Banjarmasin | Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat pembahasan kebijakan pengelolaan air secara terintegrasi. Desakan ini muncul dari kebutuhan untuk memastikan sumber daya air dikelola secara terencana, berkelanjutan, dan mampu menjawab kepentingan masyarakat di berbagai wilayah. Menurut YLK Kalsel, ketersediaan air tidak dapat ditangani secara parsial karena berkaitan dengan pelayanan publik, kesehatan, lingkungan, pertanian, serta aktivitas ekonomi.
Usulan tersebut diarahkan untuk mendukung program Kalsel Mandiri Air 2046. Untuk mencapai sasaran itu, diperlukan kebijakan yang mempertemukan perencanaan pemerintah daerah, pengawasan legislatif, kapasitas pengelola layanan, dan partisipasi masyarakat. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar setiap keputusan mengenai perlindungan sumber air, distribusi, kualitas, pembiayaan, dan pengawasan berada dalam kerangka yang sama. Dengan demikian, program kemandirian air tidak berhenti sebagai target jangka panjang, tetapi diterjemahkan ke dalam langkah kerja yang dapat diukur dan dievaluasi.
YLK Kalsel juga mendorong pembentukan atau penguatan satuan tugas lintas sektor yang memiliki pembagian tanggung jawab jelas. Satuan tersebut dapat menjadi ruang koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, DPRD, instansi teknis, badan usaha penyedia air, akademisi, serta kelompok masyarakat. Keberadaannya diharapkan membantu mengidentifikasi persoalan, menyusun prioritas, dan merespons gangguan layanan secara lebih cepat.
Percepatan pembahasan kebijakan diperlukan agar pengelolaan air memiliki dasar hukum, indikator kinerja, dan mekanisme pengawasan yang kuat. Kebijakan terintegrasi juga harus memperhatikan pemerataan akses bagi masyarakat, perlindungan daerah resapan, pencegahan pencemaran, dan keterjangkauan layanan. Fokus utama dorongan YLK Kalsel adalah membangun tata kelola sumber daya air yang terkoordinasi, sehingga agenda Kalsel Mandiri Air 2046 dapat dijalankan secara konsisten dan berpihak pada kebutuhan konsumen.
Ketua YLK Kalsel, Dr Akhmad Murjani, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) tata air lintas sektor sebagai langkah untuk memperkuat pengelolaan sumber daya air di daerah. Menurutnya, forum khusus tersebut perlu melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait tata ruang, energi, lingkungan, serta pertanian. Unsur yang diusulkan terdiri atas Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian.
Pembentukan satgas dinilai penting karena pengelolaan sumber air selama ini berpotensi berjalan sendiri-sendiri apabila tidak disertai koordinasi antarlembaga. Setiap instansi memiliki data, program, dan kewenangan yang berbeda, sehingga diperlukan mekanisme bersama untuk menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan. Melalui koordinasi tersebut, kebijakan mengenai pemanfaatan air, perlindungan kawasan resapan, pengendalian penggunaan lahan, dan pemulihan lingkungan dapat disusun secara lebih terpadu.
Sinergi lintas sektor juga diharapkan memperkuat upaya pencegahan berbagai ancaman yang berkaitan dengan tata air. Perencanaan yang terkoordinasi dapat membantu mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan ketersediaan air serta perlindungan kawasan rawan terbakar. Pada saat yang sama, pengelolaan cadangan air dan daerah tangkapan dapat mendukung kesiapsiagaan menghadapi kekeringan. Penataan saluran, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan secara bersama juga berperan dalam menekan potensi banjir. Penjelasan mengenai usulan tersebut disampaikan Dr Akhmad Murjani dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menilai satgas dapat menjadi wadah untuk memastikan setiap kebijakan sektor terkait saling mendukung dan berorientasi pada ketahanan air jangka panjang.
YLK Kalsel menekankan bahwa air yang berada di lubang bekas tambang atau void tidak boleh langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan lahan dan pertanian. Sebelum digunakan, kualitas air perlu diuji secara berkala melalui prosedur yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengujian tersebut penting karena kondisi air di setiap void dapat berbeda, bergantung pada karakteristik batuan, riwayat kegiatan pertambangan, kedalaman genangan, serta proses kimia yang berlangsung setelah tambang tidak lagi beroperasi.
