Gudang Semen Ilegal di Jalur Nasional Tuban Diduga Beroperasi Bebas, Aparat Dipertanyakan

Tuban, Jawa Timur — Hukum kembali dipertanyakan keberadaannya di Kabupaten Tuban. Sebuah gudang semen diduga ilegal yang berlokasi di Jalan Nasional 1, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, viral di tengah masyarakat setelah hasil investigasi lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan yang terkesan tanpa izin dan tanpa pengawasan negara.

Gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Solikan, dan dari pantauan langsung di lokasi, semen disimpan dan diedarkan menggunakan karung polos tanpa merek resmi, tanpa label standar, dan tanpa identitas produsen yang jelas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya peredaran semen ilegal atau pengemasan ulang (repacking) yang melanggar hukum.

Lebih ironis, lokasi gudang berada di jalur nasional, kawasan vital yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun faktanya, aktivitas gudang tersebut diduga berlangsung terang-terangan, siang dan malam, seolah kebal hukum.

Diduga Langgar Banyak Aturan, Negara Seakan Absen

Keberadaan gudang ini memicu kemarahan publik. Pasalnya, usaha pergudangan bahan bangunan skala besar wajib mengantongi izin lengkap, mulai dari:

Izin usaha dan NIB

Izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)

Izin bangunan gedung (PBG)

Sertifikat Standar dan SNI produk

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan izin usaha, tidak ada informasi legalitas, dan tidak ada keterangan resmi dari instansi terkait.

Ancaman Pasal Pidana yang Diduga Dilanggar

Jika dugaan ini terbukti, maka pemilik dan pihak yang terlibat berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana serius, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Pasal 113:
Setiap orang yang menjalankan usaha industri tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i:
Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tanpa standar, tanpa label, dan tanpa informasi yang benar.

Pasal 62 ayat (1):
Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 104:
Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

4. KUHP Pasal 263 (Pemalsuan) (jika terbukti pemalsuan merek atau isi)

Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109:
Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Desakan Publik: Jangan Tutup Mata

Masyarakat kini mendesak Kapolda Jawa Timur dan jajaran Polda Jatim untuk turun langsung ke lokasi, menyegel gudang, memeriksa legalitas usaha, dan menindak tegas siapa pun yang bermain di balik aktivitas ini.

“Kalau rakyat kecil cepat ditindak, kenapa gudang besar di jalan nasional bisa bebas? Jangan-jangan ada pembiaran,” ujar salah satu warga sekitar.

Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di daerah. Jika dugaan pelanggaran sejelas ini dibiarkan, maka wajar jika publik bertanya:
apakah hukum masih berdiri tegak, atau sudah kalah oleh kepentingan dan uang?

Redaksi menegaskan: hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *