Jakarta | Sejak awal perkembangan peradaban Islam, masjid tidak hanya dipahami sebagai tempat pelaksanaan ibadah. Masjid juga menjadi ruang pendidikan, musyawarah, pelayanan sosial, serta pembentukan solidaritas warga. Di lingkungan masjid, masyarakat memperoleh pengetahuan, membangun jaringan saling menolong, dan merumuskan berbagai tanggapan terhadap persoalan bersama. Peran yang luas tersebut menunjukkan bahwa masjid memiliki modal sosial penting untuk mendukung kehidupan komunitas, terutama ketika masyarakat menghadapi situasi yang tidak menentu.
Perubahan iklim memperbesar tantangan tersebut. Banjir, longsor, kekeringan, gelombang panas, kebakaran hutan, dan cuaca ekstrem semakin memengaruhi kehidupan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan rumah dan fasilitas umum, tetapi juga gangguan terhadap kesehatan, pendidikan, mata pencaharian, serta akses pangan dan air bersih. Kelompok lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan keluarga berpenghasilan rendah sering menghadapi risiko yang lebih besar. Kondisi ini mendorong perlunya kesiapsiagaan yang berakar pada komunitas dan memahami karakter setiap wilayah.
Dalam konteks tersebut, masjid dapat dikembangkan sebagai simpul kesiapsiagaan masyarakat. Pengurus dan jamaah dapat terlibat dalam pemetaan risiko, penyebaran informasi peringatan dini, pelatihan pertolongan pertama, penyusunan jalur evakuasi, serta pendataan kelompok yang memerlukan dukungan khusus. Masjid juga dapat menjadi tempat koordinasi warga, penyimpanan perlengkapan darurat, dan penyaluran bantuan secara transparan ketika terjadi bencana. Kegiatan pendidikan lingkungan, penghematan air, pengelolaan sampah, dan penghijauan di sekitar masjid turut memperkuat kesadaran menghadapi krisis iklim.
Penguatan fungsi ini tidak berarti menempatkan masjid sebagai pengganti lembaga penanggulangan bencana. Masjid berperan sebagai penghubung dan penguat kapasitas lokal yang bekerja bersama pemerintah, badan kebencanaan, organisasi kemanusiaan, tenaga kesehatan, serta komunitas lainnya. Dengan pembagian peran yang jelas, nilai keagamaan, jaringan sosial, dan kedekatan masjid dengan warga dapat diarahkan untuk membangun masyarakat yang lebih siap, tangguh, dan mampu pulih secara adil setelah menghadapi bencana.
Disaster Management Center (DMC) Dompet Dhuafa bersama koalisi lintas lembaga meluncurkan panduan masjid sebagai pusat ketahanan iklim berbasis komunitas. Peluncuran tersebut berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kehadiran panduan ini menegaskan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi ruang bersama untuk membangun kesiapsiagaan, memperkuat solidaritas, dan melindungi masyarakat dari dampak bencana serta krisis iklim.
Panduan itu disusun melalui kerja kolaboratif oleh DMC Dompet Dhuafa, Ummah for Earth–Greenpeace Indonesia, Kader Hijau Muhammadiyah, Eco Masjid, dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC). Keterlibatan berbagai organisasi tersebut mempertemukan pengalaman dalam penanggulangan bencana, pendidikan lingkungan, penguatan komunitas, serta pengelolaan masjid yang berkelanjutan. Kolaborasi lintas lembaga diperlukan karena bencana dan perubahan iklim memiliki dampak yang saling berkaitan, sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan partisipatif.
Sebagai rujukan praktis, panduan tersebut ditujukan bagi pengurus dan jamaah masjid agar mampu mengenali risiko di lingkungan sekitar, merencanakan langkah pengurangan risiko, serta membangun mekanisme respons ketika bencana terjadi. Materinya juga mendorong masjid untuk mengembangkan kebiasaan ramah lingkungan, mengelola sumber daya secara bijak, dan melibatkan warga dalam kegiatan kesiapsiagaan. Dengan demikian, masjid dapat berperan sebagai pusat informasi, edukasi, koordinasi, dan dukungan sosial bagi masyarakat sebelum, selama, maupun setelah krisis. Pendekatan berbasis komunitas menempatkan jamaah sebagai bagian penting dari solusi, bukan hanya penerima bantuan, sehingga kapasitas lokal dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Masjid memiliki posisi yang unik dalam membangun ketangguhan komunitas karena keberadaannya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari jamaah. Masjid bukan hanya tempat ibadah, melainkan ruang yang secara rutin mempertemukan warga dari berbagai kelompok usia, latar belakang, dan profesi. Kedekatan tersebut membuat masjid memiliki modal sosial yang penting untuk menghadapi bencana maupun dampak krisis iklim. Menurut Kepala DMC Dompet Dhuafa, Shofa Qudus, kekuatan masjid tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan bangunannya, tetapi juga oleh kesiapsiagaan jamaah dan komunitas di sekitarnya.
Modal sosial pertama adalah jejaring antarwarga yang terbentuk melalui interaksi rutin. Hubungan ini dapat mempercepat penyebaran informasi, pendataan kelompok rentan, serta koordinasi bantuan ketika terjadi keadaan darurat. Warga yang telah saling mengenal cenderung lebih mudah membangun kepercayaan dan mengambil tindakan bersama. Jejaring tersebut juga dapat menghubungkan masjid dengan lembaga kemanusiaan, pemerintah setempat, organisasi sosial, dan pihak lain yang memiliki kapasitas penanggulangan bencana.
Masjid juga menyediakan ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan komunitas. Ruang tersebut dapat digunakan untuk pelatihan kebencanaan, sosialisasi risiko, penyusunan rencana evakuasi, hingga tempat berkumpul sementara bagi warga terdampak. Selain itu, masjid memiliki potensi sumber daya manusia yang dapat digerakkan, seperti pengurus, relawan, tenaga kesehatan, pemuda, dan jamaah dengan keahlian tertentu. Jika dikelola melalui pembagian peran yang jelas, potensi ini menjadi kekuatan operasional saat krisis berlangsung.
Dengan cakupan tersebut, peran masjid tidak berhenti pada respons setelah bencana terjadi. Masjid dapat menjadi ruang edukasi dan pencegahan, mendukung kesiapsiagaan, membantu respons darurat, serta terlibat dalam pemulihan pascabencana. Peran itu relevan untuk menghadapi banjir, kekeringan, gelombang panas, dan berbagai bencana lain yang risikonya dapat meningkat akibat perubahan iklim. Ketangguhan masjid pada akhirnya bertumpu pada kemampuan jamaah untuk memahami risiko, saling menjaga, dan bergerak secara terorganisasi.
Panduan tersebut merumuskan kerangka aksi praktis bagi pengurus dan jamaah masjid melalui tiga fase utama kebencanaan. Struktur ini menempatkan masjid sebagai ruang bersama yang dapat membangun kesiapsiagaan secara lebih terarah, tidak hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga sebelum dan setelah keadaan darurat. Pembagian fase membantu setiap unsur di lingkungan masjid memahami bahwa ketangguhan komunitas memerlukan proses yang berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
Fase pertama adalah pra-bencana. Berdasarkan bahan yang tersedia, kerangka ini berkaitan dengan upaya mempersiapkan masjid dan komunitasnya sebelum menghadapi risiko bencana. Pada tahap tersebut, fungsi edukasi menjadi bagian penting karena pengetahuan dan pemahaman dapat menjadi dasar bagi terbentuknya kesadaran bersama mengenai kebencanaan. Pengurus dan jamaah diarahkan untuk melihat kesiapsiagaan sebagai tanggung jawab kolektif, sekaligus mengenali peran masjid dalam mendukung komunitas yang lebih siap menghadapi ancaman.
Penjelasan mengenai fase pra-bencana dalam panduan menjadi pijakan untuk membangun pendekatan yang sistematis. Masjid tidak diposisikan hanya sebagai tempat ibadah, melainkan juga sebagai bagian dari jejaring sosial yang memiliki kemampuan untuk memperkuat pemahaman, kepedulian, dan kesiapan warga. Namun, bahan sumber yang tersedia berhenti pada awal penjelasan fase ini. Karena itu, uraian tentang bentuk kegiatan yang lebih spesifik, indikator pelaksanaan, maupun pembagian tugas tidak dapat diperluas di luar informasi yang telah disebutkan.
Dua fase lainnya dalam kerangka tersebut adalah fase tanggap darurat dan fase pemulihan. Penyebutan ketiganya menunjukkan alur pendekatan yang mencakup kesiapan sebelum bencana, menghadapi keadaan darurat, serta dukungan terhadap proses pemulihan. Rincian mengenai fase tanggap darurat dan pemulihan belum tersedia dalam bahan yang digunakan, sehingga keduanya tidak dijelaskan lebih lanjut. Kerangka tiga fase tetap memberikan arah umum bagi masjid untuk membangun kesiapsiagaan secara bertahap, terarah, dan berkelanjutan.
Baca juga: Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api | Latgabma SGS 2026, Menguji Ketangguhan Sinergi Land Joint Strike Antar Negara Pada Latihan Puncak | HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana
