Jakarta | Kepala BNPB Kristomei Sianturi menyatakan akan melakukan pembenahan internal setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Komitmen konsolidasi tersebut disampaikan Kristomei di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026). Pernyataan itu menandai langkah awal yang disiapkan pimpinan lembaga untuk merespons peristiwa tersebut melalui penguatan koordinasi dan penataan organisasi dari dalam.
Kristomei menempatkan konsolidasi internal sebagai upaya yang perlu dilakukan BNPB setelah operasi KPK. Pembenahan dapat menjadi ruang bagi jajaran lembaga untuk menyelaraskan kembali pelaksanaan tugas, menjaga komunikasi, serta memastikan pekerjaan kelembagaan tetap berjalan. Namun, keterangan yang tersedia belum merinci bentuk perubahan, tahapan pelaksanaan, ataupun unit yang akan menjadi sasaran penataan. Karena itu, komitmen tersebut sejauh ini dapat dipahami sebagai pernyataan mengenai arah respons, bukan pengumuman kebijakan teknis yang sudah dijabarkan secara terperinci.
Dalam menyampaikan hal itu, Kepala BNPB tidak menguraikan rincian perkara maupun menyebut pihak yang ditangkap. Informasi mengenai aspek tersebut tidak disampaikan dalam bahan yang tersedia, sehingga tidak tepat untuk menarik kesimpulan atau menambahkan dugaan. Fokus pernyataan yang dapat dipastikan adalah rencana melakukan pembenahan dan konsolidasi di dalam BNPB setelah KPK menjalankan operasi tangkap tangan. Pemisahan informasi yang telah dikonfirmasi dan hal yang belum dijelaskan penting agar pemberitaan tetap akurat serta tidak melampaui keterangan resmi.
Langkah berikutnya akan bergantung pada bagaimana komitmen itu diterjemahkan menjadi tindakan internal. Publik dapat mencermati penjelasan lanjutan dari BNPB mengenai bentuk konsolidasi, tanpa menganggap rincian yang belum diumumkan sebagai keputusan. Di tengah perhatian terhadap operasi KPK, kesinambungan tugas penanggulangan bencana juga tetap menjadi hal yang perlu dijaga. Dengan demikian, pernyataan Kristomei di Istana Negara menjadi penegasan bahwa pimpinan BNPB berencana merespons situasi melalui pembenahan internal, sementara detail pelaksanaan maupun informasi perkara belum dipaparkan.
Menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kristomei menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. BNPB, menurutnya, tidak akan mencampuri proses yang sedang berjalan. Sikap tersebut menempatkan penyelidikan dan langkah hukum pada lembaga yang memiliki mandat, sekaligus menghindari tindakan institusi yang dapat dipandang memengaruhi penanganan perkara.
Kristomei juga menekankan bahwa proses harus berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, setiap tahapan penanganan perkara perlu mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak. Pernyataan itu menunjukkan bahwa BNPB memilih menghormati mekanisme hukum, bukan mengambil kesimpulan sendiri mengenai perkara ataupun mendahului keputusan aparat. Penilaian atas dugaan yang ditangani tetap berada dalam ranah proses hukum.
Penegasan untuk tidak melakukan intervensi berlaku bagi sikap institusi dalam menyikapi kasus tersebut. BNPB menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses yang mereka jalankan. Sikap ini tidak mengubah prinsip bahwa setiap tindakan harus berlandaskan aturan yang berlaku. Karena itu, Kristomei mengarahkan perhatian pada pentingnya membiarkan proses berjalan sebagaimana mestinya, tanpa campur tangan dari BNPB.
Bagi publik, pernyataan tersebut menjelaskan batas peran lembaga dalam perkara yang ditangani aparat. BNPB tidak mengambil alih penyidikan, mengarahkan langkah penegak hukum, ataupun menghalangi proses yang berlangsung. Penanganan perkara tetap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada aparat, Kristomei menegaskan bahwa institusi menghormati kewenangan penegak hukum serta tidak akan melakukan intervensi. Sikap itu menjadi landasan BNPB dalam merespons perkembangan kasus, sementara proses hukum berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kristomei memastikan bahwa konsolidasi internal akan menjadi bagian dari upaya BNPB untuk membersihkan lembaga dari praktik korupsi. Pernyataan itu menempatkan pembenahan organisasi sebagai agenda yang perlu diperhatikan setelah operasi tangkap tangan KPK. Namun, konsolidasi tersebut masih berupa komitmen dan rencana yang disampaikan, bukan langkah yang telah dinyatakan terlaksana.
Ketika ditanya mengenai pembenahan internal, Kristomei menegaskan keseriusannya untuk mengonsolidasikan jajaran BNPB. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak dipandang sebatas perkara yang ditangani aparat penegak hukum, tetapi juga perlu menjadi perhatian di dalam lembaga. Konsolidasi diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyatukan sikap dan memperkuat komitmen terhadap tata kelola yang bersih.
Upaya membersihkan internal lembaga membutuhkan kesungguhan dari seluruh jajaran, terutama dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, komitmen yang disampaikan Kristomei menjadi penanda arah yang ingin ditempuh BNPB. Rencana tersebut juga memberi pesan bahwa organisasi perlu menaruh perhatian pada integritas dalam pelaksanaan tugas, bukan hanya pada penanganan dampak dari kasus yang telah mencuat.
Meski demikian, belum ada rincian mengenai bentuk, tahapan, maupun jadwal konsolidasi yang akan dilakukan. Dengan demikian, komitmen itu sebaiknya dipahami sebagai janji untuk menata dan menyatukan langkah internal, bukan sebagai keterangan bahwa pembenahan tertentu sudah berjalan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada bagaimana rencana tersebut dirumuskan dan diterapkan. Penegasan Kristomei mengenai keseriusan konsolidasi memberi dasar bagi publik untuk menantikan tindak lanjut yang sejalan dengan tujuan membersihkan BNPB dari praktik korupsi, sekaligus mendorong lembaga menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang berintegritas.
Di tengah konsolidasi internal setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kemungkinan pergantian Sekretaris Utama BNPB Rustian belum diputuskan. Kristomei menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai perubahan pada posisi tersebut. Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah Rustian akan tetap menjalankan tugasnya atau nantinya digantikan. Sikap itu menunjukkan bahwa penentuan pejabat untuk jabatan Sekretaris Utama masih menunggu perkembangan lebih lanjut, bukan keputusan yang telah ditetapkan segera setelah perkara mencuat.
Kristomei menjelaskan, pertimbangan mengenai pergantian akan melihat perkembangan proses hukum yang berjalan. Apabila proses tersebut mengharuskan adanya perubahan, pergantian dapat dilakukan. Pernyataan itu menempatkan proses hukum sebagai salah satu dasar untuk menentukan langkah berikutnya, sekaligus menegaskan bahwa opsi pergantian masih terbuka. Namun, belum ada keterangan bahwa perubahan jabatan sudah diputuskan atau kapan langkah tersebut akan diambil. BNPB, menurut penjelasan itu, akan menilai situasi berdasarkan perkembangan yang ada sebelum menentukan tindak lanjut terkait posisi Rustian.
Di sisi lain, BNPB menyatakan akan mengikuti jalannya proses hukum terhadap pejabat yang terseret perkara. Lembaga tersebut juga akan mempertimbangkan langkah yang diperlukan terkait pendampingan hukum bagi pejabat bersangkutan. Kristomei tidak merinci bentuk pendampingan yang mungkin diberikan, sehingga belum ada dasar untuk menyatakan mekanisme atau jenis bantuan tertentu telah ditetapkan. Pernyataan BNPB sejauh ini terbatas pada komitmen mengikuti proses hukum serta mempertimbangkan kebutuhan pendampingan sesuai perkembangan perkara. Karena itu, keputusan mengenai status Sekretaris Utama dan langkah terkait pendampingan masih menunggu penilaian lebih lanjut. Perkembangan proses hukum akan menjadi perhatian dalam menentukan tindakan yang diperlukan, tanpa mendahului penanganan perkara oleh pihak berwenang.
Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | Kinerja Korwil BGN Tuban Disorot Usai 18 Kepala SPPG Dijatuhi Sanksi

