Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjaga keseimbangan pengawasan kepabeanan dan kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional. Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan kegiatan impor berlangsung sesuai ketentuan, tetapi pelaksanaannya juga perlu mendukung kebutuhan dunia usaha, terutama ketika barang yang masuk digunakan sebagai bahan produksi. Pesan tersebut menekankan bahwa pengendalian dan kemudahan perdagangan bukanlah tujuan yang harus saling meniadakan.
Nurkholisoh mengingatkan bahwa proses kepabeanan yang berjalan lambat dapat menimbulkan dampak lebih luas daripada sekadar tertundanya satu pengiriman. Bagi perusahaan yang bergantung pada bahan baku atau komponen dari luar negeri, keterlambatan dapat mengganggu jadwal produksi dan membuat perencanaan operasional menjadi kurang pasti. Jika hambatan terjadi dalam arus barang perdagangan internasional, kegiatan ekonomi yang terkait juga berpotensi ikut terpengaruh. Karena itu, kecepatan dan kepastian layanan menjadi bagian penting dari upaya menjaga kelancaran aktivitas ekonomi.
Permintaan agar Bea Cukai mengawasi tanpa memperlambat perdagangan menyoroti peran proses yang efisien dalam mendukung kegiatan impor. Prosedur yang jelas dan penanganan yang tepat waktu dapat membantu barang bergerak sesuai kebutuhan, sekaligus mempertahankan fungsi pengawasan. Dalam konteks bahan produksi, kelancaran arus barang penting karena perusahaan memerlukan pasokan yang dapat diandalkan untuk menjalankan kegiatan mereka. Sebaliknya, proses yang berlarut-larut berisiko menambah tekanan pada pelaku usaha dan menghambat perputaran kegiatan ekonomi.
Wakil Menteri Keuangan itu menyampaikan peringatan tersebut dalam 6th WCO RTC Indonesia International Conference 2026 di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Pokok pesannya adalah agar pelaksanaan pengawasan kepabeanan tetap sejalan dengan kebutuhan perdagangan yang lancar. Dengan demikian, penanganan impor dapat tetap memperhatikan kepatuhan sekaligus menghindari hambatan yang tidak perlu bagi arus barang. Keseimbangan tersebut menjadi perhatian penting bagi Bea Cukai dalam mendukung aktivitas perdagangan internasional dan perekonomian.
Kelancaran impor bahan produksi berpengaruh langsung terhadap kemampuan industri domestik menjaga kegiatan operasionalnya. Lebih dari 70 persen impor Indonesia terdiri atas bahan baku dan barang setengah jadi, bukan semata-mata barang konsumsi akhir. Berbagai sektor usaha memerlukan pasokan tersebut untuk mengolah, merakit, atau menyelesaikan produk yang kemudian dipasarkan di dalam negeri maupun dikirim ke luar negeri. Ketika bahan yang dibutuhkan tertahan atau datang terlambat, proses produksi dapat melambat, jadwal pengiriman terganggu, dan biaya usaha meningkat. Dampaknya dapat merambat dari perusahaan pemasok hingga pekerja, pelaku usaha lain, dan konsumen. Karena itu, kelancaran arus barang lintas batas merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kesinambungan ekonomi domestik.
Dalam pandangan Nurkholisoh, kawasan perbatasan perlu dipahami lebih luas daripada sekadar tempat pemeriksaan barang dan dokumen. Kawasan tersebut juga merupakan bagian dari lini produksi, sebab bahan yang melintasinya menjadi masukan bagi kegiatan industri di wilayah lain. Cara pandang ini menempatkan layanan kepabeanan sebagai bagian dari ekosistem produksi, bukan hanya tahapan administratif yang terpisah dari aktivitas ekonomi. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan keamanan, tetapi prosesnya perlu berjalan tertib, jelas, dan efisien. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha akan kepastian waktu dan prosedur. Pemahaman tersebut juga menegaskan bahwa peran kawasan perbatasan terkait erat dengan keterhubungan rantai pasok nasional.
Nurkholisoh menyampaikan bahwa administrasi kepabeanan berada di persimpangan kebijakan fiskal, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan masyarakat. Makna pernyataan itu menunjukkan bahwa pengelolaan impor harus menyeimbangkan beberapa kepentingan sekaligus. Negara perlu menjalankan aturan dan mengamankan penerimaan, sementara pelaku industri membutuhkan akses bahan produksi yang dapat diandalkan. Pada saat yang sama, pengawasan harus melindungi masyarakat dari barang yang melanggar ketentuan atau berisiko. Keseimbangan tersebut menuntut prosedur yang konsisten, pelayanan yang responsif, serta koordinasi pihak terkait. Dengan pengelolaan yang baik, pengawasan tidak menjadi hambatan yang tidak perlu, dan kemudahan impor tidak mengurangi perlindungan. Arus bahan baku yang terjaga pada akhirnya membantu produksi berjalan, mendukung kegiatan ekonomi, dan mempertahankan kepentingan publik secara bersamaan.
Badan Pusat Statistik mencatat nilai impor Indonesia mencapai US$186,39 miliar selama Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 19,84 persen dibandingkan nilai impor pada periode yang sama tahun sebelumnya. Data ini memberikan gambaran mengenai perdagangan impor Indonesia dalam delapan bulan pertama 2026, sekaligus menyajikan perbandingan dengan capaian Januari–Agustus 2025. Nilai total tersebut mencakup dua kelompok utama, yaitu impor minyak dan gas (migas) serta impor nonmigas.
Menurut rincian BPS, impor migas pada Januari–Agustus 2026 tercatat sebesar US$29,29 miliar. Sementara itu, nilai impor nonmigas mencapai US$157,09 miliar. Kedua angka tersebut merupakan komponen penyusun nilai impor yang dilaporkan untuk periode tersebut. Dengan demikian, data mencantumkan nilai keseluruhan sebesar US$186,39 miliar, disertai pemisahan berdasarkan kelompok migas dan nonmigas. Angka-angka ini disajikan dalam satuan dolar Amerika Serikat dan merujuk pada akumulasi impor selama Januari sampai Agustus.
Perbandingan kenaikan 19,84 persen mengacu pada periode delapan bulan yang sama pada tahun sebelumnya, bukan pada perbandingan dengan bulan tertentu. Informasi BPS tersebut mencatat besaran total impor beserta komposisinya, tanpa merinci dalam data ini faktor yang memengaruhi perubahan nilai. Karena itu, angka tersebut dapat dibaca sebagai catatan statistik perdagangan untuk rentang waktu yang disebutkan. Nilai impor migas dan nonmigas juga perlu dipahami sesuai klasifikasi yang digunakan dalam laporan, tanpa menambahkan kategori atau penjelasan lain di luar rincian yang tersedia.
Secara keseluruhan, laporan BPS menyebut nilai impor Indonesia Januari–Agustus 2026 sebesar US$186,39 miliar, meningkat 19,84 persen secara tahunan. Dari total itu, impor migas tercatat US$29,29 miliar, sedangkan impor nonmigas mencapai US$157,09 miliar. Penyajian total dan pembagian tersebut membantu pembaca melihat angka perdagangan impor dalam satu periode yang konsisten. Perbandingan yang tersedia terbatas pada periode Januari–Agustus 2026 dengan Januari–Agustus tahun sebelumnya, sedangkan rincian komposisinya menggambarkan nilai kedua kelompok impor pada periode 2026 tersebut.
Bagi usaha kecil yang ingin menjual produk ke luar negeri, ketepatan waktu pengiriman dapat menentukan keberhasilan transaksi. Pelaku usaha biasanya bekerja dengan persediaan, modal, dan kapasitas produksi terbatas, sehingga keterlambatan bahan produksi maupun barang ekspor dapat mengganggu jadwal pemenuhan pesanan. Jika produk tiba setelah tenggat yang disepakati, pembeli mungkin membatalkan pesanan atau beralih kepada pemasok lain. Dampaknya tidak hanya berupa hilangnya satu penjualan, tetapi juga berkurangnya kepercayaan pelanggan dan tertutupnya peluang kerja sama berikutnya. Karena itu, proses perdagangan yang lancar menjadi penting agar usaha kecil dapat bersaing dan memenuhi komitmen kepada mitra di pasar internasional.
Pencegahan hambatan non-tarif perlu menjadi perhatian dalam pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Persyaratan yang berlapis, tidak transparan, atau diterapkan secara berbeda dapat menambah waktu dan biaya, terutama bagi eksportir kecil yang memiliki sumber daya terbatas untuk mengurus prosedur. Namun, kelancaran perdagangan tidak berarti mengabaikan standar kualitas, keselamatan, dan kesehatan. Ketentuan tersebut diperlukan untuk melindungi konsumen, pekerja, dan masyarakat luas, serta memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan yang semestinya. Agar perlindungan tidak berubah menjadi penghalang perdagangan, standar harus disampaikan dengan jelas, diterapkan secara konsisten, dan didukung prosedur yang dapat dipahami pelaku usaha. Kepastian mengenai dokumen dan pemeriksaan juga membantu perusahaan merencanakan produksi serta pengiriman secara lebih akurat.
Nurkholisoh menekankan.






