Pemerintah Tetapkan Tahap Baru Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

Pemerintah Tetapkan Tahap Baru Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

Jakarta | Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Penyesuaian ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Perpanjangan memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha dan pihak terkait untuk menyiapkan pemenuhan ketentuan sebelum kewajiban diterapkan sepenuhnya. Langkah tersebut juga mengubah jadwal yang sebelumnya menetapkan sebagian kewajiban mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Dengan demikian, periode persiapan bagi kategori yang terdampak menjadi lebih panjang, sementara pemerintah dapat mengatur penerapan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Keputusan untuk menyesuaikan jadwal mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Pemerintah juga menerima masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri mengenai pelaksanaan kewajiban sertifikasi di lapangan. Berbagai pihak memiliki kondisi dan kapasitas yang tidak sama dalam menyiapkan proses sertifikasi, termasuk pemahaman atas aturan, pengurusan dokumen, serta pemenuhan persyaratan produk dan jasa. Karena itu, tambahan waktu dipandang dapat membantu proses transisi berjalan lebih terukur. Penahapan memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk beradaptasi, sekaligus membuka ruang bagi unsur pendukung ekosistem untuk memperkuat layanan dan koordinasi yang diperlukan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa perpanjangan dimaksudkan agar penerapan kebijakan berjalan efektif dengan memperhatikan kesiapan pihak-pihak terkait. Ia menyampaikan penjelasan tersebut dalam sosialisasi kebijakan yang diselenggarakan secara daring. Menurut penjelasan itu, perubahan jadwal bukan sekadar penundaan, melainkan penyesuaian agar pelaksanaan kewajiban dapat berlangsung sesuai kapasitas dan kesiapan ekosistem. Pemerintah mengharapkan waktu tambahan dimanfaatkan untuk mempercepat persiapan, membangun pemahaman terhadap ketentuan, dan mengantisipasi kebutuhan sertifikasi. Pelaku usaha, asosiasi, serta penyelenggara layanan terkait perlu mencermati ketentuan dalam perubahan PP tersebut, terutama tahap dan tenggat yang berlaku bagi kategori produk atau jasa masing-masing. Perhatian pada rincian aturan penting agar masa persiapan mendukung kepatuhan, bukan menimbulkan salah tafsir mengenai kapan kewajiban mulai berlaku.

Perubahan jadwal sertifikasi halal memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi kewajiban bagi kelompok produk tertentu. Masa penahapan untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal bagi produk dan layanan tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Penyesuaian ini memberi ruang bagi UMK untuk menyiapkan proses sertifikasi sebelum ketentuan mulai diterapkan.

Perpanjangan masa penahapan berarti pelaku usaha tetap perlu menggunakan waktu yang tersedia untuk memahami persyaratan dan mengurus sertifikat halal. Persiapan dapat mencakup penyesuaian proses produksi, penelusuran bahan yang digunakan, serta pemenuhan dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan. Bagi UMK, langkah persiapan yang dilakukan lebih awal dapat membantu mengurangi hambatan ketika kewajiban mulai berlaku. Perubahan tanggal bukan penghapusan kewajiban, melainkan penyesuaian waktu pelaksanaannya bagi kategori produk yang telah ditetapkan.

Tenggat yang sama juga berlaku untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Masa penahapan bagi kelompok impor berakhir pada 17 Oktober 2028, sehingga kewajibannya mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Pemerintah menyebut perlunya menyelesaikan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal sebagai salah satu pertimbangan untuk menetapkan jadwal tersebut. Kerja sama ini berkaitan dengan pengakuan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga halal di negara lain, sehingga proses bagi produk impor dapat diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Bagi pelaku usaha yang mengimpor atau memasarkan produk dari luar negeri, perubahan jadwal tersebut tetap perlu diikuti dengan pemantauan atas ketentuan dan proses yang berlaku. Pengakuan sertifikat halal lintas negara bergantung pada penyelesaian kerja sama yang diperlukan, sehingga pelaku usaha sebaiknya memastikan status dokumen produk serta persyaratan yang harus dipenuhi. Penetapan tenggat yang sama untuk produk dalam negeri dan impor memberi kepastian mengenai waktu mulai berlakunya kewajiban, sekaligus menegaskan bahwa persiapan sertifikasi perlu dilakukan sebelum batas penahapan berakhir.

