Respons Partai Politik terhadap Putusan MK soal Syarat Pencalonan Gibran

Respons Partai Politik terhadap Putusan MK soal Syarat Pencalonan Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama pihak-pihak lainnya terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima permohonan tersebut. Namun, pertimbangan yang disampaikan dalam putusan memuat catatan mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan.

Dalam pertimbangan itu, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat. Temuan tersebut disampaikan dalam konteks pemeriksaan terhadap ketentuan administratif yang menjadi dasar pencalonan, bukan sebagai kesimpulan lain di luar perkara yang diputus.

Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan hal tersebut pada 6 Oktober 2026. Menurutnya, keterangan mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan yang meyakinkan memiliki keterkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Kedua ketentuan itu mengatur, lain, persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon serta dokumen yang harus dilampirkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan tersebut.

Putusan ini menjadi perhatian karena menyentuh aspek administratif dalam pencalonan Gibran, sekaligus memuat uraian MK mengenai bukti pendidikan yang diperiksa dalam perkara PHPU. Meski demikian, isi pertimbangan tersebut perlu dibaca sesuai konteks putusan dan batas perkara yang diajukan. MK tidak menerima permohonan para pemohon, sementara temuan mengenai dokumen pendidikan merupakan bagian dari alasan dan penilaian hukum yang tercantum dalam pertimbangan. Uraian tersebut menjadi dasar untuk memahami respons partai politik secara proporsional, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh daripada yang dinyatakan secara resmi oleh Mahkamah.

Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan isu ijazah Gibran. Sikap tersebut disampaikan juru bicara Gerindra, Sugiart Santoso, pada 7 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Sugiart menegaskan bahwa putusan lembaga konstitusional harus ditempatkan sebagai rujukan bersama dalam menjaga kepastian hukum dan menghormati proses demokrasi.

Sugiart yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI meminta masyarakat, para tokoh bangsa, serta seluruh partai politik menyikapi putusan tersebut secara bijak. Ia mengajak semua pihak menghentikan polemik yang berlarut-larut mengenai isu ijazah dan tidak memperluas perdebatan melalui spekulasi yang belum memiliki dasar hukum kuat. Menurutnya, perbedaan pandangan tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, tetapi kepentingan nasional perlu ditempatkan di atas kepentingan politik jangka pendek.

Gerindra juga mendorong seluruh elemen bangsa untuk bersatu mendukung keberlanjutan program pemerintah. Dukungan tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat berkonsentrasi menghadapi tantangan ekonomi global, memperkuat pembangunan nasional, serta menjaga daya tahan sosial dan ekonomi masyarakat. Stabilitas politik, menurut Sugiart, menjadi salah satu prasyarat bagi pelaksanaan agenda pembangunan secara konsisten.

Ia mengingatkan bahwa spekulasi dan wacana hukum mengenai posisi Gibran setelah pelantikan sebagai wakil presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Perdebatan tanpa kejelasan dapat mengganggu iklim investasi, memengaruhi persepsi pasar, dan menurunkan kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia. Karena itu, Sugiart menilai semua pihak perlu menghormati putusan MK, menghindari narasi yang memperkeruh keadaan, dan mengarahkan energi politik pada kerja sama untuk menjaga kesinambungan pemerintahan serta kepentingan publik.

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyampaikan pandangan yang berbeda dari sikap Partai Gerindra dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran. Tanggapan tersebut disampaikan pada 7 Oktober 2026. Menurut Deddy, putusan MK dapat membuka kemungkinan munculnya proses pemakzulan terhadap Gibran sebagai wakil presiden, meskipun hal itu masih merupakan potensi dan belum menjadi keputusan politik maupun hukum yang final.

Deddy menyoroti temuan bahwa MK tidak menemukan bukti berupa ijazah sekolah menengah atau dokumen kelulusan lain yang setara. Dalam pandangannya, ketiadaan bukti tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan sejak awal. Ia berpendapat, apabila persyaratan pendidikan memang tidak dapat dibuktikan secara memadai, Gibran diduga tidak memenuhi ketentuan untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Argumen itu bertumpu pada prinsip bahwa persyaratan pencalonan harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu. Dengan demikian, persoalan dokumen tidak hanya dipandang sebagai kekurangan administratif setelah proses pencalonan berlangsung, tetapi juga dapat memengaruhi keabsahan pencalonan sejak tahap awal. Namun, penilaian tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka prosedur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.

Deddy juga menyatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi diduga cacat secara hukum. Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan sikap politik yang disampaikan dalam menanggapi putusan MK, bukan fakta yang telah terbukti secara definitif. Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan masih bergantung pada verifikasi dokumen, penafsiran hukum, serta proses yang ditempuh lembaga-lembaga berwenang. Perbedaan pandangan PDIP dan Gerindra menunjukkan bahwa putusan tersebut terus memunculkan perdebatan politik mengenai validitas pencalonan dan konsekuensi konstitusionalnya.

Dalam menanggapi persoalan tersebut, Deddy merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rujukan itu berkaitan dengan ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, bukan secara langsung dengan penetapan syarat pencalonan. Menurut Deddy, apabila seseorang telah terpilih, tetapi kemudian terdapat dugaan bahwa syarat yang ditetapkan oleh undang-undang telah dilanggar, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.

Pasal 7A mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian tersebut hanya dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan ini menempatkan dugaan pelanggaran atau ketidakmampuan memenuhi persyaratan dalam kerangka konstitusional yang memiliki prosedur khusus.

Selanjutnya, Pasal 7B menjelaskan tahapan pengajuan usul pemberhentian. Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi syarat. Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan pendapat tersebut terbukti, Dewan Perwakilan Rakyat meneruskan usul pemberhentian kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut sesuai ketentuan konstitusi.

Perbedaan rujukan ini tercermin dalam respons politik yang muncul. Gerindra meminta agar polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan pencalonan Gibran dihentikan. Sebaliknya, PDIP menyoroti kemungkinan penggunaan mekanisme pemakzulan apabila terdapat dasar yang dipandang relevan dengan ketentuan konstitusional. Kedua sikap tersebut menunjukkan perbedaan penekanan politik terhadap isu yang sama, sementara mekanisme pemberhentian tetap tunduk pada tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.