Kota Minta Fasilitas Dilengkapi Tanjungbalai | Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meminta manajemen Rumah Sakit Abdul Jalil Meliala melengkapi seluruh persyaratan perizinan serta memperbaiki fasilitas yang belum memenuhi standar sebelum rumah sakit tersebut mulai beroperasi. Permintaan itu disampaikan ketika wali kota melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Rumah sakit tersebut berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dalam peninjauan itu, Mahyaruddin melihat sejumlah bagian bangunan dan fasilitas pelayanan untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar operasional dan keselamatan pasien.
Mahyaruddin hadir bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Kehadiran perangkat daerah tersebut dimaksudkan untuk membantu menilai berbagai aspek yang harus dipenuhi, termasuk administrasi perizinan, kelayakan fasilitas, kesiapan tenaga pendukung, serta ketentuan teknis lain yang berlaku bagi penyelenggaraan rumah sakit.
Kedatangan wali kota dan rombongan diterima oleh perwakilan pemilik sekaligus manajemen Rumah Sakit Abdul Jalil Meliala, dr. M Andyputra Meliala, SpOG. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah kota menyampaikan bahwa proses pembukaan rumah sakit perlu didukung dokumen perizinan yang lengkap dan fasilitas yang sesuai ketentuan. Pemenuhan persyaratan itu dinilai penting agar operasional rumah sakit berjalan tertib, aman, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang memenuhi harapan masyarakat.
Pemerintah Kota Tanjungbalai mendorong pihak rumah sakit segera menindaklanjuti hasil peninjauan dengan melengkapi kekurangan yang ditemukan. Koordinasi manajemen rumah sakit dan organisasi perangkat daerah diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, rumah sakit dapat beroperasi setelah seluruh aspek perizinan dan standar pelayanan dinyatakan terpenuhi.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa Rumah Sakit Abdul Jalil Meliala belum memiliki izin operasional. Temuan tersebut menjadi poin utama dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap kesiapan rumah sakit untuk menjalankan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, keberadaan bangunan dan fasilitas yang tersedia belum dapat menjadi dasar bagi rumah sakit untuk melaksanakan operasional sebelum seluruh ketentuan perizinan dipenuhi.
Peninjauan mencakup sejumlah bagian penting di lingkungan rumah sakit. Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi bangunan, ruang pelayanan, fasilitas medis, serta berbagai sarana pendukung yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan kesehatan. Setiap unsur tersebut menjadi bagian dari penilaian untuk melihat kesiapan fasilitas secara menyeluruh, termasuk ketersediaan ruang dan perlengkapan yang diperlukan dalam mendukung kegiatan rumah sakit.
Bangunan rumah sakit dan ruang pelayanan diperiksa sebagai bagian dari aspek fisik fasilitas. Selain itu, fasilitas medis turut menjadi perhatian karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Sarana pendukung juga diperiksa untuk memastikan seluruh komponen yang diperlukan dalam penyelenggaraan rumah sakit tercakup dalam proses peninjauan.
Temuan mengenai belum adanya izin operasional menegaskan bahwa proses pemenuhan perizinan merupakan bagian penting sebelum Rumah Sakit Abdul Jalil Meliala diizinkan menjalankan operasionalnya. Izin tersebut menjadi unsur yang harus dipenuhi dalam rangka memastikan status penyelenggaraan rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, perhatian dalam peninjauan tidak hanya tertuju pada kondisi bangunan atau kelengkapan fasilitas, tetapi juga pada pemenuhan aspek administratif berupa izin operasional. Rumah Sakit Abdul Jalil Meliala perlu memenuhi persyaratan perizinan tersebut sebelum menjalankan kegiatan operasional sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemeriksaan Wali Kota Tanjungbalai di RS Abdul Jalil Meliala mencakup sejumlah ruang dan fasilitas yang menjadi bagian dari pelayanan rumah sakit. Peninjauan dilakukan secara berurutan, mulai dari ruang farmasi, ruang bersalin atau VK, ruang bayi, hingga poliklinik. Setiap bagian tersebut termasuk dalam area yang diperiksa dalam rangka melihat kesiapan ruang pelayanan rumah sakit.
