Jakarta | Penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia belum mengambil langkah untuk membatalkan keberangkatan jemaah secara sepihak, meskipun situasi keamanan di kawasan Arab Saudi kembali menjadi perhatian. Ketegangan meningkat setelah adanya serangan yang dikaitkan dengan kelompok Houthi, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan jemaah dan kelancaran perjalanan. Namun, kondisi tersebut belum secara otomatis menjadi dasar bagi perusahaan travel untuk menghentikan seluruh rencana keberangkatan.
Keputusan pembatalan belum dapat dibuat karena akses penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi, khususnya ke Jeddah dan Madinah, masih belum sepenuhnya dihentikan. Sejumlah penerbangan masih menunggu kepastian operasional, termasuk informasi mengenai jadwal, rute, serta kemungkinan perubahan prosedur keamanan di bandara tujuan. Karena itu, penyelenggara memilih untuk tidak mengambil keputusan terburu-buru yang dapat berdampak pada jemaah, maskapai, dan rangkaian layanan perjalanan lainnya.
Para penyelenggara saat ini masih menunggu keterangan resmi dari maskapai penerbangan yang melayani rute Indonesia-Arab Saudi. Selain itu, mereka memantau arahan dari General Authority of Civil Aviation (GACA), otoritas penerbangan sipil Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan penerbangan, termasuk pembukaan, pembatasan, atau penghentian sementara rute tertentu. Kepastian dari kedua pihak tersebut dinilai penting sebelum travel menentukan langkah berikutnya.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, menyampaikan bahwa posisi penyelenggara masih sebatas memantau perkembangan. Menurutnya, travel belum dapat menyatakan keberangkatan dibatalkan selama penerbangan menuju Jeddah dan Madinah masih tersedia. Jemaah juga diharapkan menunggu informasi resmi dari penyelenggara, bukan mengambil kesimpulan berdasarkan kabar yang beredar. Apabila terdapat perubahan kebijakan penerbangan atau instruksi resmi dari otoritas terkait, penyelenggara akan menyesuaikan rencana perjalanan dan menyampaikan pemberitahuan kepada jemaah.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kondisi keamanan di kawasan Arab Saudi, penerbangan dari Jakarta menuju sejumlah kota tujuan ibadah masih dilaporkan beroperasi. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, dua maskapai yang melayani keberangkatan jemaah dari Jakarta, disebut belum menutup rute penerbangan menuju Arab Saudi. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa layanan udara untuk perjalanan umrah masih berjalan, meskipun perkembangan situasi regional terus dipantau oleh berbagai pihak.
Syam menjelaskan bahwa wilayah yang terdampak dalam konflik berada di sekitar Abha, Najran, dan Riyadh. Menurut penjelasan tersebut, lokasi-lokasi itu berjarak cukup jauh dari Makkah dan Madinah, yang menjadi tujuan utama jemaah umrah. Faktor jarak geografis tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penerbangan menuju dua kota suci masih dapat dilaksanakan. Dengan demikian, gangguan keamanan yang terjadi di wilayah tertentu belum secara langsung menyebabkan penutupan seluruh jalur penerbangan dari Indonesia.
Informasi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga menyebutkan bahwa penerbangan langsung dari Jakarta menuju Jeddah dan Madinah masih berjalan normal pada Senin, 12 Oktober 2026. Keterangan itu memberikan gambaran bahwa operasional bandara dan rute terkait belum mengalami penghentian pada saat informasi tersebut disampaikan. Jemaah yang memiliki jadwal keberangkatan tetap perlu memperoleh pembaruan dari maskapai, biro perjalanan, serta otoritas bandara untuk memastikan status penerbangannya.
Meski demikian, kelancaran penerbangan pada hari tersebut tidak otomatis menjamin perjalanan pada jadwal berikutnya. Situasi keamanan masih berkembang dan dapat memengaruhi keputusan maskapai, pengelola bandara, maupun otoritas penerbangan. Karena itu, calon jemaah sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi mengenai penerbangan yang sedang berlangsung, tetapi juga memantau pemberitahuan resmi secara berkala. Pemeriksaan jadwal, kemungkinan perubahan rute, dan ketentuan perjalanan penting dilakukan sebelum menuju bandara.
Kewenangan untuk menentukan kelanjutan operasional penerbangan berada pada maskapai dan otoritas penerbangan sipil Arab Saudi, atau General Authority of Civil Aviation (GACA). Menurut Syam, penyelenggara perjalanan umrah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak apabila gangguan keamanan berpotensi memengaruhi perjalanan jemaah. Mereka akan menunggu keputusan resmi dari maskapai serta GACA sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Keputusan tersebut menjadi rujukan dalam memastikan apakah penerbangan tetap berlangsung, mengalami perubahan, atau harus dihentikan sementara.
Apabila Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah ditutup, seluruh pergerakan penerbangan yang berkaitan dengan perjalanan jemaah umrah dapat terhenti. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keberangkatan dibatalkan, ditunda, atau dijadwalkan ulang, bergantung pada keputusan maskapai dan otoritas penerbangan Arab Saudi. Dengan demikian, penyelenggara perjalanan perlu menanti informasi resmi sebelum menyampaikan kepastian kepada jemaah mengenai jadwal penerbangan dan keberangkatan mereka.
Situasi tersebut menjadi perhatian setelah muncul laporan serangan kelompok Houthi terhadap Bandara Internasional King Khalid di Riyadh. Serangan lanjutan dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sehari setelah serangan sebelumnya menimbulkan korban jiwa dan mengganggu operasional penerbangan. Laporan itu memperkuat alasan bagi penyelenggara untuk mengikuti arahan resmi dari maskapai dan GACA. Selama belum ada keputusan mengenai kelanjutan penerbangan, kepastian perjalanan umrah tetap menunggu perkembangan keamanan serta penetapan otoritas terkait. Setiap perubahan jadwal akan bergantung pada keputusan resmi tersebut, termasuk bila diperlukan pembatalan, penundaan, atau penjadwalan ulang keberangkatan jemaah.
Penyelenggara perjalanan umrah berada dalam posisi yang serba sulit ketika terjadi gangguan penerbangan di tengah konflik di kawasan Arab Saudi. Di satu sisi, mereka perlu melindungi keselamatan dan kepentingan jemaah. Di sisi lain, travel tidak dapat secara sepihak memutuskan pembatalan keberangkatan tanpa adanya keputusan resmi dari maskapai penerbangan atau General Authority of Civil Aviation (GACA). Keputusan yang diambil tanpa dasar tersebut dapat menimbulkan persoalan baru, terutama karena risiko kerugian berpotensi harus ditanggung oleh pihak travel.
Pembatalan atas inisiatif sendiri dapat memengaruhi berbagai komponen perjalanan yang telah disiapkan, termasuk pengaturan penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya. Apabila tidak terdapat keputusan resmi dari pihak yang berwenang, penyelenggara juga dapat menghadapi tuntutan dari jemaah yang menganggap keberangkatan seharusnya tetap dilaksanakan. Karena itu, travel masih menunggu kejelasan dari maskapai dan otoritas penerbangan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Gangguan perjalanan yang terjadi di luar kendali penyelenggara dan tidak dapat dihindari berpotensi dikategorikan sebagai keadaan kahar atau force majeure. Namun, status tersebut belum dapat dipastikan secara sepihak. Penetapannya tetap membutuhkan keputusan, penjelasan, atau dasar resmi dari pihak-pihak terkait agar setiap langkah memiliki landasan yang jelas. Selama kepastian itu belum tersedia, travel harus mempertimbangkan dampak operasional, hukum, dan finansial secara bersamaan.
Di tengah ketidakpastian tersebut, jemaah membutuhkan informasi yang konkret mengenai nasib perjalanan mereka. Mereka ingin mengetahui apakah keberangkatan tetap akan dilaksanakan atau bagaimana kemungkinan atas dana yang telah dibayarkan. Syam menyampaikan bahwa pada umumnya jemaah menginginkan kepastian praktis, yakni kejelasan tentang keberangkatan atau pengembalian uang. Harapan itu menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka dari penyelenggara, meskipun keputusan akhir masih menunggu perkembangan dari maskapai dan GACA.
Baca juga: Gelar Latihan Live Fire Dan Penerbangan Malam Dalam SGS 2026 | Musyawarah Gagal, Gugatan Mengancam: 6 Langkah Preventif dari Advokat Fino Bririan Arwindianto agar Warisan Tak Jadi Konflik

