Kabupaten Langkat | Forum sosialisasi ekosistem perkoperasian digelar oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia bersama anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, H. Nasril Bahar, S.E. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di Aula Gedung Grand Stabat, Kabupaten Langkat. Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk memperkenalkan arah penguatan koperasi sekaligus membahas kebutuhan nyata masyarakat di tingkat daerah.
Forum itu dihadiri puluhan pengurus koperasi lokal, tokoh masyarakat, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta perwakilan instansi pemerintah setempat. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pengembangan koperasi membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya pengurus atau pemerintah. Para peserta memperoleh kesempatan untuk menyampaikan tantangan yang dihadapi, mulai dari pengelolaan organisasi, penguatan usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan anggota.
Dengan demikian, agenda tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan sosialisasi program. Pertemuan diarahkan menjadi konsolidasi untuk membenahi dan merevitalisasi kelembagaan koperasi di berbagai wilayah Langkat. Konsolidasi diperlukan agar koperasi mampu berjalan lebih tertib, transparan, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Penguatan kelembagaan juga diharapkan membuka peluang bagi koperasi untuk membangun usaha yang berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Nasril Bahar menekankan bahwa koperasi harus kembali bertumpu pada kebersamaan dan gotong royong. Kedua nilai tersebut merupakan semangat utama gerakan koperasi dan menjadi dasar bagi anggota untuk saling mendukung dalam mengembangkan usaha. Menurutnya, koperasi tidak akan kuat apabila berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, sinergi pengurus, anggota, pemerintah, pelaku UMKM, dan masyarakat menjadi modal penting untuk membangun koperasi yang sehat, mandiri, serta mampu berkontribusi terhadap perekonomian Kabupaten Langkat.
Nasril Bahar menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Langkat melalui penyerahan bantuan untuk mendukung pembentukan 10 koperasi baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong hadirnya wadah usaha kolektif yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya kelompok menengah dan bawah, untuk mengembangkan kegiatan ekonomi secara lebih terorganisasi.
Bantuan tersebut ditujukan untuk memfasilitasi proses legalitas dan pembentukan koperasi. Dengan adanya dukungan itu, masyarakat memperoleh dorongan untuk membangun lembaga usaha bersama yang memiliki dasar hukum resmi. Legalitas menjadi unsur penting agar koperasi dapat menjalankan perannya secara lebih tertib serta mewakili kepentingan anggotanya dalam mengembangkan usaha.
Nasril Bahar menyampaikan bahwa pembentukan koperasi baru diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk membangun kemandirian ekonomi secara bersama-sama. Menurutnya, koperasi bukan sekadar wadah administratif, melainkan sarana untuk menghimpun potensi, kebutuhan, dan kekuatan ekonomi masyarakat dalam satu kelembagaan yang dikelola secara kolektif.
Keberadaan koperasi yang memiliki legalitas resmi juga diharapkan memberi kelompok usaha masyarakat bawah kemudahan dalam mengakses bantuan dan permodalan. Dengan status kelembagaan yang jelas, masyarakat memiliki pijakan yang lebih kuat untuk mengembangkan kegiatan produktif serta memperluas peluang ekonomi. Pembentukan 10 koperasi baru ini diharapkan menjadi awal bagi tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam membangun perekonomian daerah melalui kerja sama dan kemandirian.
Kondisi koperasi di Kabupaten Langkat menunjukkan adanya kesenjangan jumlah lembaga yang tercatat secara administratif dan koperasi yang benar-benar menjalankan kegiatan. Berdasarkan penjelasan Samsul Rizal, sekitar 622 unit koperasi terdata di Dinas Koperasi Kabupaten Langkat. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 122 koperasi yang disebut masih aktif secara nyata. Koperasi-koperasi itu masih menjalankan fungsi kelembagaan, mengelola kegiatan usaha, serta mempertahankan keanggotaan dan aktivitas organisasi.