Perubahan tahapan kewajiban sertifikasi halal juga memberikan waktu tambahan bagi sejumlah kelompok produk yang sebelumnya diarahkan untuk memenuhi ketentuan paling lambat 17 Oktober 2026. Masa penahapan bagi kelompok tersebut diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini memberi pelaku usaha kesempatan untuk menyesuaikan proses produksi, melengkapi dokumen, dan mengurus sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelompok yang memperoleh perpanjangan mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik. Ketentuan itu juga mencakup sejumlah kategori barang gunaan. Cakupan barang gunaan tidak berarti seluruh barang dalam kategori tersebut otomatis memiliki kewajiban dan tenggat yang sama; pelaku usaha perlu merujuk pada pengelompokan serta aturan teknis yang berlaku untuk jenis produknya. Dengan demikian, perpanjangan ini berlaku bagi kelompok yang ditetapkan, bukan sebagai perubahan menyeluruh untuk setiap produk.

Tenggat 2028 juga tidak berlaku untuk semua jenis obat. Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap mengikuti masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras memiliki batas waktu hingga 17 Oktober 2034, dengan pengecualian psikotropika. Perbedaan jadwal ini penting diperhatikan oleh produsen, importir, dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran produk, karena klasifikasi obat menentukan tenggat yang harus dipenuhi. Menganggap semua produk obat dapat mengikuti batas 2028 dapat menimbulkan kekeliruan dalam perencanaan kepatuhan.

Penyesuaian jadwal juga menyentuh kategori jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Berdasarkan perubahan Pasal 160, kewajiban bagi jasa terkait tersebut—selain jasa penyembelihan—mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Pengecualian jasa penyembelihan perlu dicermati karena kategori itu tidak termasuk dalam penyesuaian tanggal tersebut. Pelaku usaha jasa sebaiknya mengidentifikasi ruang lingkup layanan dan persyaratan yang relevan sejak awal, lalu menyiapkan prosedur serta dokumen pendukung yang diperlukan. Secara keseluruhan, perbedaan jadwal menunjukkan pentingnya memeriksa kategori produk atau jasa secara tepat sebelum menetapkan rencana sertifikasi. Perpanjangan masa penahapan memberi tambahan waktu, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan halal sesuai tenggat masing-masing kelompok.

Penyesuaian kewajiban sertifikasi halal berjalan beriringan dengan langkah pemerintah menyelaraskan aturan pelaksanaannya. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 disesuaikan agar tahapan dan jadwal penerapan kewajiban dapat dilaksanakan secara lebih terukur. Pemerintah juga mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan kebijakan, termasuk pengaturan terkait produk impor, sehingga pelaku usaha dan pihak yang terlibat memiliki acuan yang selaras dalam memenuhi ketentuan.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan jadwal bukan berarti mengurangi atau mengakhiri komitmen penyelenggaraan jaminan produk halal. Kewajiban sertifikasi tetap menjadi arah kebijakan, sedangkan penyesuaian dilakukan untuk mendukung penerapan yang efektif dan mempertimbangkan kesiapan berbagai pihak. Tambahan waktu diharapkan memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyiapkan proses sertifikasi, melengkapi dokumen, menyesuaikan proses produksi, serta memahami persyaratan yang berlaku. Persiapan yang memadai juga dapat membantu mencegah hambatan ketika kewajiban diterapkan pada tahap berikutnya.

Penataan jadwal memiliki sejumlah tujuan yang saling berkaitan. Pemerintah berupaya menjaga perlindungan konsumen melalui kejelasan informasi dan pemastian status halal produk, sekaligus memberi kepastian usaha bagi pelaku industri. Kejelasan aturan dan waktu penerapan juga diharapkan mendukung kelancaran perdagangan, termasuk arus produk yang memenuhi ketentuan di pasar domestik.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas