Kota Yogyakarta | DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah meningkatkan kembali dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dorongan tersebut dinilai penting untuk menopang pembangunan nasional yang pelaksanaannya banyak berlangsung di daerah, memperkuat perlindungan sosial, serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menjelaskan, tuntutan itu muncul setelah melihat tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam beberapa tahun anggaran. Dalam APBN 2025, alokasi TKD tercatat sebesar Rp864 triliun. Nilai tersebut kemudian turun Rp171 triliun menjadi Rp693 triliun pada 2026. Sementara itu, asumsi alokasi TKD pada 2027 berada di angka Rp735 triliun.
Meski terdapat kenaikan dibandingkan alokasi 2026, angka tersebut masih Rp129 triliun lebih rendah daripada TKD pada 2025. DPRD DIY memandang selisih itu tidak dapat diabaikan karena berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan, memenuhi kebutuhan dasar warga, serta menjalankan program perlindungan sosial. Penguatan transfer pusat juga diperlukan agar daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk merespons persoalan ekonomi dan sosial.
Eko menyampaikan bahwa dampak pemangkasan anggaran telah dirasakan langsung di daerah. “Pemangkasan anggaran terasa di daerah dan merugikan masyarakat,” ujar Eko pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan kekhawatiran bahwa berkurangnya dukungan fiskal dapat menghambat program pembangunan dan mengurangi kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Karena itu, DPRD DIY mendorong pemerintah mempertimbangkan kembali besaran dana transfer serta Dana Keistimewaan dalam pembahasan APBN 2027. Kebijakan anggaran diharapkan tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan nyata daerah dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kerangka Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DIY menunjukkan adanya tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah akibat tren penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Pada 2024, pendapatan transfer pemerintah pusat ke DIY tercatat sebesar Rp3,55 triliun. Nilai tersebut turun menjadi Rp3,04 triliun pada 2025, kemudian kembali menyusut menjadi Rp2,64 triliun pada 2026. Penurunan beruntun ini perlu menjadi perhatian karena transfer pusat masih memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan daerah.
Situasi tersebut mendorong harapan agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Keistimewaan DIY dicermati kembali dalam pembahasan anggaran 2027. Pemerintah daerah dan DPRD DIY diharapkan dapat menyampaikan kondisi fiskal daerah secara komprehensif, termasuk dampak berkurangnya dukungan transfer terhadap ruang belanja dan keberlanjutan program prioritas. Penyesuaian alokasi secara proporsional akan membantu DIY mempertahankan kualitas pembangunan sekaligus menjalankan urusan keistimewaan secara optimal.
Perkembangan Dana Keistimewaan juga memperlihatkan tantangan yang tidak ringan. Pada 2024, Dana Keistimewaan DIY berada pada angka Rp1,42 triliun. Namun, alokasi tersebut dipangkas menjadi Rp1 triliun pada 2025 dan tetap berada pada angka yang sama pada 2026. Besaran itu setara dengan porsi anggaran Dana Keistimewaan pada 2018, sehingga peningkatan kebutuhan dan kompleksitas pelaksanaan keistimewaan belum sepenuhnya diikuti oleh pertumbuhan dukungan anggaran.
Eko menegaskan bahwa perjuangan untuk memperkuat alokasi TKD dan Dana Keistimewaan belum selesai. Aspirasi tersebut masih perlu dikawal melalui pembahasan anggaran yang berbasis data, kebutuhan pembangunan, dan amanat keistimewaan DIY. Pemerintah diharapkan membuka diri terhadap aspirasi daerah serta mempertimbangkan kembali besaran alokasi dalam APBN 2027. Dengan demikian, kebijakan anggaran nasional dapat lebih responsif terhadap kondisi fiskal DIY dan menjamin keberlanjutan pembangunan yang selaras dengan karakter serta kewenangan istimewa daerah.
