Lima Perkara Kriminal yang Diselidiki Polisi: Dari Guru Pesantren hingga Mahasiswa UI

Lima Perkara Kriminal yang Diselidiki Polisi: Dari Guru Pesantren hingga Mahasiswa UI

Bekasi | Polisi menetapkan seorang pria berinisial MHH, berusia 28 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di wilayah Bekasi Selatan. MHH diketahui berprofesi sebagai guru pesantren. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Orang Polres Metro Bekasi Kota.

Perkara ini menjadi salah satu kasus kriminal yang tengah mendapat penanganan kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Dalam penyampaiannya, polisi tetap menggunakan istilah dugaan untuk menjelaskan perkara tersebut, sementara proses pemeriksaan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Orang Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan bahwa MHH telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat. Pemeriksaan itu disampaikan sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka tersebut.

Dengan penetapan MHH sebagai tersangka, kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus yang terjadi di Bekasi Selatan. Informasi mengenai perkara ini diberikan secara terbatas pada status hukum MHH dan pemeriksaan intensif yang telah dijalaninya. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas korban, bentuk perbuatan yang diduga terjadi, maupun tahapan hukum lain dalam uraian tersebut.

Perkara dugaan pelecehan yang dilaporkan atau diungkapkan oleh pemengaruh Sashfir, yang juga dikenal dengan nama Fira Assegaf, menjadi salah satu kasus yang sedang ditangani kepolisian. Peristiwa tersebut disebut terjadi di area toilet sebuah restoran steik di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2026. Dalam keterangannya, Sashfir menyampaikan bahwa kejadian itu menimbulkan trauma.

Penanganan perkara berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Artinya, proses hukum kini diarahkan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti secara lebih mendalam guna membuat perkara menjadi terang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyampaikan bahwa perkara tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah berada pada tahap penyidikan. Pernyataan itu menegaskan bahwa kepolisian telah mengambil langkah resmi dalam menangani laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pelecehan tersebut.

Dalam tahap ini, penyidik dapat memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian, meminta keterangan dari pelapor, serta menelusuri bukti pendukung yang relevan. Namun, informasi mengenai identitas pihak yang diduga terlibat, motif, maupun hasil akhir pemeriksaan belum tersedia dalam keterangan yang disampaikan.

Karena proses penyidikan masih berlangsung, perkembangan perkara perlu menunggu keterangan resmi berikutnya dari kepolisian. Status tersebut juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pelakunya atau bagaimana rangkaian kejadian secara keseluruhan. Fakta yang telah disampaikan sejauh ini terbatas pada pengakuan mengenai trauma yang dialami Sashfir, lokasi dan waktu dugaan peristiwa, serta penanganan perkara oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan anak buah kapal (ABK). Perkara tersebut mencuat setelah polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap empat ABK di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23. Pengungkapan dugaan kekerasan itu kemudian menjadi bagian penting dalam penelusuran terhadap proses perekrutan dan kondisi kerja di kapal tersebut.

Dalam penanganannya, polisi mendalami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perekrutan ABK, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam menempatkan atau memberangkatkan pekerja ke kapal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur perdagangan orang dalam perkara yang bermula dari laporan mengenai penganiayaan. Penyidik juga menelusuri keterkaitan praktik perekrutan dan dugaan perlakuan yang dialami para ABK selama berada di atas KM Maulana 23.

Perkara TPPO itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10). Peningkatan status tersebut menandai bahwa penyidik telah menemukan dasar untuk melanjutkan proses hukum secara lebih mendalam. Tahap penyidikan diarahkan untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perekrutan anak buah kapal tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu di Jakarta pada Kamis. Dalam keterangannya, ia didampingi Kasat Reskrim AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa. Keduanya menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim masih melakukan pengejaran dan pendalaman untuk mengungkap dugaan TPPO yang berkedok perekrutan ABK, sekaligus menindaklanjuti perkara penganiayaan terhadap empat ABK di kapal pencari cumi KM Maulana 23 sesuai ketentuan hukum.

Perkara pertama berkaitan dengan laporan seorang perempuan berinisial LK (26) mengenai dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa itu disebut berlangsung dalam rangkaian kejadian petasan serta kembang api yang mengganggu warga pada Sabtu (3/10) hingga Minggu (4/10). Gangguan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dilaporkan oleh LK kepada kepolisian.

Laporan resmi dibuat di Polres Jakarta Selatan pada 5 Oktober. Informasi itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi. Polisi masih menangani laporan tersebut dengan memeriksa rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di lokasi. Proses penanganan diperlukan untuk memperjelas kronologi, bentuk kekerasan yang terjadi, serta alat bukti yang dapat mendukung laporan korban.

Perkara lain yang masih berada dalam penanganan kepolisian adalah dugaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan berencana yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Indonesia. Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan untuk menguraikan kejadian tersebut. Polisi mendalami bukti yang tersedia dan mengumpulkan keterangan dari para saksi guna memastikan kronologi serta unsur pidana dalam laporan.

Dalam kasus mahasiswa UI itu, status pihak yang dilaporkan masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, kepolisian belum menetapkan kesimpulan akhir mengenai peristiwa maupun pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Pemeriksaan bukti dan saksi masih berlangsung sebagai bagian dari proses untuk menilai kecukupan informasi sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya. Kedua perkara tersebut ditangani secara terpisah oleh kepolisian sesuai laporan dan yurisdiksi masing-masing.