Jakarta | Sarwendah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh untuk merespons sejumlah tindakan di ruang digital yang dinilai merugikan dirinya. Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benua, mengonfirmasi adanya laporan itu saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Keterangan tersebut menegaskan bahwa perkara ini telah dibawa ke ranah kepolisian, setelah pihak Sarwendah menilai serangan terhadap dirinya tidak dapat dibiarkan tanpa tanggapan. Jumlah akun yang dilaporkan mencapai 46, dan dugaan yang disampaikan berkaitan dengan pencemaran nama baik serta fitnah.
Menurut pihak kuasa hukum, pelaporan itu dilakukan sebagai respons terhadap serangan dan penggiringan opini yang dianggap mencederai harkat serta martabat Sarwendah. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk meminta penanganan melalui jalur hukum atas persoalan yang berkembang di media sosial. Pihaknya menyampaikan bahwa tindakan sejumlah akun tersebut dipandang telah melewati batas dan menimbulkan dampak terhadap nama baik kliennya. Namun, rincian mengenai isi unggahan atau bentuk serangan yang menjadi dasar laporan tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, penjelasan mengenai dugaan perkara ini tetap merujuk pada keterangan kuasa hukum tanpa menambahkan klaim mengenai konten yang dipersoalkan.
Pelaporan terhadap puluhan akun tersebut menunjukkan bahwa Sarwendah memilih menempuh proses resmi untuk menyikapi persoalan yang menurut tim hukumnya berhubungan dengan reputasi dan kehormatannya. Konfirmasi Pablo Benua di Tebet menjadi informasi utama mengenai perkembangan langkah hukum tersebut. Untuk saat ini, hal yang dapat dipastikan dari keterangan itu adalah jumlah akun yang dilaporkan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, serta alasan umum pelaporan, yakni adanya serangan dan penggiringan opini yang dinilai merugikan Sarwendah. Proses selanjutnya berada pada penanganan kepolisian. Perkembangan mengenai laporan maupun tindak lanjutnya masih perlu menunggu informasi resmi dari pihak terkait, sementara dugaan yang disebutkan tetap merupakan dasar laporan dan bukan kesimpulan hukum.
Dalam penjelasannya, Pablo Benua menyebut 46 akun media sosial yang dilaporkan telah dipetakan ke dalam dua kelompok. Pembagian tersebut, menurut pihak kuasa hukum, didasarkan pada bentuk konten dan cara akun-akun itu menyampaikan materi terkait Sarwendah. Pemetaan ini menjadi bagian dari penelusuran awal tim, bukan penetapan bahwa seluruh pemilik akun telah melakukan pelanggaran. Status dugaan tetap perlu diperiksa melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan.
Kelompok pertama mencakup akun yang pemilik atau pengelolanya menampilkan identitas maupun wajah di konten. Di dalam kelompok ini, Pablo menyebut adanya influencer serta pihak-pihak yang menyampaikan narasi melalui media sosial. Salah satu format yang disoroti adalah siaran langsung, ketika seseorang berbicara secara langsung kepada audiens dan menyampaikan pernyataan mengenai Sarwendah. Kehadiran wajah atau identitas dalam tayangan disebut menjadi salah satu ciri yang digunakan tim untuk mengelompokkan akun. Namun, pengelompokan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap narasi yang disampaikan bersifat fitnah atau mencemarkan nama baik.
Kelompok kedua, menurut keterangan Pablo, terdiri atas akun yang mengunggah potongan video atau dikenal sebagai clipper. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa penelusuran mereka mengarah pada dugaan bahwa sejumlah akun tersebut merupakan milik penyedia jasa clipper. Akun semacam ini dapat menyebarkan ulang bagian tertentu dari video, sehingga konteks dan jangkauan konten dapat berbeda dari tayangan asalnya. Meski demikian, dugaan mengenai kepemilikan akun maupun hubungan dengan penyedia jasa masih harus dibuktikan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta final. Secara keseluruhan, pemetaan dua kelompok itu menjelaskan pendekatan tim dalam menelusuri 46 akun yang dilaporkan, sekaligus membedakan pihak yang tampil dan berbicara langsung dari akun yang diduga berfokus pada pemotongan serta penyebaran klip. Penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing akun tetap bergantung pada bukti, konteks unggahan, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Dalam menangani laporan terhadap 46 akun media sosial, tim kuasa hukum Sarwendah disebut tidak hanya menyerahkan pengaduan, tetapi juga melakukan investigasi untuk memperkuat bukti yang menyertainya. Upaya tersebut menjadi bagian dari proses pendampingan hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan. Pablo menyampaikan bahwa pihaknya melibatkan tenaga ahli dan sejumlah praktisi siber dalam rangkaian upaya tersebut. Keterlibatan mereka dimaksudkan untuk mendukung penanganan perkara, sementara rincian mengenai metode yang digunakan tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Selain melibatkan para ahli dan praktisi siber, tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait akun-akun yang dilaporkan. Koordinasi ini disebut sebagai salah satu langkah dalam proses penanganan laporan. Informasi yang disampaikan tidak merinci bentuk komunikasi dengan kementerian, tahapan koordinasi, maupun tindak lanjut yang dibahas. Karena itu, belum dapat disimpulkan dari keterangan tersebut apakah kementerian telah melakukan pemeriksaan tertentu atau mengambil tindakan terhadap akun-akun yang dimaksud.
Pablo juga tidak memaparkan hasil pemeriksaan para ahli ataupun kesimpulan investigasi tim. Dengan demikian, keterangan mengenai pengumpulan bukti sebaiknya dipahami sebatas penjelasan bahwa proses tersebut sedang dilakukan untuk memperkuat laporan, bukan sebagai bukti bahwa dugaan terhadap setiap akun telah terbukti. Identitas pihak yang terlibat, materi yang ditelaah, serta hasil kerja mereka tidak dijabarkan. Demikian pula, belum ada keterangan yang disampaikan mengenai tanggapan resmi Komdigi atas koordinasi tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai proses ini masih bergantung pada informasi yang diberikan oleh pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum Sarwendah menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik telah dibuat sejak minggu sebelumnya. Perkara tersebut kini berada dalam proses penanganan penyidik. Informasi ini menjadi perkembangan terbaru setelah pihak Sarwendah melaporkan 46 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermasalah. Penanganan laporan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, sementara rincian materi yang ditangani mengikuti proses yang sedang berjalan.
Menurut keterangan kuasa hukum, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah berlangsung. Keterangan para saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi oleh penyidik dalam menindaklanjuti laporan. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah saksi, materi pemeriksaan, maupun hasil yang telah diperoleh. Karena itu, perkembangan perkara sebaiknya dipahami sebatas informasi yang telah disampaikan, tanpa menarik kesimpulan mengenai isi atau kekuatan keterangan yang diberikan.
Proses pemeriksaan yang mulai berjalan belum dengan sendirinya menunjukkan hasil akhir penanganan laporan. Penyidik masih menangani perkara sesuai tahapan yang berlaku, dan informasi mengenai langkah berikutnya bergantung pada perkembangan proses tersebut. Pihak kuasa hukum sejauh ini menyebut laporan sudah dibuat pada minggu sebelumnya dan pemeriksaan sejumlah saksi telah berjalan. Tidak disampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan ataupun keterangan mengenai keputusan penyidik. Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap berpegang pada keterangan yang tersedia dan membedakan dugaan dalam laporan dari fakta yang telah dipastikan. Perkembangan selanjutnya dapat disampaikan setelah ada informasi resmi tambahan dari pihak terkait, tanpa mendahului proses pemeriksaan atau menyimpulkan hasil perkara sebelum penanganannya selesai.
Baca juga: Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga





