Jakarta | Pimpinan Pusat Pagar Nusa dan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia menjalin kerja sama strategis untuk memperluas kesempatan kader Pagar Nusa menempuh pendidikan profesi hukum. Melalui kolaborasi ini, kedua organisasi menargetkan sebanyak 2.000 kader memperoleh beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program tersebut diharapkan membuka jalan bagi kader yang berminat berkarier di bidang advokasi, tetapi membutuhkan dukungan untuk mengikuti pendidikan khusus tersebut. Kerja sama ini juga mempertemukan jaringan organisasi kemasyarakatan dengan lembaga profesi, sehingga akses terhadap pembelajaran hukum dapat diperluas secara terarah dan berkelanjutan.
Nota kesepahaman mengenai kerja sama tersebut ditandatangani di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, pada Jumat (16/10). Penandatanganan berlangsung dengan disaksikan Katib Syuriah PBNU KH Ahmad Sudrajat. Kesepakatan itu menjadi dasar bagi kedua pihak untuk mengembangkan program beasiswa yang ditujukan kepada kader Pagar Nusa. Sasaran 2.000 peserta menunjukkan skala program yang direncanakan, sekaligus menegaskan perhatian terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan organisasi. Pendidikan profesi advokat menjadi jalur penting bagi calon praktisi yang ingin memahami bekal dan tahapan yang diperlukan dalam menjalankan profesi hukum.
Melalui akses beasiswa PKPA, kader berpeluang memperoleh pendidikan yang mendukung pemahaman tentang hukum dan profesi advokat. Inisiatif ini dapat memperluas pilihan pengembangan diri, baik bagi kader yang telah memiliki minat pada bidang hukum maupun mereka yang ingin membangun kompetensi profesional baru. Pelaksanaan program tentu membutuhkan tindak lanjut dari kedua organisasi, termasuk pengaturan mekanisme peserta dan penyelenggaraan pendidikan. Namun, penandatanganan nota kesepahaman telah menetapkan arah kerja sama dan target penerima manfaat. Dengan sasaran yang jelas, kemitraan Pagar Nusa dan DPN Indonesia menempatkan pendidikan profesi hukum sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan bagi kader untuk berkontribusi melalui jalur advokasi dan pelayanan hukum.
Ketua Umum PP Pagar Nusa, Muchamad Nabil Haroen, memandang kerja sama dengan DPN Indonesia sebagai kesempatan untuk memperluas bentuk pengabdian kader. Ia menyebut program beasiswa profesi advokat tersebut sebagai kado menjelang Hari Santri, sekaligus peluang bagi para pendekar untuk mengambil peran lebih besar dalam membantu masyarakat. Harapannya, akses pendidikan hukum ini dapat membuka jalan bagi kader untuk mendampingi warga yang membutuhkan dukungan dalam memperjuangkan hak.
Menurut Nabil, pengabdian tidak hanya dilakukan melalui kegiatan sosial atau pelatihan bela diri. Kader juga dapat berkontribusi dengan menghadirkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi hambatan karena keterbatasan pengetahuan maupun biaya. Pemahaman hukum yang memadai dapat membantu warga mengenali haknya, memahami prosedur yang berlaku, dan mencari penyelesaian secara tepat. Dengan demikian, pendidikan profesi advokat berpotensi memperkuat kapasitas kader sekaligus memperluas layanan yang dapat diberikan kepada lingkungan sekitar.
Gagasan tersebut berangkat dari pandangan bahwa kehormatan seorang pendekar tercermin dalam cara ia menggunakan kekuatan. Kekuatan bukan untuk menindas atau menimbulkan rasa takut, melainkan untuk melindungi sesama dan menjaga martabat manusia. Prinsip perlindungan itu, menurut Nabil, dapat diterapkan pula dalam ranah hukum: kader diharapkan mampu berdiri bersama warga yang haknya terancam atau sulit diperjuangkan sendiri.
Dalam kehidupan bernegara, tanggung jawab menjaga sesama juga menuntut pemahaman terhadap aturan dan hak warga. Perjuangan hukum perlu dilakukan dengan cara yang beradab, berdasarkan pengetahuan, serta menghormati proses yang berlaku. Karena itu, kesempatan menempuh pendidikan advokat dinilai selaras dengan nilai kependekaran dan pengabdian. Program beasiswa ini diharapkan melahirkan kader yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menggunakannya secara bertanggung jawab untuk membantu masyarakat, menjaga kehormatan manusia, dan memperjuangkan keadilan melalui jalur yang sah.
Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, menyatakan komitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas hukum kader Pagar Nusa melalui akses terhadap pendidikan profesi advokat. Dukungan ini berpijak pada pandangan bahwa kader tidak hanya memiliki peran dalam menjaga tradisi organisasi, tetapi juga dapat memperkuat kontribusi di bidang hukum. Pagar Nusa dikenal memiliki tradisi menjaga kiai, agama, dan bangsa. Menurut Faizal, nilai pengabdian tersebut dapat berjalan beriringan dengan penguasaan pengetahuan hukum dan kemampuan profesional yang memadai.
Kerja sama ini menargetkan 2.000 beasiswa bagi kader Pagar Nusa untuk mengikuti pendidikan profesi hukum, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Melalui program tersebut, para peserta diharapkan memperoleh bekal yang relevan untuk menempuh jalur profesi advokat. Pendidikan profesi dapat membantu kader memahami prinsip, prosedur, serta tanggung jawab yang menyertai praktik hukum. Target beasiswa itu sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi kader yang berminat mengembangkan kompetensi, tanpa memisahkan pembelajaran hukum dari nilai pengabdian yang telah menjadi bagian dari tradisi mereka.
Selain akses beasiswa, peserta terpilih dan berprestasi berpeluang memperoleh dukungan lanjutan yang digambarkan sebagai “karpet merah”. Fasilitasi tersebut diarahkan untuk membantu mereka melanjutkan tahapan setelah pendidikan, hingga mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan mengurus pengambilan Berita Acara Sumpah (BAS). Dukungan juga disebut dapat diberikan sampai tahap pengambilan sumpah advokat, sesuai proses dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perhatian program tidak berhenti pada pembiayaan pendidikan, tetapi mencakup pendampingan menuju tahapan penting dalam profesi. Skema ini diharapkan mendorong kader yang memenuhi kriteria untuk menyiapkan diri secara serius, menjaga prestasi selama mengikuti pendidikan, dan memahami kewajiban profesional. Komitmen DPN Indonesia tersebut menempatkan pengembangan kapasitas hukum sebagai salah satu cara memperluas kontribusi kader di tengah masyarakat, sekaligus menyediakan jalur terstruktur bagi mereka yang ingin berkiprah sebagai advokat.
Dalam sambutannya, Katib Syuriah PBNU KH Ahmad Sudrajat menekankan pentingnya penguatan kapasitas hukum kader Nahdlatul Ulama. Menurutnya, pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum dapat menjadi bekal untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama warga yang menghadapi persoalan hukum dan kesulitan memperoleh akses terhadap keadilan. Kader yang memiliki kompetensi memadai diharapkan mampu hadir bukan hanya untuk memahami aturan, tetapi juga membantu menjelaskan pilihan dan proses hukum secara bertanggung jawab. Dengan demikian, program beasiswa profesi advokat memiliki arti lebih luas daripada pengembangan karier individu. Inisiatif ini dapat mendukung lahirnya tenaga pendamping yang memahami kebutuhan warga serta nilai pengabdian dalam tradisi NU.
KH Ahmad Sudrajat berharap kerja sama Pagar Nusa dan DPN Indonesia dapat memperkuat kemampuan kader ketika berhadapan dengan beragam persoalan hukum di tengah masyarakat. Bekal pendidikan profesi diharapkan membuka ruang bagi kader untuk memberikan pendampingan yang lebih terarah, mulai dari membantu warga memahami haknya hingga menghubungkan mereka dengan bantuan hukum yang sesuai. Perluasan pendampingan tersebut dinilai penting agar masyarakat yang membutuhkan keadilan tidak merasa sendirian dalam menjalani proses hukum. Penguatan kapasitas juga memungkinkan kader menjalankan peran secara profesional, dengan mengedepankan pemahaman hukum, kepedulian sosial, dan tanggung jawab terhadap orang yang didampingi.
Harapan itu berkaitan dengan perluasan pengabdian melalui Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH). Melalui lembaga tersebut, kemampuan kader dapat diarahkan untuk melayani kebutuhan hukum warga secara lebih terorganisasi. Dalam kegiatan penandatanganan kerja sama, Ketua LABH PP Pagar Nusa, Dr Ahmad Muzakka, turut memperagakan jurus pencak silat. Peragaan itu menjadi bagian dari acara dan menghadirkan gambaran perpaduan tradisi pendekar dengan pengabdian profesional di bidang hukum. Pencak silat merepresentasikan identitas dan disiplin Pagar Nusa, sementara kerja advokasi menuntut kecakapan, ketelitian, serta komitmen membela kepentingan masyarakat. Kedua unsur tersebut bertemu dalam semangat pengabdian kepada warga yang membutuhkan pendampingan dan akses keadilan.





