Bandung | Sebanyak 15 komunitas lintas daerah menyampaikan penolakan terhadap sejumlah rancangan regulasi industri hasil tembakau (IHT) dalam rangkaian peringatan Hari Kretek Nasional 2026. Peringatan tersebut berlangsung pada 30 September hingga 3 Oktober 2026 dan menjadi momentum bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyatukan sikap mengenai arah kebijakan yang dinilai berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekosistem tembakau, cengkeh, dan kretek di Indonesia.
Komunitas-komunitas yang menyuarakan aspirasi itu berasal dari sejumlah sentra tembakau dan cengkeh. Mereka menilai rancangan aturan yang tengah disiapkan berpotensi mengganggu stabilitas sosial-ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada mata rantai industri hasil tembakau. Dampak kebijakan, menurut pandangan mereka, tidak hanya akan dirasakan oleh pelaku industri, tetapi juga oleh petani, pekerja, perajin, serta berbagai kelompok lain yang terkait dengan komoditas tersebut.
Penolakan itu juga didasari kekhawatiran bahwa regulasi yang dirancang tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat di daerah dapat mempersempit ruang penghidupan dan meningkatkan ketidakpastian bagi sektor tembakau serta cengkeh. Karena itu, aspirasi yang disampaikan menekankan pentingnya kebijakan yang memperhatikan keseimbangan tujuan pengaturan, keberlanjutan ekonomi, dan realitas sosial di wilayah penghasil.
Selain pertimbangan ekonomi, 15 komunitas tersebut menilai rancangan regulasi berisiko mengikis nilai historis kretek sebagai bagian dari warisan budaya Nusantara. Kretek dipandang tidak semata-mata sebagai produk industri, melainkan juga memiliki perjalanan sejarah dan keterkaitan dengan kehidupan masyarakat di berbagai daerah. Penyatuan sikap dalam peringatan Hari Kretek Nasional 2026 menunjukkan adanya tuntutan agar pembahasan regulasi IHT turut mempertimbangkan dimensi budaya dan sejarah tersebut secara proporsional.
Konsolidasi komunitas daerah yang menolak rancangan regulasi industri kretek memperlihatkan luasnya perhatian masyarakat terhadap arah kebijakan sektor hasil tembakau. Pertemuan tersebut diikuti perwakilan dari Temanggung, Magelang, Kebumen, Semarang, Kudus, Jember, Garut, Bandung, Situbondo, Wonosobo, Rembang, Pamekasan, Yogyakarta, Sumenep, dan Nganjuk. Kehadiran wilayah-wilayah itu mencerminkan keterlibatan berbagai sentra tembakau dan cengkeh, baik dari kawasan Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, maupun Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gerakan ini diprakarsai oleh Komunitas Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK). Kedua organisasi tersebut mempertemukan komunitas dari berbagai daerah untuk membangun komunikasi, bertukar pengalaman, serta menyatukan sikap dalam merespons rancangan kebijakan yang sedang dibahas. Forum itu tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga wadah untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi petani, pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan industri hasil tembakau.
Keragaman wilayah yang hadir menunjukkan bahwa pembahasan mengenai regulasi industri kretek memiliki dampak yang melampaui satu daerah atau kelompok tertentu. Bagi komunitas peserta, kebijakan terkait tembakau dan cengkeh berhubungan langsung dengan mata pencaharian, rantai perdagangan, keberlanjutan usaha, serta kehidupan sosial di daerah penghasil. Karena itu, konsolidasi diarahkan untuk menyampaikan pandangan secara bersama dan mendorong penyusunan regulasi yang mempertimbangkan kondisi lapangan. Sikap kolektif tersebut juga menjadi upaya memperkuat posisi masyarakat daerah dalam dialog kebijakan, agar pengalaman dan kebutuhan mereka dapat dipertimbangkan secara proporsional sebelum rancangan regulasi ditetapkan.