Pemeriksaan harus mengacu pada standar baku mutu air yang berlaku dan mencakup sejumlah parameter fisik, kimia, serta, bila diperlukan, mikrobiologis. Perhatian khusus perlu diberikan terhadap tingkat keasaman atau pH, kandungan sulfat, serta keberadaan logam berat seperti besi, mangan, merkuri, timbal, dan kadmium. Zat asam dan logam berat berpotensi membahayakan kesehatan manusia, menurunkan produktivitas tanah, merusak tanaman, serta mencemari badan air apabila tidak dikendalikan. Karena itu, hasil pengujian harus menjadi dasar sebelum menetapkan bentuk pemanfaatan dan tindakan pengolahan yang diperlukan.
Menurut pandangan YLK Kalsel, void memiliki potensi untuk menjadi bagian dari strategi pengelolaan air, terutama di wilayah yang menghadapi keterbatasan sumber air untuk mendukung kegiatan pertanian dan kebutuhan lahan lainnya. Namun, potensi tersebut tidak boleh dipahami sebagai izin untuk menggunakan air secara langsung. Pemanfaatan air void harus dilaksanakan secara hati-hati, terbuka, dan berdasarkan data kualitas air yang diperbarui secara berkala.
Selain pengujian laboratorium, diperlukan kajian teknis, lingkungan, dan keselamatan yang matang. Kajian teknis perlu menilai kestabilan tanggul, kapasitas tampungan, sistem pengambilan, serta kebutuhan pengolahan air. Kajian lingkungan harus memperhitungkan dampak terhadap tanah, sungai, ekosistem, dan masyarakat sekitar. Sementara itu, aspek keselamatan mencakup risiko longsor, tenggelam, paparan bahan berbahaya, dan akses masyarakat ke lokasi. Dengan pendekatan tersebut, pemanfaatan void dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi kemandirian air jangka panjang.
Murjani menilai penguatan upaya pencegahan bencana sejak dini perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Langkah tersebut tidak hanya berfungsi mengurangi risiko korban dan kerusakan, tetapi juga dapat membantu pemerintah mengendalikan beban pembiayaan ketika bencana terjadi. Dengan pemetaan kerawanan, pemantauan kualitas lingkungan, perawatan infrastruktur, serta edukasi kepada masyarakat, potensi gangguan dapat dikenali dan ditangani sebelum berkembang menjadi keadaan darurat yang memerlukan anggaran besar.
Menurut pandangan tersebut, keberhasilan pencegahan berpotensi menciptakan efisiensi anggaran daerah. Dana yang sebelumnya mungkin terserap untuk penanganan kerusakan, pemulihan fasilitas, atau bantuan darurat dapat dialihkan untuk kebutuhan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pengalihan itu perlu dilakukan secara transparan, terukur, dan berdasarkan prioritas perlindungan warga, sehingga efisiensi tidak sekadar menjadi penghematan, melainkan instrumen untuk memperkuat layanan publik.
Salah satu pemanfaatannya ialah mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana. Pemerintah dapat memperkuat fasilitas kesehatan, menyediakan obat-obatan, meningkatkan kesiapsiagaan tenaga medis, serta memastikan kelompok rentan memperoleh pelayanan tanpa hambatan. Dana tersebut juga berpotensi digunakan untuk subsidi air bersih, terutama bagi rumah tangga yang mengalami kesulitan akses akibat pencemaran, kekeringan, banjir, atau kerusakan jaringan distribusi. Fasilitas publik lain yang berkaitan dengan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat juga perlu menjadi perhatian.
Murjani berharap rancangan tersebut tidak berhenti sebagai respons sementara, tetapi dijadikan kebijakan berkelanjutan yang mengutamakan keselamatan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat. Setiap keputusan pembangunan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas hidup, keamanan konsumen, serta keberlanjutan sumber daya air. Tujuan akhirnya adalah memastikan warga memperoleh pasokan air bersih yang sehat, aman, dan dapat diandalkan tanpa rasa cemas, baik dalam kondisi normal maupun ketika menghadapi ancaman bencana.
