Kabupaten Tanggamus | Seorang pria berinisial AH, 36 tahun, diduga melukai SO, 61 tahun, dengan menggunakan pedang di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Peristiwa tersebut berawal dari perselisihan yang dipicu suara sepeda motor yang sedang disetel di bengkel milik Abas, tetangga AH. Berdasarkan informasi yang tersedia, AH merasa terganggu oleh suara dari kegiatan tersebut. Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap SO.
Rangkaian kejadian ini memperlihatkan bagaimana persoalan sehari-hari, seperti kebisingan, dapat berkembang menjadi konflik serius ketika tidak terselesaikan. Namun, informasi yang disebutkan belum menjelaskan secara terperinci kapan suara motor mulai dipersoalkan, bagaimana percakapan atau perselisihan pihak-pihak terkait berlangsung, maupun alasan SO berada dalam rangkaian kejadian tersebut. Karena itu, hubungan keberatan AH terhadap suara bengkel dan dugaan tindakan terhadap SO perlu dipahami sesuai keterangan yang telah tersedia, tanpa menambahkan dugaan lain.
Identitas para pihak disampaikan menggunakan inisial, yakni AH dan SO, sementara Abas disebut sebagai pemilik bengkel sekaligus tetangga AH. Keterangan tersebut menempatkan bengkel sebagai sumber suara yang memicu keberatan, tetapi tidak memastikan lokasi terjadinya dugaan penganiayaan. Dengan demikian, peristiwa ini berlangsung di Kabupaten Tanggamus dan bermula dari suara sepeda motor yang disetel di bengkel milik Abas; lokasi spesifik tindakan yang diduga melukai SO tidak dapat dipastikan dari informasi tersebut.
Penggunaan kata “diduga” penting untuk menjaga pemberitaan tetap cermat. Informasi mengenai peristiwa ini menyebut AH sebagai pihak yang diduga menggunakan pedang dan SO sebagai orang yang diduga terluka, tetapi belum memuat rincian lebih lanjut tentang kondisi SO, kronologi lengkap, ataupun proses penanganan perkara. Fakta yang dapat ditegaskan pada tahap ini adalah adanya perselisihan terkait suara motor di bengkel tetangga, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan penganiayaan di Tanggamus. Rincian tambahan sebaiknya menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang atau sumber yang dapat diverifikasi.
Perselisihan yang berujung pada dugaan penganiayaan di Tanggamus itu bermula pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut informasi yang dihimpun, AH diduga menembakkan senapan angin laras panjang berwarna cokelat ke arah atap genteng rumah Abas. Suara tembakan tersebut menjadi awal ketegangan keduanya.
Setelah mendengar atau mengetahui adanya tembakan, Abas mendatangi rumah AH untuk meminta penjelasan. Pertemuan itu tidak berlangsung tenang. Keduanya terlibat cekcok, kemudian saling dorong. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kata-kata yang disampaikan dalam pertengkaran tersebut maupun alasan yang melatarbelakangi dugaan penembakan ke atap rumah Abas.
Usai cekcok dan saling dorong, Abas kembali ke rumahnya. Namun, situasi kembali memanas tak lama kemudian. SO, yang disebut sebagai kakak Abas, datang bersama seorang pria bernama Topok. Keduanya mendatangi AH untuk menanyakan penembakan yang sebelumnya diduga terjadi.
Kedatangan SO dan Topok, menurut sumber, memicu ketegangan baru di pihak-pihak yang terlibat. Dalam suasana tersebut, AH disebut masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pedang. Rangkaian kejadian ini menjadi bagian penting dari kronologi awal sebelum insiden berkembang lebih jauh. Meski demikian, detail tentang tindakan masing-masing orang setelah pedang diambil belum dapat dipastikan hanya dari keterangan awal tersebut.
Perbedaan suara kendaraan bermotor yang disebut dalam pemberitaan dan dugaan penembakan perlu ditempatkan sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menyimpulkan motif maupun hubungan sebab akibat yang belum terverifikasi. Informasi mengenai senapan, kedatangan keluarga Abas, serta pedang masih merupakan dugaan atau keterangan sumber dan perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan. Karena itu, kronologi ini menggambarkan urutan awal berdasarkan informasi yang disampaikan, bukan penetapan kesalahan. Keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan aparat dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai pemicu cekcok serta perkembangan peristiwa berikutnya.
Akibat insiden tersebut, SO mengalami luka robek pada bagian siku kiri setelah terkena ayunan pedang yang dilakukan AH. Luka itu menjadi dampak langsung dari perselisihan yang bermula dari suara sepeda motor. Peristiwa tersebut kemudian ditangani aparat kepolisian, sementara korban segera dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Keterangan mengenai luka dan penanganan korban penting untuk menggambarkan akibat kejadian, tanpa mencampuradukkan identitas SO dengan nama lain yang muncul dalam pemberitaan atau bahan sumber.
SO pertama kali dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung untuk memperoleh penanganan awal. Setelah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan tersebut, kondisinya membuat korban dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu. Rujukan dilakukan agar SO dapat menerima penanganan lanjutan sesuai kebutuhan medisnya. Informasi ini menjelaskan tahapan perawatan korban setelah terluka, dari puskesmas di wilayah Pulau Panggung hingga rumah sakit di Pringsewu. Tidak ada keterangan tambahan mengenai diagnosis maupun tindakan medis yang diberikan, sehingga rincian perawatan tidak perlu diasumsikan.
Polisi menindaklanjuti laporan terkait kejadian itu dengan mengamankan AH. Dalam proses tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa, yakni sebilah pedang dan satu pucuk senapan angin. Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, menyampaikan bahwa pedang diduga digunakan AH untuk melukai korban. Sementara itu, senapan angin diduga digunakan untuk menembak atap rumah. Kedua benda tersebut diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara dan untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.
Keterangan Kapolsek membedakan dugaan penggunaan masing-masing barang: pedang dikaitkan dengan luka pada siku kiri SO, sedangkan senapan angin dikaitkan dengan tembakan ke bagian atap rumah. Dengan demikian, penyitaan kedua benda tidak berarti keduanya digunakan dengan cara yang sama. Polisi masih menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan keterangan terkait rangkaian kejadian. Informasi yang tersedia menyebut AH telah diamankan, tetapi tidak memuat hasil pemeriksaan lanjutan ataupun proses hukum setelah penindakan tersebut. Identitas korban dalam uraian ini tetap disebut SO, sesuai keterangan mengenai korban, dan tidak disamakan dengan nama Suparyono yang tercantum berbeda dalam bahan sumber.
AH ditangkap di kediamannya pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan beberapa jam setelah perselisihan yang berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan pedang terjadi di wilayah Tanggamus. Polisi bergerak menindaklanjuti kejadian tersebut dan mengamankan AH untuk menjalani proses hukum. Waktu penangkapan yang relatif dekat dengan peristiwa memberi penyidik kesempatan untuk segera memeriksa terduga pelaku serta mengumpulkan keterangan awal terkait perkara. Meski demikian, seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari penyidikan kepolisian.
Pada Minggu, 18 Oktober 2026, Suamin menyampaikan bahwa AH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, untuk penyidikan lebih lanjut. Pengamanan barang bukti menjadi bagian dari penanganan perkara, sementara penyidik mendalami keterangan para pihak dan saksi serta mencocokkannya dengan bukti yang tersedia. Kepolisian juga akan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. AH disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Atas sangkaan tersebut, ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan adalah lima tahun penjara. Penerapan pasal dan proses pembuktian selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Suamin mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi ketika menghadapi persoalan atau perbedaan pendapat. Warga diminta menahan diri dan memberi ruang bagi penyelesaian yang tenang, termasuk mencari bantuan pihak yang dapat menjadi penengah apabila situasi sulit dikendalikan. Perselisihan, menurut imbauan tersebut, tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan karena dapat menimbulkan luka dan membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Baca juga: Polresta Tuban Pantau Pergerakan Pengedar, 3 Target Operasi Berujung Penangkapan






