Jakarta | Pemerintah menetapkan kebijakan insentif untuk bahan baku plastik impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur penurunan tarif bea masuk hingga 0 persen terhadap bahan baku plastik tertentu yang berasal dari impor. Dengan ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh pengurangan beban biaya pada tahap pengadaan bahan baku, terutama untuk kebutuhan produksi industri plastik dalam negeri.
PMK Nomor 68 Tahun 2026 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 28 September 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai fasilitas yang berlaku untuk jangka waktu enam bulan. Selama periode tersebut, importir yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam regulasi dapat memanfaatkan tarif bea masuk yang lebih rendah, termasuk tarif hingga 0 persen untuk komoditas yang tercakup dalam aturan.
Pemberian insentif tidak berarti seluruh bahan baku plastik impor secara otomatis terbebas dari bea masuk. Pengenaan tarif tetap bergantung pada jenis barang, klasifikasi, asal impor, serta persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam PMK. Karena itu, perusahaan perlu memastikan kesesuaian dokumen impor dan kode klasifikasi barang sebelum mengajukan pemanfaatan fasilitas.
Dalam bagian pertimbangannya, PMK tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendukung peningkatan daya saing industri plastik hilir. Pengurangan biaya impor diharapkan dapat membantu produsen menjaga efisiensi biaya, memperkuat kapasitas produksi, dan meningkatkan kemampuan bersaing di pasar domestik maupun internasional. Bahan baku dengan biaya yang lebih terjangkau juga dapat memberi ruang bagi perusahaan untuk mengoptimalkan harga, kualitas, dan kesinambungan pasokan.
Pelaksanaan insentif selama enam bulan sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah dan pelaku industri untuk menilai dampaknya terhadap produksi serta kinerja sektor plastik hilir. Evaluasi tersebut dapat menjadi dasar bagi penyempurnaan kebijakan berikutnya, termasuk dalam menentukan kebutuhan fasilitas fiskal bagi industri yang masih bergantung pada bahan baku impor.
Pasal 4B dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 menetapkan perubahan atas PMK Nomor 26 Tahun 2022, khususnya mengenai fasilitas tarif bea masuk untuk bahan baku plastik yang diimpor secara resmi. Ketentuan ini memberikan penyesuaian tarif dalam jangka waktu terbatas selama enam bulan. Dengan kebijakan tersebut, importir yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengenaan bea masuk dengan tarif paling rendah hingga 0 persen untuk jenis barang yang tercantum secara spesifik.
Penurunan tarif tidak berlaku umum untuk seluruh produk plastik. Fasilitas hanya diberikan kepada barang yang sesuai dengan uraian dan klasifikasi dalam pos tarif yang ditetapkan. Oleh karena itu, importir perlu memastikan kesesuaian jenis bahan baku, dokumen impor, serta kode Harmonized System (HS) sebelum mengajukan pemanfaatan fasilitas. Ketepatan klasifikasi menjadi faktor penting agar tarif yang diterapkan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses kepabeanan.
Enam pos tarif yang memperoleh penurunan bea masuk hingga 0 persen adalah 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30. Keenam kode tersebut mencakup kelompok bahan baku plastik tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perubahan. Daftar ini harus dibaca secara utuh karena setiap angka menunjukkan klasifikasi barang yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan satu sama lain.
Pemberlakuan tarif nol persen tetap mengikuti masa insentif dan ketentuan administratif yang ditetapkan dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026. Artinya, importir tidak cukup hanya mencantumkan salah satu kode dalam pemberitahuan impor, tetapi juga harus memenuhi persyaratan penggunaan fasilitas sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan terhadap asal, spesifikasi, dan pemanfaatan barang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, Pasal 4B memberikan kepastian tarif sekaligus membatasi insentif pada enam pos yang telah ditentukan secara resmi.
Kelompok pos tarif 3901 termasuk dalam komoditas yang diatur melalui kebijakan baru mengenai bahan baku plastik impor. Kelompok ini mencakup bahan yang merupakan bagian dari polietilena. Dengan demikian, bahan dalam pos tarif tersebut berkaitan dengan polietilena dan menjadi salah satu bagian yang terdampak oleh pengaturan insentif selama enam bulan.
Sebelum kebijakan baru berlaku, kelompok pos tarif 3901 dikenai bea masuk sebesar 10%. Tarif tersebut menjadi dasar pembanding untuk melihat perubahan perlakuan terhadap bahan yang termasuk dalam kelompok polietilena. Penerapan ketentuan baru membuat kelompok ini perlu diperhatikan secara khusus karena tarif sebelumnya telah ditetapkan pada tingkat 10%.
Selain pos tarif 3901, kebijakan tersebut juga mencakup kelompok pos tarif 3902. Pos tarif ini mencakup polipropilena, yaitu bahan yang memiliki klasifikasi tersendiri dalam pengaturan tarif. Sebelum adanya kebijakan baru, bea masuk untuk pos tarif 3902 berada pada kisaran 5% hingga 10%. Rentang tersebut menunjukkan bahwa tarif yang berlaku bagi polipropilena tidak berada pada satu tingkat yang sama.
Perbedaan klasifikasi pos tarif 3901 dan 3902 penting untuk dicermati dalam memahami cakupan kebijakan. Pos tarif 3901 merujuk pada bahan yang merupakan bagian dari polietilena, sedangkan pos tarif 3902 merujuk pada polipropilena. Masing-masing kelompok memiliki ketentuan bea masuk sebelumnya, yakni 10% untuk pos tarif 3901 dan kisaran 5% hingga 10% untuk pos tarif 3902.
Dengan masuknya kedua kelompok tersebut dalam komoditas yang diatur, pelaku terkait perlu memastikan kesesuaian bahan yang diimpor dan pos tarifnya. Pemahaman terhadap klasifikasi ini membantu membedakan perlakuan untuk bahan berbasis polietilena dan polipropilena sesuai ketentuan yang berlaku selama periode kebijakan.
Ketentuan insentif ini memberikan tarif bea masuk sebesar 0% bagi seluruh bahan baku plastik yang termasuk dalam pos tarif sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan. Dengan demikian, importir dapat memperoleh pembebasan tarif tersebut selama memenuhi cakupan barang dan persyaratan yang ditetapkan. Pemberlakuan tarif 0% tidak berlaku secara umum untuk semua produk plastik, melainkan terbatas pada bahan baku yang tercantum dalam pos tarif terkait.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar kebijakan ini diundangkan pada 2 Oktober 2026. Berdasarkan ketentuannya, PMK mulai berlaku tujuh hari setelah tanggal pengundangan. Artinya, ketentuan tersebut mulai efektif pada 9 Oktober 2026, setelah melewati jangka waktu tujuh hari sebagaimana ditetapkan dalam peraturan.
Jangka waktu insentif ditetapkan selama enam bulan dan penghitungannya dimulai sejak PMK mulai berlaku, bukan sejak tanggal pengundangan. Perhitungan tersebut menjadi acuan bagi importir, pengusaha, serta pihak kepabeanan dalam menentukan periode penggunaan tarif 0% untuk impor bahan baku plastik yang masuk dalam pos tarif yang telah ditentukan.
Selama periode enam bulan tersebut, bahan baku plastik yang memenuhi klasifikasi tarif dapat menikmati fasilitas sesuai ketentuan PMK. Importir tetap perlu memastikan kesesuaian kode tarif, jenis barang, dokumen impor, serta persyaratan administratif lainnya agar penerapan tarif 0% dapat dilakukan secara tepat. Ketentuan ini juga menegaskan pentingnya membedakan tanggal pengundangan dan tanggal mulai berlaku, karena periode insentif baru dihitung setelah PMK efektif. Peraturan tidak menyatakan tanggal akhir masa berlaku secara langsung dalam ketentuan yang menjadi dasar kebijakan ini, sehingga informasi mengenai periode tersebut sebaiknya merujuk pada tanggal mulai berlaku dan jangka waktu enam bulan yang tercantum dalam PMK.

