Jakarta | Pemerintah Indonesia dan Portugal menjalin kerja sama melalui mutual recognition agreement (MRA) mengenai pengakuan sertifikasi dan kompetensi awak kapal perikanan. Kesepakatan bilateral ini berfokus pada kualifikasi pekerja, sehingga sertifikat dan kemampuan yang dimiliki awak kapal dapat dipahami serta diakui oleh kedua pihak sesuai ruang lingkup yang disepakati. Pengakuan tersebut secara khusus berkaitan dengan awak kapal perikanan. Oleh sebab itu, inti kesepakatan perlu dijelaskan secara tepat: pengakuan sertifikasi dan kompetensi, bukan pengaturan menyeluruh mengenai seluruh aspek ketenagakerjaan, industri perikanan, ataupun hubungan ekonomi kedua negara.
MRA menyediakan kerangka bagi Indonesia dan Portugal untuk mengakui sertifikasi serta kompetensi awak kapal perikanan berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan adanya kerangka pengakuan itu, kualifikasi pekerja tidak hanya dinilai dari dokumen yang dimiliki, tetapi juga dari kompetensi yang tercakup dalam sertifikasi tersebut. Kerja sama ini diharapkan memberi manfaat bagi para pekerja, terutama dalam hal pengakuan atas kualifikasi yang telah mereka peroleh. Bagi masyarakat, kesepakatan tersebut juga diharapkan membawa manfaat melalui penguatan pengakuan kompetensi di sektor awak kapal perikanan. Harapan manfaat itu tetap perlu ditempatkan dalam batas tujuan MRA, yakni memastikan sertifikasi dan kompetensi awak kapal mendapat pengakuan sesuai kesepakatan kedua pemerintah.
Kesepakatan Indonesia–Portugal ini menunjukkan adanya upaya bilateral untuk menangani kebutuhan pengakuan kualifikasi awak kapal perikanan secara lebih terarah. MRA menjadi instrumen kerja sama dalam lingkup tersebut, sekaligus memberi dasar bagi kedua pihak untuk menyelaraskan pemahaman tentang sertifikasi dan kompetensi yang diakui. Namun, informasi mengenai kesepakatan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perubahan pada seluruh persyaratan bekerja, jaminan penempatan, atau ketentuan lain yang tidak disebutkan dalam ruang lingkupnya. Dengan demikian, pembaca dapat melihat inti kerja sama secara proporsional: kedua pemerintah menyepakati pengakuan sertifikasi serta kompetensi awak kapal perikanan, dengan manfaat yang diharapkan bagi pekerja dan masyarakat.
Penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) mengenai pengakuan sertifikasi awak kapal perikanan Indonesia dan Portugal berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pada Selasa. Kesepakatan ini menjadi langkah lanjutan dalam kerja sama kedua negara untuk mengakui sertifikasi yang berkaitan dengan awak kapal perikanan. Acara tersebut juga menandai keberlanjutan proses yang sebelumnya telah dilakukan di Portugal.
Penandatanganan di Jakarta merupakan tindak lanjut dari acara serupa yang diselenggarakan pada 16 Oktober 2026 di Lisbon, Portugal. Dengan demikian, rangkaian kegiatan di kedua lokasi mencerminkan proses pengesahan dan penguatan kesepahaman Indonesia dan Portugal. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa Duta Besar Indonesia untuk Portugal, Susi Marleny Bachsin, menghadiri penandatanganan di KKP. Tidak terdapat keterangan mengenai nama pejabat yang menandatangani dokumen, sehingga nama maupun jabatan penanda tangan tidak dapat dipastikan dari informasi tersebut.
Pelaksanaan acara di lingkungan KKP menempatkan kementerian sebagai lokasi penting dalam rangkaian kerja sama ini. MRA berfokus pada pengakuan sertifikasi awak kapal perikanan, sementara kegiatan penandatanganan di Jakarta menghubungkan proses tersebut dengan pertemuan sebelumnya di Lisbon. Urutan ini memberi konteks bagi hubungan kedua acara tanpa mengubah informasi yang telah disampaikan mengenai waktu dan tempatnya.
Pengakuan sertifikasi lintas negara dapat menjadi dasar untuk menyelaraskan pemahaman mengenai dokumen kompetensi awak kapal, sesuai cakupan yang diatur dalam kesepakatan. Namun, rincian teknis seperti prosedur penerapan, lembaga yang bertanggung jawab, kategori sertifikat yang dicakup, serta jadwal pelaksanaan tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, informasi tentang penandatanganan ini sebaiknya dipahami secara terbatas pada adanya MRA, lokasi dan waktu acara di Jakarta, hubungan tindak lanjut dengan agenda di Lisbon, serta kehadiran Duta Besar Indonesia untuk Portugal.
Rangkaian penandatanganan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan pengakuan sertifikasi berlangsung melalui kegiatan di kedua negara. Setelah acara di Lisbon pada 16 Oktober 2026, penandatanganan di KKP pada Selasa menjadi bagian berikutnya dari proses bilateral. Keterangan mengenai acara ini menegaskan fokus kesepakatan, yakni sertifikasi awak kapal perikanan, tanpa menyebutkan rincian tambahan tentang isi dokumen atau pihak yang membubuhkan tanda tangan.
Susi memandang kerja sama Indonesia dan Portugal dalam pengakuan sertifikasi serta kompetensi awak kapal perikanan sebagai langkah positif bagi hubungan bilateral. Kesepakatan ini memberi ruang bagi kedua negara untuk menyelaraskan pemahaman mengenai kualifikasi awak kapal, sekaligus mendukung mobilitas tenaga kerja yang memiliki kompetensi di sektor perikanan. Bagi Susi, upaya tersebut menunjukkan bahwa hubungan antarnegara dapat diperkuat melalui kerja sama yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan industri maritim. Pengakuan atas kompetensi juga penting untuk mendorong standar profesional, meningkatkan kesiapan awak kapal, dan mendukung kegiatan perikanan yang bertanggung jawab. Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi sertifikat, tetapi juga dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang kelautan.
Menurut Susi, makna MRA atau kesepakatan saling pengakuan melampaui pengesahan dokumen. Pengakuan sertifikat merupakan bagian dari kesepakatan, tetapi penerapannya juga mencerminkan kepercayaan Indonesia dan Portugal terhadap sistem, standar, serta kompetensi yang dimiliki masing-masing pihak. Kepercayaan tersebut menjadi dasar penting bagi kemitraan yang setara: kedua negara bersedia mengakui kualifikasi awak kapal berdasarkan kesepahaman yang telah dibangun. Karena itu, MRA dapat dipahami sebagai bentuk komitmen untuk bekerja bersama, bukan sekadar mekanisme formal. Pandangan ini menempatkan sertifikasi sebagai jembatan yang menghubungkan tata kelola, kualitas tenaga kerja, dan hubungan antarpemerintah dalam sektor yang strategis.
Susi juga menilai kesepakatan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat hubungan Indonesia–Portugal, khususnya dalam bidang maritim dan perikanan. Kerja sama tersebut dapat menjadi pijakan bagi dialog dan kolaborasi yang lebih luas, selama kedua negara terus menjaga komunikasi serta menerapkan kesepakatan secara konsisten. Di tengah pentingnya sektor laut bagi kedua negara, kemitraan yang berlandaskan pengakuan kompetensi dapat membantu membuka peluang kerja sama sekaligus mempererat hubungan kelembagaan. Penekanannya bukan hanya pada manfaat langsung bagi awak kapal, melainkan juga pada pesan bahwa Indonesia dan Portugal siap membangun hubungan melalui saling percaya dan tujuan bersama. Dengan demikian, kesepakatan sertifikasi berperan sebagai langkah konkret dalam memperkuat kemitraan bilateral di ranah maritim dan perikanan.
Kerja sama pengakuan sertifikasi awak kapal perikanan Indonesia dan Portugal dinilai menjawab kebutuhan yang telah lama dirasakan oleh warga Indonesia maupun pihak Portugal. Menurut Susi, awak kapal Indonesia dibutuhkan untuk mendukung kegiatan perikanan di Portugal, sementara kapal tidak mungkin beroperasi tanpa awak yang memenuhi persyaratan. Karena itu, kesepakatan ini diharapkan membuka jalan bagi tenaga kerja Indonesia untuk mengisi kebutuhan tersebut melalui proses yang lebih jelas dan diakui kedua negara.
Sebelum adanya perjanjian, pihak-pihak terkait tidak bersedia menerima awak kapal Indonesia apabila sertifikasi mereka belum diakui. Situasi tersebut dapat menghambat penempatan pekerja, meskipun keterampilan dan pengalaman mereka dibutuhkan. Pengakuan sertifikasi menjadi penting karena memberi kepastian bahwa kompetensi awak kapal telah dinilai sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dasar pengakuan bersama, proses penerimaan dan penugasan dapat berlangsung lebih tertib, sekaligus membantu memastikan bahwa pekerja memahami standar keselamatan serta tanggung jawab di atas kapal.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesempatan bekerja bagi awak kapal, tetapi juga dengan keberlangsungan operasi kapal-kapal perikanan di Portugal. Kapal membutuhkan awak yang cakap agar dapat melaut dan menjalankan kegiatan secara efektif. Jika sertifikasi dapat diterima, hambatan administratif yang sebelumnya menyulitkan perekrutan berpotensi berkurang.