Setelah meninjau area pelayanan tersebut, wali kota juga memeriksa ruang operasi serta peralatan medis yang tersedia di rumah sakit. Ruang operasi menjadi salah satu fasilitas yang masuk dalam rangkaian pemeriksaan, demikian pula berbagai peralatan medis yang digunakan dalam mendukung kegiatan pelayanan. Pemeriksaan kemudian mencakup ruang rawat inap yang berada di lantai dua dan lantai tiga. Dengan demikian, peninjauan meliputi ruang pelayanan, ruang tindakan, perlengkapan medis, dan area perawatan pasien di beberapa bagian gedung.
Menurut keterangan manajemen, RS Abdul Jalil Meliala memiliki kapasitas 103 tempat tidur. Kapasitas tersebut mencakup ruang rawat inap yang diperiksa di lantai dua dan lantai tiga. Manajemen juga menyampaikan bahwa rumah sakit memiliki lima kamar rawat inap VIP. Data mengenai jumlah tempat tidur dan kamar VIP itu menjadi bagian dari informasi fasilitas rawat inap yang disampaikan ketika pemeriksaan berlangsung.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menempatkan ruang farmasi sebagai salah satu bagian awal yang diperiksa, kemudian berlanjut ke ruang bersalin atau VK dan ruang bayi. Poliklinik juga termasuk dalam peninjauan. Setelah itu, pemeriksaan diarahkan pada ruang operasi dan peralatan medis. Bagian berikutnya adalah ruang rawat inap di lantai dua serta lantai tiga. Penyebutan setiap ruang menunjukkan cakupan lokasi yang diperiksa, tanpa memisahkan pemeriksaan ruang dari fasilitas yang berada di dalam lingkungan rumah sakit.
Informasi dari manajemen melengkapi catatan mengenai ruang rawat inap. Rumah sakit disebut mempunyai 103 tempat tidur, dengan lima kamar yang diperuntukkan sebagai rawat inap VIP. Data kapasitas itu disampaikan bersama keterangan mengenai lokasi ruang rawat inap di lantai dua dan tiga. Dengan urutan tersebut, pemeriksaan mencakup fasilitas pelayanan, fasilitas tindakan, peralatan medis, serta ruang perawatan pasien.
Selain meninjau kesiapan layanan, Mahyaruddin turut memeriksa fasilitas pengelolaan limbah di RS Abdul Jalil Meliala. Pemeriksaan tersebut mencakup area penampungan, alur pemilahan, serta mekanisme pengolahan limbah medis dan nonmedis. Pengelolaan limbah dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kebersihan lingkungan rumah sakit, perlindungan tenaga kesehatan, dan keselamatan masyarakat di sekitar fasilitas. Manajemen diminta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, didukung sarana yang memadai, serta dilengkapi prosedur operasional yang jelas.
Dalam peninjauan di sejumlah bagian bangunan, masih ditemukan beberapa fasilitas yang perlu diperbaiki dan ditata kembali. Perbaikan mencakup kondisi ruangan, kelengkapan pendukung pelayanan, serta bagian bangunan yang berpotensi mengganggu aktivitas pasien dan petugas. Wali Kota meminta manajemen melakukan pembenahan secara menyeluruh, bukan hanya pada area yang terlihat oleh pengunjung, tetapi juga pada ruang pelayanan, jalur sirkulasi, fasilitas sanitasi, dan bagian teknis yang menunjang operasional rumah sakit.
Mahyaruddin menginstruksikan agar seluruh sarana dan prasarana dipenuhi berdasarkan standar yang berlaku sebelum rumah sakit menjalankan pelayanan secara optimal. Aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama, termasuk keamanan bangunan, kebersihan ruangan, pengelolaan limbah, kesiapan peralatan, serta pencegahan risiko bagi pasien dan tenaga kesehatan. Pada saat yang sama, manajemen diminta memperhatikan kenyamanan pasien melalui lingkungan yang tertata, akses yang mudah, pencahayaan dan ventilasi yang memadai, serta fasilitas pendukung yang layak. Setiap pembenahan juga perlu didokumentasikan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan operasional.

