JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Seorang pria berinisial AKA, 42 tahun, ditangkap polisi setelah diduga mengambil sepeda motor milik pasangan nikah sirinya, TK, yang masih berusia 19 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober, sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan Jalan Nelayan Timur, RT/RW 007/008, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
AKA dan TK diketahui merupakan pasangan suami-istri siri yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan. Dalam hubungan tersebut, keduanya menempati tempat tinggal yang sama sebelum peristiwa dugaan pengambilan sepeda motor berlangsung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kendaraan milik korban yang tidak lagi berada di tempat.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut tidak dijual oleh terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan itu diduga ditukar dengan narkotika jenis sabu. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara karena menghubungkan hilangnya kendaraan dengan dugaan transaksi narkoba.
Peristiwa di kontrakan pasangan tersebut kini ditangani oleh kepolisian. Petugas masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk cara AKA mengambil motor, pihak yang menerima kendaraan, serta tujuan pertukaran tersebut. Polisi juga memeriksa keterangan korban dan mengumpulkan informasi lain untuk melengkapi penyidikan. Status AKA sebagai terduga pelaku tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan, sementara keterlibatan pihak lain dalam pertukaran sepeda motor dan sabu masih didalami oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa hilangnya sepeda motor tersebut terjadi setelah AKA dan TK sempat berbincang di tempat tinggal mereka. Percakapan itu berlangsung sebelum TK beristirahat. Pada tahap ini, belum ada keterangan bahwa korban menyadari adanya persoalan terhadap kendaraan miliknya. Situasi di tempat tinggal mereka kemudian berlanjut seperti biasa hingga TK memilih untuk beristirahat.
Setelah TK beristirahat, AKA mengambil sepeda motor milik korban. Tindakan tersebut diperkirakan berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Waktu itu menjadi bagian penting dalam rangkaian kejadian karena kendaraan diambil ketika korban sedang tidak melakukan pemantauan terhadap barang miliknya. Polisi menyusun kronologi berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses penanganan perkara tersebut.
TK tidak langsung mengetahui bahwa sepeda motornya telah diambil. Selama malam itu, korban masih beristirahat dan belum memeriksa keberadaan kendaraannya. Tidak ada keterangan bahwa korban melihat atau menyaksikan langsung saat AKA mengambil sepeda motor tersebut. Karena itu, kesadaran korban mengenai kehilangan baru muncul setelah waktu berlalu dan kondisi kembali diperiksa pada pagi hari.
Pada pagi harinya, TK baru menyadari bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Temuan tersebut kemudian menjadi titik awal terungkapnya dugaan pengambilan kendaraan pada malam sebelumnya. Dengan demikian, urutan kejadian menurut keterangan polisi dimulai dari percakapan AKA dan TK, dilanjutkan dengan waktu istirahat korban, pengambilan sepeda motor sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB, lalu kesadaran korban mengenai kehilangan pada pagi hari.
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, TK segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Metro Tamansari. Laporan itu menjadi dasar bagi petugas untuk menelusuri keberadaan kendaraan dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat. Dalam proses penanganan, keterangan TK turut membantu polisi mempersempit arah penyelidikan. Informasi dari pelapor kemudian digunakan untuk mendukung langkah kepolisian hingga mengarah pada keberadaan AKA, pria yang diduga membawa sepeda motor tersebut.
Berbekal keterangan dan bantuan dari pelapor, polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AKA. Kapolsek menyatakan bahwa tersangka berhasil diamankan dalam waktu tidak lebih dari 12 jam sejak laporan diterima atau sejak kejadian tersebut ditangani. Kecepatan penanganan ini menunjukkan bahwa informasi awal dari korban memiliki peran penting dalam membantu petugas melakukan pelacakan. Setelah diamankan, AKA dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pemeriksaan awal, AKA mengakui bahwa sepeda motor milik TK langsung ditukar dengan sabu. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang didalami penyidik dalam penanganan perkara. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AKA, dan hasilnya dinyatakan positif. Hasil tersebut dicatat sebagai temuan pemeriksaan dalam proses hukum, tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai riwayat ataupun tingkat penggunaan narkotika oleh yang bersangkutan. Selanjutnya, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta memproses perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Polisi menyebut AKA tidak memiliki pekerjaan. Dalam kesehariannya, pria tersebut diketahui telah tinggal bersama TK, yang disebut sebagai istri sirinya, selama sekitar enam bulan. Keterangan mengenai kondisi sosial dan hubungan keduanya menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.
Perkara ini berawal dari dugaan pencurian sepeda motor milik korban. Kendaraan itu kemudian diduga ditukar dengan sabu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta. Nilai kerugian itu mencakup sepeda motor yang diambil tanpa izin dan menjadi dasar pengaduan serta penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Setelah mengumpulkan informasi terkait dugaan pencurian dan pertukaran kendaraan tersebut, polisi menetapkan AKA sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara dilanjutkan melalui proses penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pengambilan sepeda motor dan penggunaannya dalam transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, AKA disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban kehilangan kendaraan dan menanggung kerugian sekitar Rp10 juta.
Proses hukum terhadap AKA berjalan berdasarkan sangkaan yang disampaikan kepolisian. Seluruh fakta mengenai perkara tersebut selanjutnya akan didalami sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi yang telah disampaikan polisi mencakup kondisi AKA yang tidak memiliki pekerjaan, riwayat tinggal bersama TK selama kurang lebih enam bulan, kerugian korban, serta pasal yang dikenakan dalam perkara ini.




