Bandung | Seorang dokter berinisial IS telah diamankan dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia tiga tahun, berinisial C, di Bandung. Setelah diamankan, IS menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat. Informasi mengenai penanganan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Utari, pada Rabu, 21 Oktober. Penangkapan dan pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses kepolisian dalam menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut.
Rumi Utari membenarkan bahwa IS sudah berada dalam pengamanan polisi dan sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat PPA-PPO. Keterangan itu memastikan bahwa proses penanganan telah berjalan, tetapi belum memberikan penjelasan terperinci mengenai langkah-langkah yang dilakukan sebelum IS diamankan. Hingga keterangan tersebut disampaikan, polisi juga belum memaparkan urutan peristiwa yang menjadi dasar penangkapan maupun waktu persis pengamanan terhadap dokter tersebut. Karena itu, informasi mengenai kronologi masih terbatas pada konfirmasi bahwa IS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Polisi belum memerinci bagaimana dugaan peristiwa itu terungkap, kapan dugaan pencabulan terjadi, atau bagaimana proses penangkapan berlangsung. Rincian tersebut belum disampaikan secara terbuka oleh pihak kepolisian dalam keterangan yang tersedia. Perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan, sehingga dugaan terhadap IS perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, bukan sebagai kesimpulan akhir. Informasi lebih lanjut mengenai kronologi dan perkembangan penyidikan menunggu keterangan resmi dari Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Barat. Untuk saat ini, hal yang telah dikonfirmasi adalah IS telah diamankan dan diperiksa, sementara polisi belum memerinci kronologi penangkapannya.
Tim kuasa hukum korban dari Jabat Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa, menyebut dugaan pencabulan tersebut mulai terungkap pada 13 Desember 2025. Pada hari itu, ibu korban melihat anaknya memperagakan adegan dewasa. Peristiwa tersebut kemudian mendorong sang ibu untuk memperhatikan keadaan anaknya dan menanyakan keluhan yang dirasakan. Menurut keterangan Debi, korban mengeluhkan rasa nyeri pada alat kelaminnya. Korban juga menyampaikan bahwa dirinya merasa sakit ketika buang air kecil. Keluhan-keluhan itu menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan pihak kuasa hukum mengenai bagaimana dugaan tindak kekerasan tersebut diketahui keluarga.
Setelah mendapati keluhan tersebut, korban diperiksa dan ditemukan adanya lebam. Debi menyampaikan bahwa kondisi itu menjadi perhatian keluarga, yang kemudian membawa korban ke rumah sakit. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, pemeriksaan di rumah sakit menyebut korban mengalami luka sobek pada alat kelaminnya. Informasi mengenai lebam dan luka sobek itu disampaikan sebagai rangkaian keterangan tentang kondisi yang diketahui setelah dugaan kejadian terungkap. Tidak ada rincian lain mengenai proses pemeriksaan atau kondisi korban yang disampaikan dalam keterangan tersebut, sehingga informasi yang dapat dikemukakan terbatas pada hal-hal yang telah dijelaskan oleh kuasa hukum.
Rangkaian kejadian yang dipaparkan Debi dimulai dari pengamatan ibu terhadap perilaku anak, dilanjutkan dengan keluhan nyeri dan rasa sakit saat buang air kecil, lalu pemeriksaan yang menemukan lebam serta pemeriksaan di rumah sakit yang disebut menunjukkan luka sobek. Keterangan ini merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum korban mengenai awal terungkapnya dugaan pencabulan pada 13 Desember 2025. Penyampaian kronologi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh proses penanganan perkara, melainkan berfokus pada apa yang disampaikan mengenai temuan awal dan langkah keluarga membawa korban ke rumah sakit. Dengan demikian, rincian yang tersedia dalam keterangan Debi mencakup pengamatan ibu, keluhan korban, temuan lebam, serta informasi tentang luka sobek yang disebut diketahui setelah korban dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan.
Menurut Debi, kuasa hukum korban, pengakuan mengenai dugaan perlakuan tidak senonoh itu muncul setelah kejadian yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Debi menyampaikan bahwa korban kemudian bercerita pernah mengalami perlakuan serupa dari ayahnya sebelum peristiwa yang kini ditangani aparat. Keterangan tersebut merupakan penuturan kuasa hukum berdasarkan cerita korban, sehingga perlu dipahami sebagai dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Rincian mengenai waktu kejadian sebelumnya juga perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan, termasuk dengan mendengarkan keterangan korban secara hati-hati dan memperhatikan kondisi serta kepentingan anak. Pemisahan cerita tentang kejadian terdahulu dan perkembangan penyidikan terbaru penting agar informasi yang beredar tidak mencampuradukkan sumber maupun tahap penanganan perkara.
Dalam keterangannya, Debi menyebut dugaan perbuatan itu berlangsung di rumah dan di hotel. Ia juga mengatakan korban diduga diberi iming-iming hadiah berupa mainan. Informasi tersebut menggambarkan isi pengakuan yang disampaikan kepada kuasa hukum, bukan penetapan bahwa seluruh peristiwa telah terbukti. Karena perkara menyangkut anak, detailnya perlu diberitakan secara terbatas dan tidak mengungkap identitas atau informasi yang dapat mengarah pada pengenalan korban. Keterangan mengenai lokasi dan iming-iming dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk ditelusuri, tetapi verifikasi tetap bergantung pada pemeriksaan saksi, bukti, serta prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, uraian Debi mengenai dugaan kejadian sebelumnya harus dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi.
Debi turut menjelaskan bahwa dokter menyarankan korban menjalani pemeriksaan visum. Menurut keterangan kuasa hukum, hasil pemeriksaan medis menemukan gonore. Temuan itu merupakan informasi medis yang disampaikan dalam konteks pendampingan korban; penyebab dan kaitannya dengan dugaan perbuatan harus dinilai oleh tenaga medis serta penyidik berdasarkan bukti yang tersedia. Adapun informasi polisi mengenai perkembangan perkara saat ini berbeda: polisi masih menunggu hasil visum untuk melengkapi penyidikan. Karena itu, temuan yang disebut Debi tidak serta-merta sama dengan hasil visum yang sedang ditunggu atau telah diumumkan oleh kepolisian. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, status bukti medis dan hubungan temuan tersebut dengan dugaan tindak pidana tetap perlu dijelaskan secara cermat, tanpa menarik kesimpulan di luar informasi yang tersedia.
Hingga informasi yang tersedia dalam bahan sumber, penanganan perkara dugaan pencabulan anak di Bandung masih berada pada tahap pemeriksaan. Dokter berinisial IS disebut masih diperiksa oleh kepolisian. Penyidik juga masih menunggu hasil visum, yang diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Belum ada keterangan dalam informasi tersebut mengenai isi atau hasil pemeriksaan medis itu, sehingga belum tepat untuk menarik kesimpulan tentang temuan yang mungkin diperoleh.
Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah informasi tambahan tersedia. Dengan demikian, status penanganan yang dapat dipastikan dari bahan sumber terbatas pada pemeriksaan terhadap IS dan penantian hasil visum. Belum dijelaskan kapan hasil tersebut akan diterima, tahapan berikutnya yang akan ditempuh penyidik, ataupun apakah akan ada keterangan resmi tambahan dalam waktu dekat. Perkembangan perkara sebaiknya merujuk pada pernyataan pihak berwenang ketika disampaikan, bukan pada dugaan atau informasi yang belum terkonfirmasi.
Bahan sumber juga menyebut bahwa ibu korban resmi bercerai pada pertengahan 2026. Tak lama setelah perceraian itu, IS disebut menculik korban. Keterangan mengenai urutan waktu tersebut perlu dipahami sebagai informasi yang tercantum dalam bahan sumber, bukan sebagai penjelasan mengenai alasan atau motif di balik dugaan peristiwa. Tidak tersedia keterangan yang cukup untuk menyimpulkan hubungan perceraian dan perkara yang sedang ditangani, maupun untuk menetapkan tanggung jawab hukum siapa pun.
Karena pemeriksaan masih berlangsung dan hasil visum belum disampaikan, informasi yang ada belum menjelaskan hasil penyidikan ataupun status hukum IS lebih lanjut.






