Dua Pria Diamankan dalam Kasus Kematian Perempuan di Kamar Kos Jakarta Timur

Dua Pria Diamankan dalam Kasus Kematian Perempuan di Kamar Kos Jakarta Timur

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan kasus kematian seorang perempuan berinisial KDA (19). Perempuan tersebut ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di wilayah Jakarta Timur. Penanganan perkara kini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi menyampaikan informasi mengenai pengamanan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa dua pria yang diamankan masing-masing berinisial KDO (22) dan ATW (27). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Pengamanan terhadap KDO dan ATW dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas kematian KDA. Langkah tersebut menunjukkan bahwa kepolisian masih menelusuri keterangan, bukti, serta hubungan kedua pria itu dengan korban maupun lokasi kejadian. Polisi juga masih mendalami kronologi sebelum, saat, dan setelah korban ditemukan meninggal di kamar kos.

Meski telah mengamankan dua orang, pihak kepolisian belum memerinci peran masing-masing dalam perkara tersebut. AKP I Made Budi menegaskan bahwa penyelidikan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Karena itu, informasi mengenai status hukum, dugaan keterlibatan, dan kemungkinan adanya pihak lain masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

Identitas korban yang disebut berinisial KDA menjadi bagian dari penyampaian awal kepolisian, sementara proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan fakta secara menyeluruh. Penyidik akan mengumpulkan dan mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti yang tersedia. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap kedua pria dan pendalaman di lapangan memperoleh hasil.

KDA ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Asem Nirbaya, RT 017/RW 002, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Penemuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus kematian perempuan yang kini ditangani aparat kepolisian. Saat ditemukan, posisi korban menunjukkan adanya sejumlah kondisi yang kemudian didokumentasikan dan diperiksa oleh penyidik di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kaki dan tangan KDA dalam keadaan terikat menggunakan tali rafia. Selain itu, terdapat memar pada bagian kiri wajah korban. Leher KDA juga ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan kaus berwarna hitam. Rangkaian kondisi tersebut dicatat oleh petugas sebagai temuan awal dalam proses pemeriksaan tempat kejadian perkara dan penanganan jenazah.

Dalam proses penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang dari lokasi yang berkaitan dengan pemeriksaan kasus. Barang-barang tersebut meliputi tali rafia berwarna biru, kaus hitam, dan celana hitam. Seluruh benda itu menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti tersebut akan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan dapat membantu penyidik mendokumentasikan kondisi benda, mencatat keberadaannya di lokasi, serta melengkapi rangkaian penyelidikan. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada keterangan yang memastikan fungsi atau kaitan pasti dari masing-masing barang dengan kondisi korban. Karena itu, penjelasan mengenai hubungan setiap benda dengan peristiwa tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.

Rangkaian penemuan jenazah tersebut bermula pada Selasa (6/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Pada waktu itu, Sundiyah, selaku pemilik atau pengelola rumah kos, menyerahkan kunci salah satu kamar kepada seorang pria yang mengaku bernama Daniel. Pria tersebut menyampaikan keinginannya untuk menyewa kamar. Ia juga mengaku bekerja di tempat steam yang berada di depan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, Daniel berjanji akan membayar uang sewa pada pukul 17.00 WIB. Ia sekaligus menyatakan akan menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Namun, hingga Kamis (8/10), Daniel tidak datang untuk memenuhi janji tersebut. Sundiyah juga tidak menerima kabar dari pria yang sebelumnya mengambil kunci kamar itu.

Pada Kamis (8/10), Sundiyah bermaksud memeriksa kamar tersebut. Keinginan itu muncul setelah penghuni kamar di sebelahnya menyampaikan adanya bau tidak sedap. Sebelum membuka kamar, Sundiyah menghubungi Sukardi, selaku ketua RT, atas saran Noval. Setelah kamar dibuka, bau menyengat tercium dari dalam ruangan. Petugas kemudian menemukan jasad seorang perempuan tergeletak di kamar mandi. Saat ditemukan, jasad tersebut berada dalam kondisi terikat. Penemuan itu selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara kematian seorang perempuan di kamar kos wilayah Jakarta Timur. Informasi mengenai pemeriksaan lokasi dan identitas korban disampaikan dalam proses penanganan kasus oleh pihak berwenang.

Setelah jenazah perempuan ditemukan di sebuah kamar kos di Jakarta Timur, Ketua RT bersama Bhabinkamtibmas setempat menghubungi Polsek Makasar untuk melaporkan temuan tersebut. Langkah itu dilakukan agar petugas kepolisian dapat mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan awal, serta menangani jenazah dan tempat kejadian perkara sesuai prosedur. Penanganan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh keterangan dan bukti yang dapat membantu menjelaskan perkara.

Dalam perkembangan penanganan kasus, dua pria berinisial KDO dan ATW telah diamankan oleh polisi. Namun, status pengamanan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan keduanya sebagai pelaku. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian korban, serta peran masing-masing pihak yang terkait atau diamankan. Pemeriksaan terhadap saksi, penelusuran informasi di sekitar lokasi, dan analisis bukti menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut.

Hingga informasi yang tersedia, kepolisian belum menyampaikan secara rinci pembagian peran KDO dan ATW dalam perkara ini. Rincian mengenai tindakan masing-masing pihak, hubungan mereka dengan korban, serta rangkaian peristiwa sebelum dan setelah jenazah ditemukan masih menunggu hasil penyelidikan. Karena itu, informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi perlu diperlakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap fakta berdasarkan keterangan dan barang bukti yang diperoleh secara sah. Kepolisian masih memiliki tugas untuk memastikan identitas pihak-pihak yang terlibat, menjelaskan dugaan tindak pidana, dan menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan. Perkembangan mengenai perkara tersebut akan bergantung pada temuan penyidik serta keterangan resmi yang disampaikan setelah tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan.