Jakarta | Layanan SIM keliling kembali beroperasi pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk membantu masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehadiran layanan ini memberikan pilihan yang lebih praktis bagi pemegang SIM di sejumlah wilayah, terutama masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.
Pada tanggal tersebut, layanan SIM keliling ditujukan bagi masyarakat di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Keempat wilayah tersebut menjadi cakupan pelayanan yang perlu diperhatikan oleh pemohon sebelum menentukan tempat pengurusan. Setiap pemohon sebaiknya memilih lokasi yang sesuai dengan domisili, rute perjalanan, serta kemudahan akses dari tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.
Sebelum berangkat, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu lokasi layanan yang dituju. Pemeriksaan informasi lokasi penting dilakukan agar pemohon dapat memilih titik pelayanan yang paling mudah dijangkau dan menghindari perjalanan ke tempat yang tidak sesuai. Langkah ini juga membantu menyiapkan rencana perjalanan dengan lebih baik, khususnya bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu atau harus menyesuaikan pengurusan SIM dengan kegiatan lainnya.
Informasi mengenai wilayah layanan pada Senin, 12 Oktober 2026, dapat menjadi acuan awal bagi masyarakat untuk menentukan pilihan. Pemohon dari Jakarta dapat mencari lokasi yang berada di area Jakarta, sedangkan masyarakat Bogor, Bekasi, dan Bandung dapat menyesuaikan tujuan dengan wilayah masing-masing. Dengan memastikan lokasi sebelum berangkat, proses perpanjangan SIM diharapkan berlangsung lebih tertib, efisien, dan sesuai kebutuhan pemohon.
Perlu dipahami bahwa layanan SIM keliling diperuntukkan bagi keperluan perpanjangan SIM, sehingga masyarakat sebaiknya memastikan kebutuhan administrasinya telah sesuai sebelum mendatangi lokasi. Persiapan tersebut memungkinkan pemohon memanfaatkan layanan secara optimal dan memilih tempat yang paling dekat, mudah diakses, serta relevan dengan keperluan pada hari pelayanan.
Pelayanan SIM Keliling pada Senin, 12 Oktober 2026, tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Kota Bekasi, dan Bandung. Daftar berikut dapat digunakan sebagai panduan untuk menentukan lokasi layanan yang paling sesuai. Pastikan memilih titik berdasarkan wilayah yang dituju dan mencatat nama tempat dengan tepat agar tidak terjadi kekeliruan saat datang.
Di Jakarta, layanan tersedia di lima lokasi. Masyarakat dapat mendatangi Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, atau Kantor Pos Lapangan Banteng. Kelima titik tersebut menjadi pilihan pelayanan dalam wilayah Jakarta, sehingga pemohon dapat menyesuaikannya dengan lokasi kegiatan atau rute perjalanan pada hari pelayanan.
Untuk wilayah Bogor, terdapat dua lokasi yang dapat dipilih, yaitu Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Kedua tempat tersebut tercantum sebagai titik layanan SIM Keliling di Bogor pada jadwal ini. Pemohon dari wilayah Bogor dapat mempertimbangkan salah satu lokasi sesuai tujuan perjalanan dan kemudahan akses masing-masing.
Di Kota Bekasi, pelayanan tersedia di Burger King Harapan Indah. Lokasi ini menjadi satu-satunya titik layanan yang tercantum untuk wilayah Kota Bekasi pada Senin tersebut. Karena itu, pemohon dari Bekasi sebaiknya memastikan lokasi tujuan sebelum berangkat agar langsung menuju tempat pelayanan yang sesuai.
Sementara itu, masyarakat di Bandung dapat menggunakan layanan di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta atau ITC Kebon Kelapa. Dua lokasi ini menjadi pilihan pelayanan untuk wilayah Bandung. Dengan memperhatikan pembagian lokasi berdasarkan wilayah, pemohon dapat merencanakan kunjungan secara lebih praktis dan menghindari kesalahan dalam memilih tempat layanan.
Layanan SIM keliling pada Senin, 12 Oktober 2026 hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Fasilitas ini ditujukan bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang dokumen tanpa harus mengurusnya di kantor Satpas. Pemohon perlu memastikan jenis SIM yang dibawa sesuai dengan layanan yang tersedia, karena SIM keliling bukan tempat untuk membuat SIM baru, menaikkan golongan, atau mengubah data tertentu yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum mengambil nomor antrean, pemohon harus menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Berkas yang diperlukan meliputi KTP asli beserta satu lembar fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi perlu disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diperoleh melalui fasilitas yang ditunjuk. Membawa dokumen asli sangat penting karena petugas akan menggunakannya untuk melakukan verifikasi terhadap salinan yang diserahkan.
Data pada KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi harus dicocokkan terlebih dahulu. Pastikan nama lengkap, nomor identitas, tanggal lahir, serta informasi lain tercantum secara konsisten pada semua dokumen. Persyaratan yang tidak lengkap atau data yang berbeda dapat menghambat proses pelayanan, sehingga pemeriksaan berkas sebaiknya dilakukan sebelum datang ke lokasi dan mengambil antrean.
SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM keliling, meskipun keterlambatannya baru berlangsung singkat. Pemegang SIM tersebut harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas, termasuk memenuhi tahapan dan persyaratan yang ditetapkan untuk pembuatan SIM. Karena itu, pemohon dianjurkan memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM sejak jauh hari agar perpanjangan dapat dilakukan melalui layanan keliling selama dokumen masih aktif.
Tarif penerbitan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling pada Senin, 12 Oktober 2026, perlu disiapkan sesuai jenis surat izin mengemudi yang akan diperpanjang. Berdasarkan informasi yang tersedia, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Pemohon sebaiknya menyiapkan uang sesuai nominal tersebut agar proses pembayaran dapat berlangsung lebih lancar setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Perlu diperhatikan bahwa tarif tersebut hanya mencakup biaya penerbitan perpanjangan SIM dan belum termasuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Kedua layanan itu memiliki biaya tersendiri yang dibayarkan secara terpisah sesuai ketentuan penyedia layanan. Besaran biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat mengikuti kebijakan masing-masing penyedia di lokasi pelayanan. Oleh sebab itu, pemohon disarankan menyiapkan dana tambahan serta memastikan metode pembayaran yang diterima sebelum berangkat, sehingga tidak mengalami kendala ketika menyelesaikan seluruh tahapan perpanjangan.
Pemohon juga dianjurkan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Periksa kembali dokumen yang diperlukan, seperti SIM lama dan kartu identitas, serta pastikan lokasi layanan yang dituju sesuai dengan kebutuhan. Informasi mengenai jadwal, titik pelayanan, dan persyaratan dapat berubah, sehingga pengecekan ulang sebelum keberangkatan tetap penting. Datang lebih awal juga membantu mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan peluang memperoleh layanan pada hari tersebut. Jumlah antrean atau kuota harian dapat berbeda di setiap lokasi. Jika kuota telah terpenuhi, pemohon yang datang terlambat berisiko tidak terlayani meskipun membawa dokumen lengkap. Dengan persiapan biaya, dokumen, dan waktu yang baik, proses perpanjangan dapat dilakukan secara lebih tertib dan efisien.
Baca juga: TNI Kerahkan Personel dan Heli Caracal Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah IKN | Pastikan Wilayah Binaan Aman, Babinsa Lakukan Patroli dan Pantau Pos Ronda | Tanggap Darurat, Kodim Bojonegoro Terus Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

