Jakarta | Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, tetapi jumlah yang disebut terealisasi hanya 2.117 unit. Di sisi lain, pembayaran kepada perusahaan penyedia, PT YAT, telah dilunasi seluruhnya. Ketimpangan jumlah unit yang direncanakan, barang yang terealisasi, dan pembayaran yang sudah diselesaikan menjadi kejanggalan utama dalam perkara ini.
Dalam pengadaan tersebut, BGN merencanakan penyediaan motor listrik dalam jumlah besar. Namun, berdasarkan pengungkapan Kejaksaan Agung, unit yang benar-benar terealisasi berada jauh di bawah jumlah yang tercantum dalam rencana pengadaan. Dari total 19.269 unit, hanya 2.117 unit yang disebut telah terealisasi. Selisih angka perencanaan dan realisasi itu menjadi bagian yang disoroti dalam dugaan penyimpangan pengadaan.
Kejanggalan semakin terlihat karena kewajiban pembayaran kepada PT YAT disebut telah dipenuhi secara penuh. Artinya, pembayaran tidak berjalan sebanding dengan jumlah motor listrik yang terealisasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pelunasan, kesesuaian pembayaran dengan barang yang tersedia, serta pelaksanaan pengadaan di lingkungan BGN.
Kejaksaan Agung kini mengungkap perkara itu dengan menyoroti hubungan nilai pengadaan, jumlah unit yang direncanakan, realisasi barang, dan pembayaran kepada penyedia. Data mengenai 19.269 unit yang direncanakan, 2.117 unit yang terealisasi, serta pelunasan kepada PT YAT menjadi rangkaian fakta utama dalam pengungkapan dugaan korupsi tersebut. Perbedaan angka itu memperlihatkan adanya ketidaksesuaian target pengadaan dan hasil yang disebut telah diwujudkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, memaparkan komposisi pengadaan motor listrik dalam perkara yang sedang diungkap. Berdasarkan keterangan tersebut, pengadaan itu mencakup dua jenis kendaraan, yakni motor listrik jenis trail dan jenis skuter atau bebek. Rincian ini memberikan gambaran mengenai jumlah unit yang tercantum dalam pengadaan sekaligus kondisi kelengkapan kendaraan yang dilaporkan.
Untuk jenis trail, jumlah yang disebut mencapai 13.155 unit. Sementara itu, motor listrik jenis skuter atau bebek tercatat sebanyak 6.114 unit. Dengan demikian, kedua jenis kendaraan tersebut menjadi bagian utama dari pengadaan yang pembayarannya disebut telah dilakukan secara lunas, meskipun realisasi unit yang tersedia menjadi persoalan dalam perkara tersebut.
Anang juga menerangkan adanya unit yang tidak dilengkapi baterai. Dari kelompok motor trail, sebanyak 5.355 unit dilaporkan tidak memiliki baterai. Adapun pada kelompok skuter atau bebek, terdapat 230 unit yang juga tidak dilengkapi komponen tersebut. Keterangan mengenai baterai ini penting karena baterai merupakan bagian utama agar motor listrik dapat digunakan, sehingga ketiadaannya memengaruhi kelayakan atau kesiapan unit yang dilaporkan.
Keterangan itu dikutip pada Senin (12/10/26). Dalam bahan sumber, terdapat perbedaan angka terkait jumlah unit yang tidak dilengkapi baterai. Judul sumber menyebut angka 5.565 unit, sedangkan rincian keterangan di dalam berita menyebut 5.355 unit trail dan 230 unit skuter atau bebek. Jika dua rincian tersebut dijumlahkan, hasilnya menjadi 5.585 unit. Perbedaan ini perlu disampaikan secara hati-hati tanpa menetapkan angka baru atau menyimpulkan angka mana yang harus digunakan, karena angka pada judul dan rincian isi berita tidak sama.
Persoalan lain ditemukan pada motor listrik roda dua yang telah diserahkan dalam pengadaan tersebut. Selain jumlah unit yang terealisasi tidak sesuai dengan keseluruhan pembayaran, seluruh kendaraan yang diterima dilaporkan belum memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting agar kendaraan dapat digunakan secara resmi untuk mendukung kegiatan operasional.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiadaan pelat nomor membuat motor-motor listrik itu tidak dapat dimanfaatkan atau dipakai untuk keperluan operasional. Dengan demikian, unit yang sudah diserahkan belum bisa menjalankan fungsi sebagaimana tujuan pengadaannya. Kendaraan tersebut berada dalam kondisi telah diterima, tetapi pemanfaatannya masih terhambat oleh persoalan kelengkapan administrasi kendaraan dinas.
Masalah pelat nomor juga berdampak pada proses pencatatan aset. Menurut keterangan Anang, unit-unit tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara selama kelengkapan itu belum terpenuhi. Artinya, penyerahan fisik kendaraan belum secara otomatis membuatnya dapat dicatat dan dikelola sebagai bagian dari barang milik negara.
Kondisi ini menunjukkan bahwa manfaat pengadaan menjadi rendah karena motor listrik yang telah dibayarkan dan diserahkan belum dapat digunakan untuk operasional maupun dicatat dalam inventarisasi negara. Persoalan tersebut berkaitan dengan status pelat nomor kendaraan, tanpa mengubah keterangan bahwa unit yang dimaksud merupakan motor listrik roda dua yang telah diserahkan. Karena itu, kelengkapan kendaraan menjadi unsur yang menentukan agar unit dapat dimanfaatkan dan masuk ke dalam pencatatan barang milik negara sesuai keterangannya.
Kasus pengadaan motor listrik dalam klaster Kolonel Cpl Budi Utomo tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953, atau sekitar Rp863,8 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026. Angka ini menjadi gambaran besarnya dampak keuangan dari proyek yang pembayarannya telah dilakukan secara lunas, tetapi realisasi pengadaannya hanya mencapai 2.117 unit.
Proyek tersebut semula mencakup 25.644 unit motor listrik. Perbedaan jumlah unit yang direncanakan dan barang yang terealisasi menjadi bagian penting dalam perkara ini. Pengungkapan nilai kerugian negara dan hasil audit memberikan dasar untuk melihat skala persoalan dalam pelaksanaan pengadaan, khususnya pada klaster yang dikaitkan dengan Kolonel Cpl Budi Utomo.
Perkara ini telah menyeret lima tersangka yang berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta. Mereka adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo, yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen; Komisaris PT YAT dan PT ASE Andri Mulyono; Direktur PT YAT Yenna Yuniana; serta dua direktur PT ASE yang masing-masing berinisial AA dan GB. Penyebutan para pihak tersebut menunjukkan keterlibatan unsur pengelola pengadaan dan perusahaan yang terkait dengan pelaksanaan proyek. Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah, hasil audit menjadi rujukan utama dalam menggambarkan dampak perkara pengadaan motor listrik tersebut terhadap keuangan negara.
Baca juga: Utang Tak Otomatis Lunas Saat Debitur Meninggal! Dedy Luqman Hakim Ungkap Hak Ahli Waris Hadapi Penagihan | PLTMH Hadir di Kampung Tabukeker, Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Masyarakat | LIRA Dorong Kejari Telusuri Data Tambang Trass dan Kepatuhan Pembayaran MBLB


