Sport  

KPK Telusuri Asal Uang Rp800 Juta yang Diserahkan Hercules

KPK Telusuri Asal Uang Rp800 Juta yang Diserahkan Hercules

Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta milik Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM), dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diserahkan kepada penyidik KPK melalui kuasa hukum Hercules, NMB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyerahan itu menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri asal-usul dana yang kini ditangani dalam perkara tersebut.

Informasi mengenai penyerahan uang tersebut menempatkan perhatian pada proses penelusuran yang sedang dilakukan KPK. Penyidik perlu mengklarifikasi sumber dana, pihak yang terkait, serta kemungkinan hubungan uang itu dengan perkara dugaan korupsi yang disidik. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai asal dan tujuan dana, berdasarkan keterangan maupun bukti yang dapat diperiksa. Sampai proses itu berjalan, keberadaan uang dalam penyidikan tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana dana tersebut diperoleh atau apakah ada kaitan langsung dengan tindak pidana.

Hercules menyerahkan uang melalui kuasa hukumnya, bukan secara langsung kepada penyidik. NMB membawa dana tersebut ke kantor KPK di Jakarta untuk diserahkan dalam rangka penanganan perkara. Keterangan mengenai cara penyerahan ini penting untuk membedakan langkah administratif dalam penyidikan dari kesimpulan hukum tentang pihak tertentu. Penyerahan uang tidak boleh dipahami sebagai pengakuan bahwa Hercules melakukan tindak pidana. Status dan keterkaitan dana tetap perlu ditentukan melalui pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.

KPK kini menelusuri asal uang Rp800 juta itu sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Dalam tahap ini, penyidik dapat memeriksa informasi yang relevan untuk menjelaskan kepemilikan dan pergerakan dana, serta menilai apakah terdapat keterkaitan dengan perkara yang ditangani. Hasil penelusuran akan bergantung pada bukti dan keterangan yang diperoleh secara resmi. Perkembangan lebih lanjut mengenai sumber uang maupun posisi Hercules dalam perkara tersebut perlu menunggu penjelasan KPK dan proses penyidikan. Dengan demikian, fakta yang telah disampaikan sejauh ini adalah adanya penyerahan dana melalui kuasa hukum kepada penyidik di Gedung Merah Putih, sementara asal-usulnya masih menjadi bahan pemeriksaan.Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik sedang menelusuri asal-usul uang sebesar Rp800 juta yang diserahkan Hercules. Berdasarkan keterangan KPK, uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC). Penyidik masih mendalami sumber dana, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani. Dengan demikian, informasi mengenai asal uang itu masih merupakan dugaan yang sedang diuji dalam proses penyidikan, bukan fakta hukum yang telah dipastikan.

KPK mengaitkan penelusuran dana tersebut dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lahan dimaksud menjadi salah satu objek dalam penyidikan dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan penerbitan hak guna bangunan (HGB). Budi menjelaskan bahwa penyidik perlu menelusuri hubungan uang yang diserahkan, pihak-pihak yang diduga terlibat, dan kepentingan terkait pengelolaan lahan tersebut. Pendalaman itu dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji dugaan adanya kaitan dengan pengurusan status dan hak atas lahan. KPK belum menyatakan dugaan tersebut terbukti, sehingga hubungan dana, perusahaan, dan perkara tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta pengumpulan bukti.

Budi juga menjelaskan bahwa uang yang diduga berkaitan dengan perkara diserahkan agar dapat disita oleh penyidik. Menurut KPK, langkah menyerahkan dana tersebut dipandang sebagai sikap kooperatif dan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum. Penyerahan itu sekaligus dapat membantu penyidik mengungkap perkara, termasuk menelusuri asal dan penggunaan uang serta kaitannya dengan pengelolaan lahan di Bogor. Namun, penyerahan dana tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak tertentu ataupun memastikan bahwa dugaan suap telah terjadi. Penyidik tetap perlu memeriksa keterangan para pihak dan mencocokkannya dengan bukti lain. KPK menyatakan penelusuran akan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan aliran dana dan konteks perkara.

Perkara yang kini ditelusuri KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penindakan itu menjadi langkah awal penyidik untuk mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan pemerintahan dan swasta. KPK kemudian menelusuri rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Mereka lain Lampri, yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dari pihak perusahaan, KPK menetapkan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, dan Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Dalam perkara ini, KPK menduga keempat nama tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dugaan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik, dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak yang disebut. KPK juga menyelidiki asal-usul uang Rp800 juta yang diserahkan Hercules, termasuk kaitannya dengan para tersangka dan proses pengurusan HGB. Kronologi OTT dan penetapan delapan tersangka memberi konteks bagi penelusuran tersebut, sementara penyidikan masih diperlukan untuk memastikan hubungan uang, pihak-pihak yang terlibat, dan dugaan pemberian suap.

Rangkaian penggeledahan dalam penelusuran perkara ini berlangsung di sejumlah kantor dan tempat tinggal selama September 2026. Kegiatan penyidik dimulai pada 17 September, ketika KPK menggeledah ruangan Lampri. Pada hari yang sama, penyidik juga mendatangi ruangan Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN, serta ruangan Asnaedi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN. Penggeledahan turut dilakukan di ruangan direktorat terkait.

Sehari berikutnya, pada 18 September 2026, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta. Dalam rangkaian kegiatan pada tanggal tersebut, penyidik juga mendatangi rumah Lampri yang berada di Bekasi. Langkah penggeledahan kemudian kembali dilakukan di kantor Summarecon pada 21 September, kali ini di lokasi yang berada di Kabupaten Bogor. Dengan demikian, kantor perusahaan itu tercatat didatangi penyidik di dua wilayah berbeda pada tanggal yang tidak sama.

Pada 23 September 2026, atau dua hari setelah penggeledahan di Kabupaten Bogor, penyidik bergerak ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kegiatan berikutnya berlangsung pada 24 September, dengan lokasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Urutan tersebut mencakup kantor pertanahan tingkat kota, kantor wilayah, serta tempat tinggal yang disebut dalam kronologi. Informasi yang tersedia mencatat lokasi dan tanggal kegiatan, tanpa menguraikan barang atau dokumen yang diamankan.

Rangkaian penggeledahan yang tercatat dalam kronologi itu berlanjut hingga 29 September 2026. Pada tanggal tersebut, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Lokasi ini menjadi tempat terakhir yang disebut dalam rangkaian kegiatan selama bulan itu.

Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel | Pasokan Beras ASN Tiba di Yahukimo, Diangkut Hercules C-130 TNI AU