Kabupaten Karawang | Hendry Munief, anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI dari daerah pemilihan Riau, menyoroti perlunya perubahan arah dalam pengelolaan kawasan industri. Menurut dia, kawasan industri tidak semestinya hanya dipahami sebagai lokasi masuknya investasi asing atau tempat beroperasinya pabrik-pabrik berskala besar. Kawasan tersebut perlu dikembangkan sebagai ekosistem bisnis yang terintegrasi, sehingga keberadaannya memberikan manfaat yang lebih luas bagi dunia usaha dan masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Hendry saat mengikuti kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa pembangunan industri harus disertai perencanaan yang mampu menghubungkan perusahaan besar dengan pelaku usaha di sekitarnya. Hubungan itu mencakup berbagai bidang, mulai dari penyediaan bahan baku, jasa pendukung, logistik, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.
Bagi Hendry, pertumbuhan kawasan industri akan lebih bermakna apabila turut menghidupkan perekonomian masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut. Karena itu, pengelola kawasan dan pemerintah perlu membuka ruang yang lebih besar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah untuk terlibat dalam rantai pasok industri. UMKM tidak hanya diposisikan sebagai penerima dampak pembangunan, tetapi juga sebagai mitra yang dapat memperkuat daya saing kawasan.
Gagasan tersebut menempatkan kawasan industri sebagai bagian dari ekosistem ekonomi lokal, bukan sebagai ruang usaha yang berdiri sendiri. Keterhubungan industri, UMKM, tenaga kerja, dan masyarakat sekitar dinilai penting agar manfaat investasi dapat tersebar secara lebih merata. Dengan pendekatan ini, pengembangan industri diharapkan mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah penyangga.
Kesiapan operasional kawasan industri menjadi salah satu penentu utama bagi keberlangsungan kegiatan usaha. Menurut pandangan Hendry Munief, kawasan industri tidak cukup hanya menyediakan lahan untuk pembangunan pabrik. Pengelola perlu memastikan bahwa fasilitas dan utilitas dasar tersedia secara memadai, terintegrasi, serta mengikuti standar yang jelas. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan kegiatan produksi secara produktif, sementara pemodal memperoleh kepastian dalam menyusun rencana investasi dan memperkirakan biaya operasional.
Standardisasi infrastruktur perlu mencakup ketersediaan listrik dengan kapasitas dan keandalan yang sesuai kebutuhan industri. Pasokan gas juga harus dipastikan, terutama bagi perusahaan yang menggunakan gas sebagai bahan bakar atau bagian dari proses produksi. Selain itu, kawasan perlu memiliki akses terhadap air baku yang cukup, baik dari sisi volume maupun kesinambungan pasokan. Ketersediaan sumber daya tersebut berpengaruh langsung terhadap kemampuan perusahaan menjaga jadwal produksi dan memenuhi permintaan pasar.
Aspek lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesiapan kawasan. Sistem pengelolaan limbah harus dirancang sejak awal agar limbah industri dapat ditangani secara aman, memenuhi ketentuan, dan tidak menimbulkan beban bagi masyarakat sekitar. Dukungan telekomunikasi yang stabil juga diperlukan untuk menunjang koordinasi, administrasi, otomatisasi, serta pemanfaatan teknologi digital. Di sisi lain, jaringan jalan yang memadai harus menghubungkan kawasan dengan pelabuhan, pusat distribusi, dan jalur transportasi utama sehingga arus bahan baku maupun produk berlangsung efisien.
Hendry juga menekankan bahwa pembangunan sentra pengolahan sebaiknya dirancang untuk menghasilkan efek domino ke berbagai sektor. Aktivitas perusahaan tidak semestinya berhenti pada lingkungan internal pabrik, tetapi dapat mendorong tumbuhnya penyedia jasa, pemasok bahan, usaha logistik, perdagangan, dan layanan pendukung di wilayah penyangga. Pola tersebut membuka peluang kerja dan pasar bagi pelaku ekonomi lokal, termasuk UMKM. Karena itu, infrastruktur yang terencana bukan hanya mendukung operasional industri, melainkan juga memperluas manfaat investasi dan memperkuat keterhubungan kawasan dengan perekonomian di sekitarnya.