Komunitas daerah mendorong pemerintah menyusun kebijakan industri hasil tembakau (IHT) melalui proses yang inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Perumusan regulasi tidak cukup hanya mempertimbangkan perspektif pembuat kebijakan atau kelompok tertentu, tetapi juga perlu mendengar suara petani tembakau, pekerja, pelaku usaha, perajin, pedagang, konsumen, pemerintah daerah, serta komunitas yang memahami kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Pendekatan multi-stakeholder dinilai penting agar setiap kebijakan memiliki dasar yang lebih utuh, proporsional, dan sesuai dengan keragaman karakteristik daerah.
Keterlibatan tersebut juga diharapkan berlangsung sejak tahap penyusunan hingga evaluasi kebijakan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengukur dampak regulasi terhadap mata pencaharian masyarakat, penerimaan daerah, keberlanjutan usaha, dan rantai pasok IHT secara menyeluruh. Dialog yang terbuka memungkinkan berbagai pihak menyampaikan data, pengalaman, serta alternatif solusi sebelum suatu aturan diterapkan. Mekanisme ini sekaligus dapat mencegah lahirnya kebijakan yang berpotensi menimbulkan beban tidak seimbang bagi kelompok-kelompok yang selama ini menopang industri kretek.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, menekankan pentingnya menyatukan barisan seluruh penopang IHT, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Menurutnya, konsolidasi petani, pekerja, pelaku usaha, dan unsur masyarakat lainnya diperlukan untuk merespons kebijakan yang dinilai kerap mengabaikan realitas sosial-ekonomi daerah. Setiap wilayah memiliki ketergantungan, tantangan, dan kontribusi yang berbeda terhadap IHT, sehingga pengalaman masyarakat setempat perlu menjadi bagian dari pertimbangan utama pemerintah.
Khoirul juga menyebut gerakan tersebut sebagai upaya memperkuat perlawanan terhadap berbagai intervensi yang terus mengancam eksistensi kretek di Indonesia. Penyatuan sikap antarkomunitas diharapkan membuat aspirasi daerah lebih terdengar dalam pembahasan kebijakan nasional. Melalui koordinasi yang terarah dan partisipasi yang bermakna, para pemangku kepentingan dapat mengawal agar regulasi IHT tetap mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat, perlindungan tenaga kerja, serta posisi kretek sebagai bagian dari kehidupan sosial dan budaya Indonesia.
Hasil konsolidasi 15 komunitas daerah dalam Musyawarah Kretek Nasional 2026 dirumuskan sebagai enam tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Rumusan tersebut menjadi dasar sikap bersama untuk menyampaikan kekhawatiran komunitas lintas daerah terhadap arah regulasi industri hasil tembakau (IHT), khususnya kebijakan yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan petani tembakau, pekerja, pelaku usaha, serta ekosistem kretek secara luas.
Berdasarkan bahan sumber yang tersedia, hanya satu dari enam tuntutan itu yang dijabarkan secara terperinci, yaitu tuntutan agar Pemerintah Republik Indonesia mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tuntutan pencabutan tersebut menjadi bagian penting dari agenda Musyawarah Kretek Nasional 2026 karena komunitas menilai regulasi itu perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai kelompok yang terlibat dalam rantai industri hasil tembakau, termasuk masyarakat di daerah penghasil.
Lima tuntutan lainnya tidak dijelaskan secara rinci dalam bahan sumber yang diberikan. Karena itu, uraian ini tidak mengarang, menafsirkan, atau melengkapi sendiri isi kelima tuntutan tersebut. Keterbatasan informasi tersebut perlu dinyatakan secara transparan agar pemberitaan tetap akurat dan tidak mengatribusikan rumusan yang belum tersedia kepada forum Musyawarah Kretek Nasional 2026. Enam tuntutan itu, termasuk tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, merepresentasikan sikap bersama komunitas lintas daerah terhadap regulasi IHT dan menjadi bentuk penyampaian aspirasi kolektif kepada Pemerintah Republik Indonesia.

