Enam Aktivis Greenpeace Kembali Usai Diamankan dalam Aksi di Bundaran HI

Enam Aktivis Greenpeace Kembali Usai Diamankan dalam Aksi di Bundaran HI

Jakarta | Enam aktivis Greenpeace Indonesia telah dipulangkan setelah sebelumnya diamankan usai menggelar aksi di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam kegiatan itu, para aktivis menyampaikan kritik terhadap penanganan krisis iklim dan bencana ekologis melalui pesan yang ditampilkan di ruang publik.

Spanduk pertama yang dibentangkan memuat tulisan, “bencana makin parah, hidup makin susah, apa kerja pemerintah?” Pesan tersebut menyoroti kekhawatiran bahwa dampak krisis iklim dan bencana ekologis semakin mengancam kehidupan masyarakat. Greenpeace mengaitkan meningkatnya risiko bencana dengan persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian serta respons pemerintah. Dengan memilih kawasan Bundaran HI, para peserta menyampaikan tuntutan di lokasi yang ramai dan mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan.

Peringatan dua tahun pemerintahan menjadi konteks bagi aksi tersebut. Momentum ini dimanfaatkan untuk menilai arah kebijakan dan meminta pemerintah menunjukkan langkah yang lebih kuat dalam menghadapi krisis iklim. Kritik yang disampaikan tidak hanya berkenaan dengan kejadian bencana, tetapi juga dampak yang dirasakan warga, termasuk gangguan terhadap keselamatan, tempat tinggal, dan penghidupan. Melalui seruan pada spanduk, para aktivis mempertanyakan sejauh mana upaya pemerintah dapat menjawab kondisi yang mereka anggap semakin mendesak.

Pengamanan terhadap enam peserta kemudian berakhir dengan pemulangan mereka. Peristiwa ini menempatkan aksi Greenpeace dalam perhatian publik, baik terkait isi kritik maupun penanganan terhadap peserta demonstrasi. Bagi kelompok tersebut, penyampaian pesan di Bundaran HI merupakan cara untuk mendorong pembahasan mengenai kebijakan iklim dan perlindungan masyarakat dari risiko ekologis. Sementara itu, peringatan dua tahun pemerintahan menyediakan latar politik bagi tuntutan agar isu lingkungan mendapat porsi penting dalam agenda nasional. Pesan utama aksi itu menghubungkan kondisi lingkungan dengan kehidupan sehari-hari: ketika bencana memburuk, masyarakat menghadapi beban yang lebih berat, sehingga respons pemerintah menjadi sorotan.

Dalam aksi di Bundaran HI, Greenpeace juga membentangkan spanduk dengan tulisan “tangani krisis iklim, turunkan biaya hidup”. Pesan pada spanduk kedua itu menyebut dua persoalan secara langsung, yakni krisis iklim dan biaya hidup. Kehadiran kalimat tersebut memperlihatkan bahwa aksi tidak hanya mengangkat isu iklim, tetapi turut menyoroti beban pengeluaran yang dirasakan masyarakat. Isi pesannya tetap berpusat pada dua hal tersebut, sebagaimana tercantum dalam tulisan yang dibentangkan.

Frasa “tangani krisis iklim” merujuk pada tuntutan agar persoalan perubahan iklim mendapat penanganan. Sementara itu, seruan “turunkan biaya hidup” menyoroti tekanan biaya yang menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Dengan menempatkan kedua frasa dalam satu spanduk, Greenpeace menyampaikan isu iklim dan persoalan ekonomi rumah tangga dalam satu pesan. Spanduk itu tidak merinci kebijakan, langkah teknis, atau pihak tertentu yang harus melakukan penanganan, sehingga maknanya dapat dijelaskan secara terbatas pada tuntutan yang tertulis.

Pesan tersebut juga menunjukkan perhatian terhadap dampak krisis iklim serta persoalan biaya hidup, tanpa menjabarkan hubungan sebab-akibat keduanya. Karena itu, isi spanduk sebaiknya dipahami sesuai kata-kata yang digunakan: penanganan krisis iklim dan penurunan biaya hidup. Tidak terdapat keterangan pada tulisan itu yang merinci bentuk tindakan yang diminta, besaran penurunan biaya, ataupun jenis biaya yang dimaksud. Fokus pesannya adalah agar kedua persoalan tersebut menjadi perhatian. Spanduk kedua itu menjadi bagian dari aksi Greenpeace di Bundaran HI, bersama pesan yang disampaikan melalui kegiatan mereka. Penyebutan biaya hidup melengkapi sorotan terhadap krisis iklim dengan isu yang dekat dengan pengeluaran masyarakat, tanpa menambahkan tuntutan lain di luar tulisan tersebut. Dengan demikian, pesan yang disampaikan tetap terbatas pada dua hal yang tertulis pada spanduk: penanganan krisis iklim dan penurunan biaya hidup yang dirasakan masyarakat.Polda Metro Jaya memulangkan enam aktivis Greenpeace pada Selasa (20/10/2026) pagi. Informasi mengenai pemulangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka dari LBH Jakarta, Daniel Winarta. Menurut Daniel, para aktivis dipulangkan sekitar pukul 08.30. Keterangan itu menjadi pokok informasi yang tersedia mengenai kepulangan keenam aktivis setelah mereka diamankan dalam aksi di Bundaran HI.

Waktu yang disampaikan Daniel merujuk pada sekitar pukul 08.30, bukan pada waktu yang lebih terperinci. Ia juga menyebut bahwa pemulangan berlangsung pada pagi hari Selasa, 20 Oktober 2026. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari pernyataan kuasa hukum adalah bahwa Polda Metro Jaya memulangkan enam orang tersebut pada hari dan waktu yang disebutkan, sementara rincian lain tidak disampaikan dalam keterangan itu.

Daniel Winarta berbicara dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum para aktivis dari LBH Jakarta. Keterangan tersebut menghubungkan informasi pemulangan dengan pendampingan hukum yang diberikan kepada enam aktivis Greenpeace. Pihak yang disebut memulangkan mereka adalah Polda Metro Jaya, sedangkan tanggal dan perkiraan waktunya merujuk pada Selasa pagi, sekitar pukul 08.30. Semua unsur itu penting untuk menjaga kejelasan mengenai siapa yang menyampaikan informasi, siapa yang dipulangkan, dan kapan peristiwa tersebut terjadi.

Berita mengenai kepulangan ini berfokus pada konfirmasi bahwa keenam aktivis telah dipulangkan, bukan pada uraian mengenai hal lain yang tidak tercantum dalam keterangan. Karena itu, informasi tentang berapa lama mereka diamankan maupun kondisi mereka saat dipulangkan tidak menjadi bagian dari laporan ini. Pernyataan Daniel tetap menjadi rujukan bagi waktu pemulangan, yakni sekitar pukul 08.30 pada Selasa (20/10/2026). Polda Metro Jaya disebut sebagai pihak yang memulangkan mereka, sedangkan LBH Jakarta merupakan lembaga tempat kuasa hukum mereka berasal. Dengan merujuk pada keterangan tersebut, inti kabar ini adalah pemulangan enam aktivis Greenpeace setelah aksi di Bundaran HI, yang dikonfirmasi oleh kuasa hukum mereka pada Selasa pagi.

Daniel menjelaskan bahwa enam aktivis Greenpeace yang diamankan dalam aksi di Bundaran HI tidak dimintai keterangan oleh polisi. Menurut keterangannya, petugas tidak melakukan pemeriksaan atau meminta para aktivis memberikan penjelasan secara formal mengenai kejadian tersebut. Informasi yang disampaikan Daniel berfokus pada langkah yang dilakukan petugas saat itu, yakni mendata identitas setiap orang dan mencatat kronologi kejadian. Dengan demikian, ia menggambarkan proses tersebut sebagai pendataan, bukan permintaan keterangan terhadap para aktivis.

Dalam pendataan itu, identitas keenam orang dicatat oleh petugas. Selain itu, kronologi kejadian juga dihimpun untuk memperoleh catatan mengenai rangkaian peristiwa dalam aksi tersebut. Daniel tidak menyebut adanya pertanyaan atau wawancara terhadap para aktivis sebagai bagian dari kegiatan itu. Keterangan ini membedakan pencatatan informasi oleh petugas dari proses meminta penjelasan langsung kepada orang-orang yang diamankan. Ia menyampaikan bahwa setelah pendataan identitas dan kronologi selesai, keenam aktivis tidak dimintai keterangan.

Daniel mengatakan bahwa sesudah proses pendataan tersebut, keenam orang itu kembali untuk beristirahat. Keterangan itu menunjukkan urutan peristiwa yang ia sampaikan: petugas mendata identitas, mencatat kronologi kejadian, lalu para aktivis kembali. Tidak ada keterangan tambahan dari Daniel dalam informasi yang tersedia mengenai langkah lain setelah mereka pulang untuk beristirahat. Karena itu, uraian mengenai kejadian ini terbatas pada pendataan dan kepulangan keenam aktivis sebagaimana dijelaskan olehnya.

Penjelasan Daniel juga menegaskan bahwa para aktivis tidak diminta untuk memberikan keterangan kepada polisi pada kesempatan tersebut. Penyebutan pendataan identitas dan kronologi merujuk pada informasi yang dicatat petugas, sedangkan kepulangan untuk beristirahat merupakan keadaan setelah kegiatan itu selesai.

Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan | Memahami Papua: Koops TNI Habema Menyalakan Kembali Asa di Lembah Ugimba | Penindakan Dipertanyakan! Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri