Opini  

Tambang Pasir Ilegal di Bengawan Solo Diduga Kebal Hukum, Negara Seolah Absen di Bandungrejo Tuban

Tuban, Jawa Timur – Aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, kian memantik keprihatinan publik. Pasalnya, kegiatan yang diduga berlangsung secara ilegal tersebut tetap beroperasi bebas tanpa kejelasan izin resmi, seolah menantang hukum dan mengabaikan keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah warga, tambang pasir tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Ironisnya, nama seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan Saapan (lek Mad) kerap disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang tersebut.

 

Melanggar UU Minerba, Terancam Pidana Penjara

 

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas penambangan tersebut jelas merupakan kejahatan pidana, sebagaimana diatur dalam:

 

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang berbunyi:

 

> *“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak *Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

 

Pasal ini menegaskan bahwa penambangan tanpa izin bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang merampas kewenangan negara dan merugikan kepentingan publik.

 

Melabrak Perda Jawa Timur

 

Selain melanggar undang-undang nasional, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005, yang mengatur pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C di wilayah sungai. Perda ini secara tegas melarang penambangan pasir, baik manual maupun mekanik, tanpa izin resmi, terutama di daerah aliran sungai yang rawan kerusakan ekologis.

 

Namun, lemahnya sanksi daerah dan buruknya implementasi di lapangan membuat Perda ini seolah tak bergigi, hanya menjadi pajangan hukum tanpa daya tekan.

 

Kewenangan Provinsi, Pengawasan Amburadul

 

Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan Galian C sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi, sementara pemerintah kabupaten hanya sebatas memberikan rekomendasi. Skema ini justru menciptakan celah pengawasan, di mana tanggung jawab saling lempar, dan praktik ilegal terus berulang tanpa penindakan nyata.

 

Kondisi tersebut diperparah oleh modus klasik para penambang ilegal:

 

Kabur saat petugas datang

 

Menenggelamkan alat berat ke sungai

 

Diduga mendapat “perlindungan” dari oknum tertentu, termasuk elit desa

 

 

Lingkungan Rusak, Negara Dirugikan

 

Dampak penambangan pasir ilegal ini tidak main-main. Warga mengeluhkan abrasi sungai, longsor tebing, banjir musiman, hingga pendangkalan Bengawan Solo. Semua kerusakan itu terjadi tanpa kontribusi pajak, tanpa reklamasi, dan tanpa tanggung jawab lingkungan.

 

Negara dirugikan, masyarakat menderita, namun pelaku diduga tetap meraup keuntungan besar.

 

Penegak Hukum Diuji

 

Publik kini mempertanyakan:

Di mana aparat penegak hukum?

Mengapa aktivitas yang diduga jelas-jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba ini dibiarkan?

 

Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka tambang pasir ilegal di Bandungrejo bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan simbol kegagalan negara melindungi sungai dan rakyatnya sendiri.

 

Masyarakat mendesak Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas tambang ilegal, serta memproses hukum siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

 

> Hukum tidak boleh kalah oleh pasir, dan negara tidak boleh kalah oleh penambang ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *