Bandung | Polisi menetapkan dan menangkap tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyerangan bus Persib Bandung U-18 di tempat istirahat KM 360 Jalan Tol Batang–Pemalang. Ketiga tersangka tersebut berinisial B.P.A., H.H., dan M.F. alias T. Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda, setelah penyidik mengumpulkan keterangan serta bukti terkait kejadian.
Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu di Batang pada Senin (19/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Langkah tersebut ditempuh untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap bus yang membawa tim Persib Bandung U-18.
Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut. Keterangan para saksi kemudian menjadi bagian dari bahan yang dikaji bersama bukti lain. Polisi juga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di area tempat istirahat, guna menelusuri kejadian dan mendukung proses identifikasi.
Selain pemeriksaan saksi dan analisis rekaman, penyidik mengumpulkan bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti itu digunakan sebagai dasar untuk menentukan status hukum para terduga pelaku. Kepolisian menyatakan penangkapan ketiga tersangka berlangsung secara terpisah, dengan lokasi dan waktu yang tidak sama. Informasi tersebut menjadi perkembangan utama dalam pengusutan kasus penyerangan bus Persib U-18 di wilayah Batang.
Penanganan perkara masih berada dalam proses kepolisian. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, sementara keterangan resmi yang disampaikan Kapolresta Batang menerangkan tahapan yang telah ditempuh untuk mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersebut. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan bus tim kelompok usia muda Persib Bandung saat berada di tempat istirahat jalan tol. Kepolisian mengandalkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta bukti lain untuk membangun rangkaian peristiwa dan memperkuat penanganan perkara sesuai proses hukum yang berlaku.
Penyerangan terhadap rombongan Persib U-18 terjadi pada Minggu malam (11/10), ketika bus yang membawa para pemain, ofisial, dan manajemen tim berhenti di tempat istirahat KM 360 B. Bus tersebut sedang menempuh perjalanan dari Surakarta menuju Bandung. Pada waktu yang hampir bersamaan, beberapa bus yang membawa suporter Persija Jakarta juga berada di area tempat istirahat tersebut. Situasi yang semula merupakan persinggahan dalam perjalanan kemudian berubah menjadi perselisihan orang-orang dari kedua rombongan.
Ketegangan disebut bermula saat sejumlah penumpang bus Persib turun untuk menuju toilet. Di mereka, seorang ofisial terlihat mengenakan pakaian dengan tulisan Persib Bandung. Keberadaan atribut klub itu diduga memicu perhatian dan keberatan dari beberapa orang di lokasi. Perselisihan yang muncul kemudian berkembang, dan anggota rombongan Persib berinisial P.P. menjadi sasaran kekerasan. Korban dilaporkan dipukul. Dalam upaya menghindari serangan, P.P. berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di sekitar area tempat istirahat.
Keributan tidak hanya menyasar korban secara langsung. Sejumlah orang juga mendatangi dan mengerumuni bus yang membawa rombongan Persib U-18. Mereka melempari kendaraan tersebut dengan berbagai benda, lain batu, kerucut lalu lintas, dan tongkat kerucut lalu lintas. Aksi itu menambah kepanikan di lokasi, terlebih karena bus sedang mengangkut pemain, ofisial, serta manajemen tim yang melanjutkan perjalanan ke Bandung. Peristiwa tersebut berlangsung di tengah keberadaan rombongan bus suporter Persija di tempat yang sama. Rangkaian kejadian bermula dari pertemuan kedua rombongan di tempat istirahat, berlanjut dengan perselisihan setelah beberapa penumpang turun, lalu berujung pada pemukulan terhadap P.P. dan pelemparan ke arah bus. Kronologi ini menggambarkan bagaimana ketegangan di area singgah dapat meningkat menjadi kekerasan yang membahayakan anggota rombongan maupun kendaraan mereka.
Menurut keterangan polisi, B.P.A. diduga terlibat langsung dalam penyerangan terhadap bus Persib U-18. Ia disebut memukul korban dan melempar batu ke arah kendaraan tersebut. B.P.A. ditangkap ketika berada di ruas Tol Jakarta–Cikampek, dan penangkapannya diumumkan pada 12 Oktober. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang yang berkaitan dengan narkoba. Hasil pemeriksaan urine B.P.A. juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja. Temuan tersebut menjadi bagian dari keterangan kepolisian mengenai tersangka, terpisah dari dugaan perannya dalam perusakan bus.
Tersangka lain, H.H., diduga melempar batu ke kaca bus. Polisi juga menyebut H.H. menggunakan kerucut lalu lintas dan tongkat kerucut untuk merusak bodi kendaraan. Ia ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada 15 Oktober. Sementara itu, M.F. alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial dari bagasi bus saat penyerangan berlangsung. M.F. ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada hari yang sama. Polisi menyampaikan bahwa dugaan pencurian dua koper tersebut diketahui dalam pengembangan penyidikan atas kasus penyerangan dan perusakan, bukan sebagai informasi yang terungkap terpisah dari proses penyidikan itu.
Insiden tersebut juga menimbulkan korban luka dan kerusakan kendaraan. P.P. mengalami luka robek di bagian dalam hidung, memar, serta pembengkakan pada wajah dan kepala. Setelah kejadian, ia mendapat perawatan di RSUD Batang. Pada bus, bagian kaca belakang dan bodi dilaporkan mengalami kerusakan. Kerugian akibat kerusakan kendaraan itu ditaksir mencapai Rp10 juta. Rincian mengenai dugaan tindakan masing-masing tersangka, barang yang ditemukan saat penangkapan B.P.A., serta kondisi korban dan bus disampaikan berdasarkan keterangan polisi. Dengan demikian, peran para tersangka dalam penyerangan, perusakan, maupun dugaan pengambilan koper tetap merupakan dugaan yang diproses melalui penyidikan, sementara dampak fisik terhadap korban dan kendaraan tercatat setelah kejadian tersebut.
Direktur Pengembangan Pemain Muda (Youth Development) PT Persib Bandung Bermartabat, Zaenal Arif, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengungkap perkara penyerangan bus Persib U-18. Pengungkapan tersebut, menurutnya, merupakan perkembangan penting dalam penanganan kasus yang turut menjadi perhatian lingkungan sepak bola. Ia berharap proses yang berjalan dapat diteruskan secara tuntas oleh pihak berwenang, sehingga perkara ini memperoleh penanganan sesuai ketentuan dan tidak berhenti pada pengungkapan para tersangka.
Zaenal juga menyampaikan harapan agar seluruh suporter sepak bola di Indonesia dapat menjaga kedamaian. Dukungan kepada sebuah klub, kata dia, semestinya tetap disampaikan dengan cara yang tertib dan tidak mengarah pada tindakan yang merugikan pihak lain. Sepak bola seharusnya menjadi ruang untuk membangun kebersamaan, bukan alasan untuk melakukan kekerasan atau mengganggu keselamatan orang lain. Karena itu, ia mengajak para pendukung untuk mengedepankan sikap saling menghormati, baik ketika berada di stadion maupun saat beraktivitas di luar pertandingan.
Dalam pandangannya, kejadian ini perlu menjadi perhatian bersama agar keamanan dalam kegiatan sepak bola tetap dijaga. Zaenal berharap penanganan perkara oleh kepolisian dapat dituntaskan dan memberi kejelasan atas kasus tersebut. Ia juga berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi efek jera, sehingga tindakan serupa tidak terulang dan setiap orang memahami konsekuensi dari perilaku yang mengancam keselamatan. Pesan tersebut ditujukan kepada seluruh suporter, tanpa membedakan klub yang didukung, agar persaingan di lapangan tidak terbawa menjadi permusuhan di luar lapangan. Dengan menjaga kedamaian dan menghormati aturan, para pendukung dapat ikut menciptakan suasana sepak bola yang aman bagi pemain, ofisial, dan masyarakat.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas
