BPK Soroti Tata Kelola Dana BOSP Rp34,14 Miliar di 288 Pemerintah Daerah

BPK Soroti Tata Kelola Dana BOSP Rp34,14 Miliar di 288 Pemerintah Daerah

Jakarta | Tata kelola dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di sejumlah pemerintah daerah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026, BPK menemukan bahwa pengelolaan dana tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini menempatkan pengelolaan dana pendidikan daerah sebagai persoalan utama yang perlu dicermati.

Persoalan tersebut teridentifikasi pada 288 pemerintah daerah. Jumlah daerah yang menjadi objek temuan menunjukkan bahwa isu tata kelola BOSP tidak berdiri sebagai kasus yang terbatas pada satu wilayah atau satu pengelola. BPK mencatat adanya nilai persoalan yang mencapai Rp34,14 miliar dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan tersebut.

Nilai Rp34,14 miliar menjadi bagian penting dari temuan pemeriksaan karena menggambarkan besaran dana yang pengelolaannya dinilai belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. Dengan demikian, perhatian terhadap dana BOSP tidak hanya berkaitan dengan jumlah pemerintah daerah yang diperiksa, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan dana pendidikan.

Informasi dalam IHPS I-2026 itu menegaskan perlunya melihat tata kelola dana BOSP secara lebih cermat pada tingkat pemerintah daerah. Dana yang ditujukan untuk mendukung operasional satuan pendidikan tersebut tercatat dalam pemeriksaan BPK melalui temuan pada 288 pemerintah daerah. Secara keseluruhan, pengelolaan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan nilai persoalan sebesar Rp34,14 miliar menjadi inti sorotan BPK dalam laporan pemeriksaan tersebut.

Dalam pemeriksaan atas tata kelola dana BOSP, BPK mengidentifikasi sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Salah satu temuan berupa kekurangan volume, yakni jumlah barang atau pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan. BPK juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi, sehingga barang atau jasa yang tersedia tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam perencanaan maupun dokumen pengadaan. Kedua persoalan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran belum seluruhnya berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan lain berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak semestinya. Dana BOSP semestinya dikelola untuk mendukung kebutuhan satuan pendidikan sesuai peruntukannya, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengeluaran yang tidak selaras dengan ketentuan penggunaan anggaran. Selain itu, BPK menemukan komisi yang seharusnya disetorkan, tetapi belum atau tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Temuan ini memperlihatkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian transaksi, pencatatan, dan pertanggungjawaban keuangan pada pemerintah daerah maupun satuan pendidikan yang terkait.

BPK turut menyoroti pembayaran honorarium yang melampaui standar yang ditetapkan. Pembayaran tersebut menimbulkan kelebihan pengeluaran karena nilai yang dibayarkan tidak sesuai batas atau ketentuan yang berlaku. Secara keseluruhan, berbagai persoalan itu berdampak langsung pada hasil pemanfaatan anggaran pendidikan. Satuan pendidikan dapat menerima barang yang tidak sesuai dengan rencana, baik dari sisi jumlah maupun spesifikasi. Pada saat yang sama, terjadi kelebihan pembayaran untuk pengadaan barang, jasa, dan honorarium. Dampak tersebut menegaskan pentingnya perencanaan yang cermat, pemeriksaan atas hasil pengadaan, serta pengawasan berlapis agar penggunaan dana BOSP benar-benar memenuhi kebutuhan pendidikan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan mengenai pengelolaan dana BOSP sebesar Rp34,14 miliar di 288 pemerintah daerah menunjukkan bahwa persoalan belanja pendidikan tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran yang tersedia. Aspek yang sama pentingnya adalah bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, dicatat, dan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Dana BOSP merupakan salah satu sumber pendanaan operasional satuan pendidikan. Karena itu, penggunaannya perlu diarahkan pada kebutuhan sekolah yang sah, terukur, dan sesuai ketentuan, termasuk penyediaan barang, jasa, serta pembiayaan kegiatan pendidikan.

Ketidaksesuaian volume barang atau layanan dengan dokumen pengadaan dan pembayaran dapat menimbulkan risiko bahwa sekolah menerima manfaat yang tidak sepadan dengan nilai yang dibayarkan. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas belanja dan membuat kebutuhan pembelajaran tidak terpenuhi secara optimal. Risiko serupa muncul apabila spesifikasi barang atau layanan yang diterima berbeda dari persyaratan yang ditetapkan. Perbedaan itu dapat memengaruhi mutu, daya guna, dan keberlanjutan pemanfaatannya dalam kegiatan operasional satuan pendidikan.

Temuan terkait penyalahgunaan dana juga memperlihatkan risiko yang lebih luas terhadap pengendalian anggaran. Dana yang digunakan tidak sesuai peruntukan dapat menggeser prioritas pembiayaan sekolah dan menyulitkan pertanggungjawaban keuangan. Demikian pula, pembayaran honorarium di atas standar menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan verifikasi belum berjalan secara memadai. Pembayaran semacam itu dapat menyebabkan pengeluaran melampaui batas yang diperbolehkan serta mengurangi ruang anggaran bagi kebutuhan operasional lain.

Penguatan tata kelola memerlukan kepatuhan pada aturan pengadaan, ketentuan penggunaan dana BOSP, dan standar pembayaran honorarium. Setiap transaksi perlu didukung perencanaan yang jelas, bukti penerimaan yang sesuai, serta pemeriksaan atas volume, spesifikasi, dan kewajaran harga. Pengelola anggaran juga perlu memastikan bahwa pembayaran kepada pihak yang terlibat telah mengikuti batas dan persyaratan yang berlaku. Dengan proses tersebut, dana operasional dapat digunakan secara lebih tertib untuk menunjang layanan pendidikan dan proses belajar mengajar.

BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait agar memperkuat pengendalian atas pengelolaan dan penggunaan dana BOSP. Penguatan tersebut perlu dilakukan melalui prosedur yang memastikan setiap tahapan belanja berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban. Pengendalian yang memadai diperlukan agar penggunaan dana dapat ditelusuri, didukung dokumen yang sah, serta sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku.

Selain pengendalian internal, kepala daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja BOSP. Pengawasan harus mencakup pemeriksaan atas kesesuaian transaksi, penerima manfaat, nilai belanja, dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban. Verifikasi atas dokumen pendukung juga perlu dilaksanakan secara cermat sebelum pertanggungjawaban dinyatakan lengkap, sehingga setiap pembayaran memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Atas temuan kelebihan pembayaran dana BOSP, kepala daerah direkomendasikan memastikan seluruh kelebihan tersebut dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian harus didukung bukti yang memadai dan dicatat sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memulihkan nilai yang telah dibayarkan melebihi ketentuan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan pada pemerintah daerah.

Selanjutnya, kepala daerah perlu menyampaikan rekapitulasi pengembalian dana tersebut kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Rekapitulasi itu menjadi dasar dalam perhitungan alokasi dana BOSP pada periode berikutnya. Dengan demikian, tindak lanjut yang diarahkan BPK menempatkan penguatan pengawasan, ketepatan verifikasi, dan pengembalian kelebihan pembayaran sebagai unsur utama dalam memperbaiki tata kelola dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla