Hukum  

Peran Pengacara dalam memberikan Bantuan Hukum

 

KOTA KEDIRI (mojopaitnews.com, Jawa Timur) – Pengacara berperan krusial sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, memberikan jasa hukum di dalam (litigasi) maupun luar pengadilan (non-litigasi), meliputi konsultasi, pendampingan tersangka/terdakwa, dan pembelaan hak asasi manusia. Mereka wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu serta menjamin persamaan di hadapan hukum.

Menurut Salah Seorang Praktisi Hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., Ada Banyak peran advokat dalam memberikan bantuan hukum, Diantaranya adalah :

1. Pendampingan Hukum (Litigasi): Mendampingi klien (tersangka, terdakwa, penggugat, atau tergugat) dalam proses pemeriksaan, penyidikan, hingga persidangan untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi.
2. Konsultan Hukum (Non-Litigasi): Memberikan nasihat hukum, menyusun kontrak/perjanjian, serta melakukan negosiasi atau mediasi untuk mencegah atau menyelesaikan sengketa tanpa jalur pengadilan.
3. Pemberi Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono): Wajib memberikan layanan hukum gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi, sebagai tanggung jawab sosial profesi (officium nobile).
4. Pelindung Hak Asasi Manusia (HAM): Menjaga hak-hak dasar klien agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, serta memastikan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) diterapkan.
5. Edukasi dan Penyuluhan Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan, hak, dan kewajiban mereka.
6. Penerjemah Bahasa Hukum: Membantu klien memahami istilah hukum yang rumit dan prosedur persidangan agar klien dapat mengambil keputusan yang tepat.

Sebagai unsur penegak hukum, advokat bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran materiil berdasarkan hukum, bukan memutarbalikkan fakta, Pungkas Dedy, Yang Saat ini juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) dan Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) MAKODA Kediri Raya.

(Luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *