Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 6 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil langkah proaktif untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap kondisi sejumlah fasilitas di dalam lapas yang dinilai tidak selaras dengan standar hunian pemasyarakatan dan memunculkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaannya.
KPK menaruh perhatian terutama pada kemungkinan adanya pungutan liar yang berkaitan dengan akses, penggunaan, atau penyediaan fasilitas tertentu bagi warga binaan. Namun, lembaga antirasuah itu belum menyatakan bahwa praktik tersebut telah terbukti. Dugaan pungutan liar masih perlu ditelusuri melalui pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.
Langkah proaktif yang disiapkan KPK dapat mencakup koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat permintaan pembayaran di luar ketentuan, pihak yang menerima manfaat, serta mekanisme pengawasan yang berjalan di lingkungan lapas. Setiap informasi yang diperoleh akan dinilai berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Temuan fasilitas mewah tersebut menjadi sorotan karena lembaga pemasyarakatan seharusnya dikelola secara transparan, tertib, dan akuntabel. Penghuni lapas juga berhak memperoleh layanan sesuai aturan tanpa tekanan atau perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan membayar. Karena itu, pemeriksaan yang cermat diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan prematur sekaligus memastikan apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan secara objektif dan terukur.
Perhatian KPK diharapkan mendorong pihak pengelola Lapas Cibinong membuka informasi yang relevan serta memperkuat pengawasan internal. Proses tindak lanjut akan menjadi penting untuk menjelaskan asal-usul fasilitas, pola penggunaannya, dan ada atau tidaknya pembayaran ilegal yang melibatkan petugas maupun pihak lain.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya masih memantau temuan Ombudsman RI mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia ditanya mengenai perkembangan tindak lanjut atas informasi yang ditemukan dalam pemantauan Ombudsman. KPK, menurut Setyo, perlu memperoleh gambaran yang memadai sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
Setyo menjelaskan, koordinasi terkait temuan itu dapat dilakukan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Dalam konteks ini, unsur pencegahan menjadi salah satu bagian yang dapat dilibatkan untuk menelaah informasi, membangun komunikasi dengan pihak terkait, serta mendorong perbaikan apabila terdapat persoalan dalam tata kelola layanan pemasyarakatan. Mekanisme tersebut memungkinkan KPK berkoordinasi tanpa serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran pidana.
Ia menyampaikan bahwa KPK terbuka untuk mengambil langkah lanjutan apabila informasi yang dibutuhkan belum diperoleh dari pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan ataupun dari Ombudsman RI. Kebutuhan atas informasi yang lebih lengkap menjadi dasar penting bagi lembaga antirasuah untuk menentukan bentuk koordinasi dan tindakan yang sesuai. Dengan demikian, pemantauan tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi dapat berkembang sesuai hasil komunikasi dengan instansi dan lembaga yang memiliki data terkait.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa KPK menempatkan koordinasi sebagai tahap awal dalam merespons dugaan pungli di Lapas Cibinong. Direktorat Korsup, khususnya unsur pencegahan, dapat menjadi jalur untuk memastikan informasi dari berbagai pihak terhimpun secara jelas. Apabila proses tersebut belum menghasilkan data yang diperlukan, KPK masih membuka kemungkinan melakukan langkah berikutnya sesuai kewenangan dan perkembangan informasi yang diterima.
Istilah “jemput bola” dalam konteks pemberitaan ini merujuk pada kesiapan KPK untuk secara aktif memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong. Langkah tersebut dipertimbangkan apabila data atau keterangan yang telah tersedia belum cukup untuk memberikan gambaran yang jelas. Dengan demikian, KPK tidak hanya menunggu informasi tambahan, tetapi membuka kemungkinan untuk mencari dan memperdalam informasi yang relevan sesuai kebutuhan.
Namun, pernyataan mengenai langkah jemput bola perlu dipahami secara hati-hati. Ungkapan itu menunjukkan adanya kemungkinan atau kesiapan tindakan, bukan pengumuman bahwa KPK telah menemukan pelaku maupun memastikan terjadinya pelanggaran. Berita mengenai dugaan pungli masih berada pada tahap pengumpulan dan pendalaman informasi. Karena itu, belum tepat untuk menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum informasi yang diperlukan dinilai memadai.
Penjelasan ini juga berkaitan dengan koordinasi antarlembaga yang disebutkan Setyo. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai informasi yang tersedia dan kemungkinan adanya pungutan liar. Apabila data yang ada belum mencukupi, kesiapan melakukan pendekatan jemput bola menunjukkan bahwa KPK mempertimbangkan langkah proaktif dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.
Dengan posisi itu, jemput bola bukan berarti proses penyelidikan telah menghasilkan temuan akhir. Istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai pilihan tindakan yang dapat dilakukan untuk melengkapi informasi, terutama ketika keterangan yang tersedia belum menjawab kebutuhan penelusuran. KPK masih perlu menilai informasi yang ada serta berkoordinasi sebagaimana disampaikan Setyo. Selama belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil penelusuran, dugaan pungli tersebut tetap harus dipandang sebagai informasi yang sedang didalami, bukan sebagai perkara yang pelakunya telah ditetapkan.
KPK menekankan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Setyo menjelaskan, dugaan tidak dapat dibangun hanya dari perkiraan, asumsi, atau kabar yang belum memiliki dasar memadai. Setiap informasi perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat rangkaian peristiwa yang menunjukkan praktik pungutan, sekaligus memastikan keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Sejumlah unsur penting harus dipastikan dalam proses tersebut. Di antaranya adalah pihak yang diduga menerima pungutan, pihak yang memberikan atau diminta membayar, serta nominal yang dikenakan. KPK juga perlu memperoleh gambaran mengenai cara pungutan dilaksanakan, waktu dan lokasi terjadinya, tujuan pembayaran, serta bentuk komunikasi atau perintah yang menyertainya. Rincian lain, seperti saksi, dokumen, catatan transaksi, dan bukti pendukung, dapat membantu memperjelas peristiwa yang sedang ditelaah.
Kepastian atas unsur-unsur tersebut diperlukan agar informasi yang dikumpulkan tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat memenuhi kebutuhan pembuktian apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Karena itu, langkah proaktif KPK tetap harus berjalan dengan mengedepankan verifikasi, pemeriksaan silang, dan pemenuhan prosedur yang berlaku. Pada tahap ini, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pungutan liar telah terjadi ataupun bahwa pihak tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penilaian lebih lanjut bergantung pada hasil pengumpulan informasi dan bukti yang relevan.