Perkembangan kawasan industri perlu memberikan ruang yang jelas bagi masyarakat di sekitarnya. Hendry Munief mendorong agar warga tidak hanya menjadi penonton ketika investasi, pembangunan, dan kegiatan produksi berkembang di wilayah mereka. Keterlibatan tersebut perlu diatur melalui regulasi yang memastikan hubungan perusahaan besar dan pelaku ekonomi lokal berlangsung secara terarah, bukan sekadar bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Dalam RUU, keterlibatan tenaga kerja lokal perlu ditempatkan sebagai bagian dari pengelolaan kawasan industri. Aturan baru juga perlu mengatur peran mitra kerja, pemasok bahan baku, serta pelaku usaha kecil secara terstruktur. Pengaturan ini penting agar kebutuhan perusahaan dapat terhubung dengan kapasitas masyarakat dan usaha di sekitar kawasan. Dengan demikian, keberadaan industri dapat membentuk hubungan ekonomi yang lebih kuat dengan lingkungan setempat.
Salah satu skema yang disebutkan adalah kemitraan dalam rantai pasok. Melalui skema tersebut, pelaku usaha kecil dan pemasok lokal dapat memiliki hubungan kerja yang lebih terarah dengan perusahaan besar. Kemitraan ini perlu dibangun berdasarkan kebutuhan rantai pasok kawasan industri, sehingga keterlibatan pelaku ekonomi lokal tidak berlangsung secara sporadis. Pengaturan yang jelas juga dapat membantu menciptakan pola hubungan yang lebih terukur perusahaan, mitra kerja, dan pemasok bahan baku.
Selain kemitraan, penyediaan pelatihan kerja berkelanjutan menjadi bagian penting dari usulan tersebut. Pelatihan dapat memperkuat kesiapan tenaga kerja lokal agar mampu terlibat dalam kegiatan industri yang berkembang. Sifatnya yang berkelanjutan menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas perlu dilakukan secara terus-menerus, mengikuti kebutuhan perusahaan dan perubahan kegiatan produksi. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun keterkaitan yang nyata perusahaan besar dan pelaku ekonomi lokal, termasuk UMKM, melalui peran yang diatur dalam RUU.
Perhatian Hendry Munief terhadap program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan berangkat dari kebutuhan untuk memastikan manfaat industri dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar. Menurut gagasan tersebut, dana TJSL sebaiknya tidak berhenti pada bantuan konsumtif, pembagian sembako, atau pemberian cuma-cuma yang cepat habis. Bantuan semacam itu tetap dapat diberikan ketika terjadi keadaan darurat, tetapi tidak semestinya menjadi pola utama dalam membangun kemandirian ekonomi warga.
Program TJSL perlu diarahkan sebagai sarana untuk memberikan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan produktif. Perusahaan dapat menyediakan modal pendampingan bagi usaha kecil agar pelaku usaha mampu memperbaiki pengelolaan keuangan, kapasitas produksi, serta strategi pemasaran. Pendampingan berkelanjutan akan membuat bantuan lebih efektif karena penerima tidak hanya memperoleh dana, tetapi juga memahami cara mengembangkan usaha dan menghadapi perubahan permintaan pasar.
Hendry juga menekankan pentingnya pembiayaan sertifikasi kompetensi bagi pekerja lokal. Sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan perusahaan terhadap tenaga kerja di sekitar kawasan sekaligus memperluas peluang mereka untuk mengisi posisi yang tersedia. Di sisi lain, peningkatan mutu produk lokal perlu menjadi bagian dari agenda TJSL. Pelatihan standar produksi, pengemasan, keamanan pangan, dan konsistensi pasokan dapat membantu usaha masyarakat memenuhi persyaratan untuk masuk ke rantai pasok kawasan industri.
Arah kebijakan dalam RUU terkait kawasan industri perlu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan kesejahteraan penduduk setempat. Keberhasilan kawasan tidak cukup diukur dari nilai modal yang masuk atau jumlah fasilitas yang dibangun, melainkan juga dari penyerapan tenaga kerja lokal dan kehidupan ekosistem niaga di luar kawasan. Industri harus tumbuh bersama lingkungan dan masyarakatnya, dengan dampak positif yang terlihat melalui keterkaitan antarsektor, penguatan usaha kecil, serta meningkatnya pendapatan dan kualitas hidup warga.

