Ruben Onsu Laporkan Unggahan Rekaman Video Call ke Polisi

Ruben Onsu Laporkan Unggahan Rekaman Video Call ke Polisi

Jakarta | Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan tanggapan terkait beredarnya rekaman video call yang memperlihatkan kliennya sedang berbincang dengan seorang pria. Rekaman tersebut menjadi perhatian setelah diunggah melalui akun Instagram Sarwendah, di tengah persoalan yang masih melibatkan mantan pasangan suami istri itu. Kemunculan video tersebut kemudian memicu pembahasan publik mengenai konteks percakapan serta alasan rekaman itu disebarluaskan.

Minola mengungkapkan bahwa Ruben telah membuat laporan kepada polisi berkaitan dengan penyebaran rekaman tersebut. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/7634 dan didaftarkan pada 11 Oktober 2026. Pelaporan dilakukan karena pihak Ruben menilai terdapat dugaan tindakan yang dapat merugikan nama baik serta menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya.

Menurut penjelasan kuasa hukum, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan unggahan di media sosial, tetapi juga dugaan proses perekaman yang dilakukan tanpa izin. Pihak Ruben mempersoalkan penggunaan dan penyebaran materi percakapan pribadi tanpa persetujuan. Rekaman yang semestinya berada dalam ruang komunikasi terbatas itu dinilai telah digunakan dalam konteks yang berpotensi merugikan kliennya.

Langkah hukum ini menjadi bentuk keberatan Ruben terhadap beredarnya video call tersebut. Polisi selanjutnya diharapkan menelusuri asal rekaman, pihak yang merekam, serta proses hingga materi itu dapat diunggah ke Instagram. Pemeriksaan juga diperlukan untuk melihat apakah penyebaran rekaman memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran lain sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga proses hukum berjalan, pihak Ruben menegaskan bahwa laporan dibuat untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan atas reputasinya, bukan sekadar menanggapi perhatian publik yang muncul setelah unggahan tersebut beredar.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan penjelasan mengenai laporan yang dibuat kliennya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026. Menurut Minola, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan rekaman video call yang dinilai merugikan Ruben. Pihaknya menduga penyebaran rekaman itu dapat mencemarkan nama baik Ruben karena materi percakapan tersebut disampaikan kepada publik tanpa konteks dan persetujuan yang jelas.

Minola menjelaskan, keberatan Ruben tidak hanya berfokus pada isi percakapan dalam video call. Cara rekaman tersebut diperoleh juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Pihak Ruben menduga percakapan pribadi itu direkam tanpa izin dari Ruben sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam komunikasi. Dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian dalam langkah hukum yang ditempuh melalui laporan kepada kepolisian.

Menurut Minola, persoalan utama bagi Ruben adalah adanya rekaman komunikasi yang semestinya bersifat pribadi, kemudian beredar dan diunggah sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya. Ia menekankan bahwa pihak Ruben ingin menjelaskan secara resmi bagaimana rekaman tersebut diperoleh serta bagaimana materi itu dapat tersebar. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi Ruben untuk meminta penanganan melalui jalur hukum.

Laporan itu dibuat sebagai langkah Ruben dalam menghadapi penyebaran rekaman video call yang dianggap merugikan nama baiknya. Minola menyatakan pihaknya menyerahkan proses penanganan laporan kepada kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa keberatan Ruben mencakup dugaan tindakan perekaman tanpa izin dan penyebaran materi komunikasi, bukan semata-mata isi pembicaraan yang terdapat dalam rekaman tersebut.

Minola Sebayang menyampaikan dugaan bahwa rekaman video call yang dilaporkan Ruben Onsu kepada kepolisian kemungkinan telah mengalami penyuntingan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta yang terbukti. Menurut Minola, terdapat bagian dalam rekaman yang dinilai tidak sinkron atau tidak sesuai dengan rangkaian peristiwa yang sebenarnya. Penilaian itu masih perlu diuji melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Minola menjelaskan bahwa kepolisian akan mendalami persoalan tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor serta bukti-bukti yang diserahkan. Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keaslian rekaman, termasuk kemungkinan adanya perubahan pada bagian tertentu. Karena itu, informasi mengenai penyuntingan belum dapat dipastikan sebelum penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Hingga kini, lokasi atau bagian spesifik dalam rekaman yang diduga mengalami penyuntingan juga belum dijelaskan secara rinci. Minola belum menyebutkan apakah dugaan tersebut berkaitan dengan potongan gambar, suara, durasi, maupun urutan percakapan. Rincian itu akan menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi dalam proses pemeriksaan.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya penyuntingan berada dalam ranah penyidik, dengan mempertimbangkan keterangan para pihak dan hasil analisis terhadap barang bukti digital. Ruben juga dijadwalkan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan untuk menjelaskan konteks laporan serta bagian rekaman yang dipersoalkan. Keterangan tersebut dapat membantu penyidik menelusuri asal-usul rekaman dan membandingkannya dengan informasi lain yang relevan.

Dengan demikian, dugaan bahwa video call telah diedit masih bersifat sementara dan belum menunjukkan kesimpulan hukum. Publik perlu menunggu hasil penyelidikan sebelum menilai rekaman tersebut sebagai bukti yang telah diubah. Setiap perkembangan mengenai bagian yang dianggap tidak sesuai akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak terkait.

Laporan yang dibuat Ruben Onsu ditujukan kepada akun Instagram yang mengunggah atau mempublikasikan rekaman video call tersebut. Pihak Ruben menilai akun pengunggah perlu dimintai pertanggungjawaban karena materi percakapan pribadi itu disebarkan kepada publik tanpa persetujuan pihak-pihak yang terlibat. Bagi mereka, persoalan utama bukan sekadar keberadaan rekaman, melainkan tindakan menyebarluaskan isi komunikasi pribadi sehingga dapat menimbulkan penilaian dan persepsi tertentu di tengah masyarakat.

Minola Sebayang mempersoalkan publikasi percakapan pribadi tanpa izin, terutama apabila materi tersebut digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Menurut pandangan pihak Ruben, penggunaan rekaman dalam konteks semacam itu dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Karena itu, laporan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk memeriksa secara objektif bagaimana rekaman diperoleh, siapa yang menyebarkannya, serta tujuan dan dampak dari publikasi tersebut.

Ruben memilih menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia dengan melaporkan perkara itu kepada kepolisian. Langkah tersebut diambil agar persoalan dapat diproses melalui jalur hukum, bukan diperpanjang melalui perdebatan dan pro-kontra di ruang publik. Dengan membawa perkara kepada aparat penegak hukum, pihak Ruben berharap pemeriksaan berlangsung berdasarkan prosedur yang berlaku dan tidak semata-mata dipengaruhi oleh opini yang berkembang di media sosial.

Selanjutnya, pihak Ruben menyerahkan penanganan perkara kepada polisi. Aparat diharapkan memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk rekaman, jejak unggahan, dan keterangan pihak-pihak terkait. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran serta langkah hukum berikutnya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak Ruben memilih mekanisme resmi untuk menyelesaikan persoalan publikasi rekaman video call yang dinilai merugikan.