, korban baru saja mengantar adiknya ke sekolah dan melanjutkan perjalanan seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Perjalanan tersebut terhenti setelah empat orang yang datang menggunakan dua sepeda motor menghadang laju korban di kawasan itu.

Salah satu pelaku kemudian menegur korban dengan alasan korban menggeber gas sepeda motornya. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh korban. Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan masih memakai knalpot standar sehingga tidak menimbulkan suara seperti yang dituduhkan pelaku. Perdebatan singkat itu kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Para pelaku memukul bagian kepala korban, menyeretnya, lalu mendorong tubuhnya hingga terjatuh. Korban berusaha melawan dan mempertahankan diri ketika diserang. Pada saat itu, seorang pelaku lain datang dengan membawa celurit. Senjata tajam tersebut digunakan untuk menyerang korban, yang berupaya menghindari sabetan agar tidak terkena bagian tubuh yang vital.

Meskipun telah berusaha mengelak, korban tetap mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat serangan senjata tajam tersebut. Dalam keadaan terdesak dan setelah korban terjatuh, para pelaku mengambil sepeda motor miliknya. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan yang sebelumnya dipakai untuk menghadang korban. Peristiwa itu meninggalkan luka fisik pada korban dan membuat sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh kelompok tersebut. Keterangan mengenai urutan kejadian itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk mengidentifikasi para pelaku serta menelusuri arah pelarian mereka.

Laporan yang disampaikan korban menjadi dasar bagi Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan penyelidikan atas perampasan sepeda motor pelajar di wilayah Karawaci. Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera menelusuri rangkaian kejadian, termasuk waktu, lokasi, serta cara para pelaku menjalankan aksinya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang diperoleh dapat mendukung proses pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Dalam penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Petugas juga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV guna menelusuri pergerakan pelaku sebelum dan sesudah perampasan berlangsung. Selain itu, informasi dari masyarakat turut digali untuk memperoleh petunjuk tambahan mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat. Dari rangkaian upaya tersebut, penyidik mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seorang berinisial AR.

Parikhesit menyampaikan bahwa AR akhirnya diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Penyidik masih mendalami keterangan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut agar seluruh rangkaian kejadian dapat dipastikan secara hukum.

Atas perbuatannya, AR diproses berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pencurian dengan kekerasan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan, agar lebih waspada ketika melintas pada waktu dan lokasi yang sepi. Warga diminta segera menghubungi kepolisian melalui call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, sehingga petugas dapat memberikan respons secara cepat.