Data tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar koperasi terdaftar belum beroperasi sebagaimana mestinya. Banyak koperasi dibentuk pada masa lalu melalui berbagai stimulus, bantuan, atau program pemerintah pusat. Ketika program dan dukungan tersebut berakhir, sebagian lembaga tidak mampu mempertahankan kegiatan secara mandiri. Akibatnya, koperasi berhenti beroperasi atau berada dalam kondisi mati suri, meskipun namanya masih tercantum dalam daftar kelembagaan daerah.
Samsul Rizal menegaskan perlunya mengakhiri pola pembentukan koperasi yang hanya aktif ketika terdapat program pemerintah. Menurutnya, koperasi tidak seharusnya bergerak sementara karena menerima stimulus, kemudian kembali tidak berjalan setelah dukungan itu selesai. Keberlanjutan koperasi perlu ditopang oleh kepengurusan yang berfungsi, anggota yang terlibat, kegiatan usaha yang jelas, serta kemampuan mengelola sumber daya secara mandiri.
Perbandingan 622 koperasi terdaftar dan 122 koperasi aktif menjadi gambaran penting mengenai tantangan kelembagaan di Langkat. Angka tersebut tidak sekadar menunjukkan jumlah organisasi yang tidak berjalan, tetapi juga menjadi dasar untuk menentukan langkah pembenahan secara lebih terarah. Pemerintah daerah perlu memetakan kondisi setiap koperasi, menilai kelayakan kegiatan usahanya, dan mengidentifikasi kebutuhan penguatan organisasi. Dengan demikian, agenda revitalisasi dapat difokuskan pada koperasi yang berpotensi dikembangkan sekaligus mendorong terbentuknya wadah usaha baru yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Arah pembenahan koperasi di Langkat tidak berhenti pada pembentukan wadah usaha, tetapi diarahkan untuk membangun ekosistem yang mandiri, tangguh, dan mampu beradaptasi. Samsul Rizal menekankan bahwa koperasi perlu keluar dari ketergantungan musiman terhadap bantuan pemerintah. Setiap koperasi harus memiliki rencana usaha, tata kelola yang sehat, serta kemampuan menciptakan pendapatan berkelanjutan bagi anggota. Dengan demikian, koperasi tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi sarana penguatan ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Digitalisasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Penerapan manajemen berbasis teknologi dapat membantu pengurus mencatat transaksi, memantau keuangan, mengelola keanggotaan, dan menyusun laporan secara lebih transparan. Koperasi juga diharapkan berperan dalam rantai pasok kebutuhan pokok, menyalurkan hasil pertanian dengan lebih efisien, serta menyediakan permodalan yang sehat bagi pelaku usaha kecil. Peran ini sejalan dengan perhatian pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terhadap ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi daerah dari tingkat bawah.
Untuk mewujudkan target tersebut, Kementerian Koperasi, DPR RI, dan DPRD Kabupaten Langkat perlu memperkuat pendampingan kelembagaan secara berkelanjutan. Pendampingan tidak hanya mencakup legalitas, tetapi juga peningkatan kapasitas pengurus, digitalisasi manajemen, pengembangan model bisnis, serta pembukaan akses ke pasar yang lebih luas. Sinergi pemerintah, koperasi, sektor swasta, lembaga pembiayaan, dan masyarakat akan membantu memastikan bahwa revitalisasi menghasilkan kegiatan ekonomi yang produktif, inklusif, dan berdaya saing.
Rangkaian kegiatan ditutup melalui diskusi interaktif yang memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan gagasan dan kebutuhan di lapangan. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis fasilitas pendukung kelembagaan kepada perwakilan pengurus koperasi, foto bersama, serta seruan “Koperasi Maju, Indonesia Jaya!” Seruan tersebut menjadi penanda komitmen bersama untuk menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang semakin profesional, terbuka, dan mampu tumbuh bersama anggotanya.

