Jakarta | Seorang perempuan berinisial KDA, berusia 19 tahun, ditemukan meninggal dunia di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Jasad korban ditemukan pada Kamis, 8 Oktober, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi penemuan berada di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut kemudian ditangani oleh kepolisian untuk mengungkap penyebab dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematian korban.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KDA diduga dibunuh oleh dua orang. Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai penemuan jasad tersebut. Proses penyidikan dilakukan untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga berkaitan dengan perkara itu serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sehari setelah jasad ditemukan, yakni pada Jumat, 9 Oktober, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya masing-masing berinisial KDO, berusia 22 tahun, dan ATW, berusia 27 tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Kedua orang itu selanjutnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dalam rangka penyidikan. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang telah diperoleh. Identitas korban, waktu serta lokasi penemuan jasad, dan penangkapan dua terduga menjadi bagian penting dari perkembangan awal kasus pembunuhan ini.
Hasil pendalaman polisi terhadap dua tersangka mengungkap cara korban berinisial KDA dibawa ke lokasi kos sebelum pembunuhan terjadi di Makasar. Berdasarkan pemeriksaan, salah satu pelaku disebut memanggil atau memancing KDA agar datang ke tempat tersebut. Setelah korban berada di lokasi kos, pembunuhan kemudian terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan itu pada Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai cara korban dibawa ke lokasi diperoleh dari pendalaman terhadap kedua tersangka. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa sebelum KDA ditemukan tewas.
Polisi masih mendalami keterangan para tersangka dan mencocokkannya dengan temuan penyidikan lain. Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan, salah satu pelaku berperan memanggil atau memancing KDA untuk datang ke kos. Polisi tidak menjelaskan adanya motif tertentu dalam tindakan tersebut maupun bentuk komunikasi yang digunakan untuk mengajak korban datang.
Budi Hermanto juga menegaskan bahwa korban dan para pelaku tidak memiliki hubungan. Dengan demikian, kedatangan KDA ke lokasi kos disebut berkaitan dengan tindakan salah satu tersangka yang memanggil atau memancingnya, bukan karena adanya hubungan korban dan pelaku.
Pengungkapan ini memperjelas bahwa korban telah berada di lokasi kos sebelum pembunuhan berlangsung. Meski demikian, polisi belum menyampaikan keterangan tambahan di luar hasil pendalaman terhadap kedua tersangka mengenai cara komunikasi, motif pemancingan, atau rincian tindakan lainnya. Penyidik masih melanjutkan proses untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Keterangan polisi menyebut pembunuhan tersebut diduga bermotif ekonomi. Budi Hermanto mengatakan, kedua pelaku diduga hendak menguasai barang milik korban, yakni sebuah ponsel dan uang tunai senilai Rp250 ribu. Dugaan itu menjadi dasar penyidik dalam melihat alasan di balik tindakan para pelaku, meskipun proses penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur hukum.
Motif tersebut berkaitan dengan keterangan bahwa korban sebelumnya dibawa ke sebuah lokasi kos sebelum akhirnya tewas dibunuh. Polisi mengungkap keberadaan korban di tempat itu sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang didalami. Namun, keterangan mengenai korban yang dibawa ke kos tidak serta-merta menjelaskan seluruh rangkaian kejadian, sehingga penyidik masih perlu mencocokkan informasi dari berbagai sumber dan alat bukti.
Menurut Budi Hermanto, barang yang diduga menjadi sasaran adalah ponsel serta uang tunai milik korban sebesar Rp250 ribu. Pernyataan itu menegaskan bahwa dugaan penguasaan harta menjadi fokus utama dalam pengungkapan motif perkara. Polisi belum menyampaikan kesimpulan lain di luar keterangan tersebut, termasuk mengenai adanya barang tambahan yang mungkin diambil dari korban. Karena itu, informasi yang tersedia sejauh ini terbatas pada dugaan bahwa ponsel dan uang tunai tersebut menjadi incaran. Pengungkapan mengenai lokasi kos sebelum pembunuhan membantu penyidik menyusun urutan peristiwa, sementara dugaan motif ekonomi menjadi salah satu aspek yang terus diperiksa dalam penyidikan. Keterangan resmi dari kepolisian masih menjadi rujukan untuk menjelaskan hubungan barang milik korban, lokasi kos, dan peristiwa pembunuhan di Makassar.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan bahwa KDO dan ATW diproses dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keterangan tersebut disampaikan pada Sabtu, 10 Oktober. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal-pasal tersebut mencakup beberapa bentuk perbuatan pidana. Ketentuan pertama mengatur pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembunuhan yang berkaitan dengan tindak pidana lain, khususnya apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana atau memastikan penguasaan terhadap barang. Sementara itu, unsur pembunuhan berencana berkaitan dengan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan.
Sumber juga mencantumkan ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan mengakibatkan luka berat atau kematian. Ancaman pidana yang disebutkan meliputi pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam ketentuan tertentu, pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal terhadap KDO dan ATW merujuk pada sangkaan yang disampaikan penyidik berdasarkan rangkaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali | BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat | BUKTI LEMAH, JANGAN PAKSA MASUK PENGADILAN: SEMA 4/2026 MENJADI ALARM KERAS BAGI PENEGAK HUKUM Dedy Luqman Hakim: Kualitas Perkara Harus Dibangun Sebelum Persidangan

