Ustaz Maulana Jelaskan Tanggung Jawab Suami dan Posisi Istri dalam Rumah Tangga

Ustaz Maulana Jelaskan Tanggung Jawab Suami dan Posisi Istri dalam Rumah Tangga

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Ustaz Maulana menjelaskan pandangannya mengenai anggapan bahwa perempuan, khususnya istri, selalu benar dalam kehidupan rumah tangga. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia menjadi bintang tamu dalam podcast PWK yang dipandu oleh Gofar Hilman. Dalam perbincangan itu, topik tentang relasi suami dan istri muncul melalui pembahasan yang dekat dengan pengalaman sehari-hari, termasuk candaan yang kerap berkembang di tengah masyarakat.

Meski disampaikan dalam suasana percakapan yang santai, penjelasan Ustaz Maulana tidak berhenti pada lelucon mengenai dinamika pasangan. Ia mengarahkan pembahasan pada pemahaman yang lebih luas tentang posisi perempuan dan laki-laki dalam keluarga berdasarkan ajaran agama. Menurutnya, hubungan rumah tangga tidak semestinya dipahami melalui anggapan bahwa salah satu pihak selalu benar, sementara pihak lain selalu menjadi sumber kesalahan.

Anggapan istri selalu benar, dalam konteks percakapan tersebut, dipandang sebagai ungkapan yang sering digunakan untuk mencairkan suasana atau menghindari perdebatan. Namun, ungkapan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus tanggung jawab, baik dari pihak istri maupun suami. Setiap pasangan tetap memiliki kewajiban untuk bersikap jujur, saling menghormati, dan bersedia mengevaluasi perilakunya ketika muncul persoalan.

Ustaz Maulana juga menempatkan pembahasan tersebut dalam kerangka peran masing-masing anggota keluarga. Perempuan dan laki-laki dinilai memiliki kedudukan serta tanggung jawab yang perlu dijalankan secara seimbang, sesuai dengan pemahaman agama dan kondisi rumah tangga. Dengan demikian, pernyataan mengenai istri yang selalu benar sebaiknya tidak dimaknai secara harfiah, melainkan dilihat sebagai pintu masuk untuk membahas pentingnya kebijaksanaan dalam menjalani pernikahan.

Melalui penjelasan itu, ia menekankan bahwa keharmonisan keluarga tidak dibangun dari upaya menentukan siapa yang paling benar. Rumah tangga membutuhkan komunikasi, kesediaan mendengar, dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Pandangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai posisi suami dan istri perlu ditempatkan dalam konteks saling melengkapi, bukan persaingan perempuan dan laki-laki.

Menurut Ustaz Maulana, laki-laki memikul tanggung jawab utama dalam rumah tangga. Kedudukan tersebut tidak semata-mata dipahami sebagai posisi untuk memimpin, tetapi juga sebagai amanah yang menuntut kesediaan untuk menjaga, memenuhi kebutuhan, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan keluarga. Karena itu, peran suami berkaitan erat dengan kewajiban yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh, bukan hanya dengan otoritas di dalam rumah.

Salah satu tanggung jawab yang ditekankan adalah kewajiban suami untuk menanggung nafkah keluarga. Nafkah mencakup kebutuhan pokok yang diperlukan oleh istri dan anggota keluarga, sesuai dengan kemampuan serta keadaan rumah tangga. Selain kebutuhan sehari-hari, suami juga berkewajiban memperhatikan berbagai keperluan keluarga yang menjadi bagian dari tanggung jawabnya. Penjelasan ini menempatkan pemenuhan kebutuhan rumah tangga sebagai tugas laki-laki, sehingga suami perlu memastikan kebutuhan tersebut tidak diabaikan.

Ustaz Maulana juga menjelaskan bahwa ketika terjadi kesalahan atau persoalan dalam rumah tangga, pihak laki-laki turut dikaitkan dengan masalah tersebut karena ia memegang tanggung jawab utama. Keterkaitan itu berangkat dari posisi suami sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keluarga, bukan semata-mata karena seluruh persoalan selalu disebabkan olehnya. Dengan demikian, penekanan tersebut menunjukkan bahwa laki-laki perlu menyadari amanah yang melekat pada perannya. Tanggung jawab itu mencakup perhatian terhadap kondisi keluarga, pemenuhan nafkah, serta kesediaan untuk menghadapi konsekuensi ketika kewajiban rumah tangga tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Pandangan tersebut menegaskan bahwa posisi sebagai kepala keluarga harus disertai tanggung jawab nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Ustaz Maulana menjelaskan bahwa pekerjaan domestik dalam rumah tangga tidak semestinya langsung dianggap sebagai kewajiban utama seorang istri. Aktivitas seperti memasak, mencuci, menyetrika, serta membereskan rumah memang kerap dipandang sebagai tugas perempuan karena kebiasaan sosial yang telah berlangsung lama. Namun, menurut penjelasannya, anggapan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa istri menjalankan seluruh pekerjaan rumah tangga seorang diri.

