63.789 Pekerja Terdampak PHK hingga September 2026, Jawa Barat Tertinggi

63.789 Pekerja Terdampak PHK hingga September 2026, Jawa Barat Tertinggi

Jakarta | Sebanyak 63.789 pekerja tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut merupakan jumlah pekerja terdampak yang masuk dalam pencatatan resmi pada periode sembilan bulan pertama tahun ini. Data itu menggambarkan jumlah laporan PHK yang telah diterima dan tercatat dalam sistem hingga akhir September 2026.

Informasi mengenai PHK tersebut dihimpun melalui pangkalan informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan. Pencatatan dilakukan berdasarkan laporan mandiri tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan demikian, angka 63.789 pekerja merujuk pada data yang telah disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tercatat dalam basis informasi resmi pemerintah.

Data tersebut dipublikasikan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Publikasi ini menyajikan perkembangan jumlah pekerja yang mengalami PHK selama Januari sampai September 2026 secara nasional. Periode pencatatan yang digunakan mencakup laporan yang masuk sejak awal Januari hingga akhir September, sehingga angka tersebut menjadi gambaran resmi berdasarkan data yang tersedia dalam Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyebutan jumlah pekerja terdampak dalam data ini berkaitan dengan laporan tenaga kerja yang terhubung dengan program JKP. Sistem tersebut menjadi salah satu sumber pencatatan untuk memantau pekerja yang kehilangan pekerjaan dan telah dilaporkan secara mandiri. Oleh karena itu, informasi yang dipublikasikan menekankan jumlah pekerja serta rentang waktu pencatatannya, tanpa mengubah periode pengumpulan data yang telah ditetapkan.

Sebaran pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2026 menunjukkan perbedaan cukup mencolok antardaerah. Dari total 63.789 pekerja yang tercatat terdampak PHK secara nasional, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus paling tinggi. Di provinsi ini, sebanyak 13.044 pekerja terdampak atau melaporkan PHK. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat pada posisi teratas dalam peta PHK nasional hingga periode pelaporan tersebut.

Jumlah PHK di Jawa Barat terlihat cukup jauh dibandingkan provinsi lain yang berada di bawahnya. Posisi kedua ditempati Banten dengan 7.733 pekerja yang terdampak atau melaporkan PHK. Data ini menunjukkan bahwa kawasan industri dan pusat kegiatan ekonomi di sekitar Jawa bagian barat turut mencatat tekanan ketenagakerjaan yang besar selama periode tersebut.

Berikutnya, Jawa Timur mencatat 6.154 pekerja terdampak atau melaporkan PHK. Provinsi ini berada di urutan ketiga secara nasional. Setelah Jawa Timur, Jawa Tengah berada pada urutan keempat dengan 5.585 pekerja yang terdampak atau melaporkan PHK hingga September 2026. Perbedaan jumlah antardaerah tersebut menggambarkan bahwa dampak PHK tersebar di sejumlah sentra ekonomi, meskipun tingkatnya tidak sama.

DKI Jakarta melengkapi lima provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbesar. Ibu kota mencatat 4.587 pekerja yang terdampak atau melaporkan PHK. Dengan demikian, urutan wilayah berdasarkan jumlah PHK tertinggi adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Rangkaian angka tersebut menjadi gambaran penting mengenai konsentrasi kasus PHK di tingkat provinsi, sekaligus menunjukkan bahwa Jawa Barat mencatat jumlah pekerja terdampak paling besar secara nasional.

Data pengaduan pekerja yang masuk melalui kanal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak langsung dijumlahkan sebagai angka PHK. Setiap laporan terlebih dahulu melewati proses pemurnian data untuk memastikan satu peristiwa pemutusan hubungan kerja tidak tercatat lebih dari satu kali. Tahapan ini diperlukan karena seorang pekerja dapat mengirimkan laporan melalui kanal yang sama atau melakukan pembaruan informasi yang berpotensi menghasilkan beberapa catatan untuk peristiwa yang identik.

Penyaringan dilakukan dengan menelusuri kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada setiap laporan. NIK digunakan sebagai penanda untuk mencocokkan catatan dari pekerja yang sama, kemudian dibandingkan dengan tanggal riil terjadinya PHK yang tercantum dalam laporan. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada identitas pelapor, tetapi juga mempertimbangkan waktu kejadian agar setiap pencatatan dapat dinilai berdasarkan peristiwa yang dilaporkan.

Apabila ditemukan lebih dari satu pencatatan PHK dengan NIK yang sama dan jarak waktu antarperistiwa kurang dari enam bulan, catatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi. Pencatatan yang berulang kemudian tidak dimasukkan kembali ke dalam statistik resmi. Dalam proses ini, hanya catatan yang memenuhi kriteria sebagai laporan tersendiri yang dipertahankan untuk penghitungan, sementara entri yang dianggap mewakili peristiwa yang sama dikeluarkan dari perhitungan.

Mekanisme deduplikasi kondisional berbasis interval waktu tersebut membuat angka resmi disusun setelah melalui pemeriksaan berlapis. Data awal dari kanal JKP berfungsi sebagai kumpulan laporan, sedangkan angka statistik merupakan hasil setelah identitas dan tanggal PHK dicocokkan serta catatan berulang disaring. Proses ini menjelaskan bagaimana pemerintah menjaga agar penghitungan tidak mengakumulasi laporan yang sama tanpa memberikan penilaian tambahan di luar informasi identitas dan waktu yang tercatat.

Rekapitulasi terbaru mengenai pengaduan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menunjukkan angka yang berbeda dibandingkan dengan publikasi pada periode sebelumnya. Perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan pada jumlah kejadian yang berlangsung, melainkan dapat berkaitan dengan proses pemutakhiran dan penyesuaian pengolahan data yang dilakukan secara berkala.

Data pengaduan dapat diperbarui ketika terdapat laporan baru, koreksi terhadap informasi yang telah masuk, atau penyesuaian pencatatan berdasarkan hasil verifikasi. Proses tersebut diperlukan agar setiap laporan dapat ditempatkan pada periode dan kategori yang sesuai. Dengan demikian, angka yang tercantum dalam suatu publikasi mencerminkan hasil pemrosesan data hingga waktu tertentu, bukan angka yang bersifat tetap untuk seluruh periode.

Perbedaan juga dapat muncul karena adanya tanggal cut-off yang tidak sama satu publikasi dan publikasi lainnya. Sebuah rekapitulasi mungkin menggunakan data yang dihimpun sampai akhir bulan, sedangkan hasil olahan lain dapat memakai batas waktu yang berbeda atau telah memasukkan pembaruan setelah laporan sebelumnya diterbitkan. Penyesuaian tersebut dapat memengaruhi jumlah laporan yang tercatat dalam masing-masing penyajian data.

Oleh karena itu, angka pekerja yang melaporkan PHK dalam satu publikasi atau hasil olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan angka pada publikasi lain tanpa memperhatikan tanggal cut-off serta periode pembaruan datanya. Pembacaan angka perlu mempertimbangkan waktu pengumpulan, status pemrosesan, dan kemungkinan adanya pembaruan pada rekapitulasi. Cara tersebut membantu memastikan bahwa perbedaan angka dipahami sesuai konteks pencatatan yang digunakan dalam setiap publikasi.

Baca juga: Prajurit Korem 161/Wira Sakti Hadirkan Keceriaan bagi Anak-Anak Terdampak Gempa NTT | Totalitas, TNI Kerahkan 4.477 Personel dan 27 Alutsista Bantu Korban Terdampak Gempa NTT | Wapang TNI Pastikan Kehadiran TNI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di NTT