Perhatian DPRD DIY terhadap kebijakan transfer ke daerah juga mencakup penurunan alokasi dana desa. Pada 2026, dana desa di wilayah DIY disebut mengalami koreksi hingga 74 persen. Penurunan tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah desa untuk membiayai pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta program pengentasan kemiskinan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
DPRD DIY mendorong agar anggaran dana desa dinormalisasi sehingga desa tetap memiliki kapasitas memadai dalam menjalankan kewenangannya. Normalisasi itu perlu disertai perbaikan tata kelola keuangan, baik di tingkat desa maupun kelurahan. Penguatan perencanaan, transparansi penggunaan anggaran, pengawasan, dan akuntabilitas diperlukan agar setiap rupiah dana publik menghasilkan manfaat yang terukur serta menjawab prioritas masyarakat setempat.
Dalam menyuarakan kepentingan tersebut, DPRD DIY memberikan apresiasi terhadap perjuangan paguyuban lurah di kabupaten, Nayantoko, serta paguyuban lurah di kota, Sekartejo. Kedua wadah tersebut dinilai aktif mengawal aspirasi daerah melalui komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI. Langkah itu menunjukkan bahwa pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan dampak kebijakan fiskal secara langsung dan berbasis kondisi lapangan.
Perjuangan para lurah tidak semata-mata berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga Indonesia dari desa. Desa dan kelurahan menjadi fondasi ketahanan sosial, ekonomi, dan pelayanan publik. Karena itu, kebijakan transfer perlu mempertimbangkan keragaman kebutuhan daerah, kemampuan fiskal lokal, serta tanggung jawab pemerintah desa dalam mempertahankan kualitas pembangunan.
Eko meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, mendengarkan aspirasi daerah dan mempertimbangkan dampak koreksi dana desa terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Ia berharap Transfer ke Daerah (TKD) dapat dikembalikan pada tingkat yang mendukung pembagian kewenangan secara efektif. Dukungan fiskal yang memadai akan membantu daerah dan desa menjalankan fungsi pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan pembangunan berlangsung secara lebih merata.
Kenaikan dana transfer dan Dana Keistimewaan memiliki arti penting bagi penguatan fiskal daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dukungan tersebut tidak hanya memperluas ruang pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan, tetapi juga membantu menjaga kesinambungan layanan dasar ketika kemampuan pendapatan asli daerah terbatas. Dengan alokasi yang lebih memadai, pemerintah dapat merespons persoalan mendasar seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan akses layanan, serta kerentanan keluarga berpenghasilan rendah secara lebih terarah.
Dana Keistimewaan juga menunjukkan manfaat ketika disalurkan melalui pendekatan yang dekat dengan masyarakat. Di Kota Yogyakarta, sebagian dana dialokasikan langsung ke tingkat kelurahan untuk mendukung kebutuhan prioritas warga. Pada tahun lalu, anggaran yang diberikan mencapai Rp4,5 miliar atau sekitar Rp100 juta untuk setiap kelurahan. Pada tahun berjalan, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp5,4 miliar, setara dengan Rp120 juta per kelurahan. Skema ini memberi ruang bagi kelurahan untuk mengidentifikasi persoalan setempat dan menyusun intervensi yang sesuai dengan kondisi penerima manfaat.
Salah satu hasil yang disebut terlihat adalah dukungan terhadap penanganan stunting. Angka stunting di Kota Yogyakarta tercatat menurun dari 14,6 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen pada 2025. Perubahan tersebut mencerminkan pentingnya pembiayaan yang fleksibel, terarah, dan terhubung dengan layanan kesehatan serta pendampingan keluarga. Meski demikian, capaian itu tetap memerlukan penguatan pemantauan, koordinasi antarlembaga, dan kesinambungan anggaran agar manfaatnya tidak bersifat sementara.
Apabila alokasi dari pemerintah pusat meningkat, pemerintah daerah DIY berkomitmen memperkuat jaring pengaman sosial dan meningkatkan layanan bagi balita, ibu hamil, serta lansia. Kelurahan dan desa juga akan didorong menjadi pusat pelayanan publik sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat. Peran tersebut dapat mencakup pendataan penerima, fasilitasi akses program, pengembangan usaha lokal, dan penghubung kebutuhan warga dengan kebijakan daerah.