Ia menyebut bahwa tanggung jawab menyediakan kebutuhan rumah dan mengupayakan kenyamanan keluarga pada dasarnya berada pada pihak laki-laki sebagai suami. Dengan demikian, pekerjaan domestik termasuk bagian dari tanggung jawab laki-laki, terutama ketika pekerjaan tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Pandangan ini menekankan bahwa suami tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga memiliki kewajiban untuk terlibat dalam urusan rumah tangga serta membantu menjaga kesejahteraan keluarga.

Bagi perempuan, kegiatan seperti memasak, mencuci, dan membersihkan rumah disebut sebagai sunah dan sedekah, bukan kewajiban yang boleh dipaksakan. Artinya, ketika seorang istri mengerjakan pekerjaan tersebut dengan ikhlas untuk membantu keluarga, perbuatannya memiliki nilai kebaikan dan dapat menjadi bentuk pengabdian. Namun, nilai tersebut tidak mengubahnya menjadi kewajiban mutlak yang harus selalu ditanggung oleh istri.

Penjelasan tersebut juga mengarahkan pasangan suami istri untuk membangun pembagian peran melalui komunikasi dan kesepakatan. Istri dapat memilih membantu pekerjaan rumah sesuai kemampuan, kondisi, dan kesediaannya, sedangkan suami perlu menunjukkan tanggung jawab melalui tindakan nyata. Pembagian tugas yang dilakukan secara adil dapat mencegah munculnya beban sepihak, sekaligus menciptakan hubungan yang lebih saling menghargai. Dengan cara itu, urusan rumah tangga tidak dipahami sebagai tugas berdasarkan jenis kelamin semata, melainkan sebagai tanggung jawab bersama yang dijalankan dengan kesadaran dan kepedulian.

Dalam penjelasannya, Ustaz Maulana memberikan contoh mengenai istri yang tetap membantu mengerjakan pekerjaan rumah tangga dengan kesadaran dan kerelaan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak semestinya dipahami sebagai kewajiban mutlak yang harus dilakukan istri dalam setiap keadaan. Pekerjaan rumah tangga dapat menjadi bentuk kerja sama dalam keluarga, terutama ketika dilakukan berdasarkan kesepakatan, kemampuan, dan rasa saling menghargai suami dan istri.

Ustaz Maulana juga menyampaikan bahwa perempuan yang menyiapkan makanan untuk suaminya disebut memiliki kemuliaan tertentu. Keterangan itu menggambarkan penghargaan terhadap perhatian dan pelayanan yang diberikan secara tulus, bukan penetapan bahwa istri harus selalu memasak atau menyiapkan makanan. Nilai tersebut muncul dari niat baik, kasih sayang, serta keikhlasan dalam membantu pasangan menjalankan kehidupan sehari-hari.

Contoh lain yang disampaikan berkaitan dengan istri yang menyiapkan minuman untuk suami. Menurut penjelasan tersebut, perbuatan itu dikaitkan dengan pahala seperti berpuasa selama satu tahun. Penyebutan pahala ini digunakan untuk menunjukkan besarnya nilai kebaikan yang dapat diperoleh ketika seseorang melayani pasangannya dengan sukarela dan tanpa mengharapkan imbalan. Dengan demikian, fokus utamanya terletak pada keikhlasan dan niat, bukan semata-mata pada pekerjaan yang dilakukan.

Penjelasan tersebut penting ditempatkan dalam konteks hubungan rumah tangga yang dilandasi tanggung jawab bersama. Pahala tidak seharusnya dijadikan alat untuk memaksa istri mengerjakan pekerjaan domestik, karena paksaan dapat menghilangkan makna ketulusan yang menjadi dasar kebaikan itu sendiri. Suami tetap perlu berperan dalam pekerjaan rumah, menghargai tenaga istri, dan membangun pembagian tugas yang adil. Ketika bantuan diberikan secara sukarela, tindakan sederhana seperti menyiapkan makanan atau minuman dapat menjadi wujud kasih sayang sekaligus amal yang bernilai.