Operasi Sarang Narkoba di Riau Ungkap 29 Kasus dan Sita 101,05 Kilogram Narkotika

Operasi Sarang Narkoba di Riau Ungkap 29 Kasus dan Sita 101,05 Kilogram Narkotika

Pekanbaru | Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama polres jajaran menyita total 101,05 kilogram narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung selama 15 hari, pada 9–23 Oktober 2026. Selama operasi tersebut, aparat mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 39 tersangka. Selain penindakan terhadap perkara pidana, petugas juga memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 pengguna.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira menyampaikan hasil operasi tersebut. Jumlah barang bukti yang disita menjadi salah satu catatan utama dari pelaksanaan kegiatan, sementara pengungkapan puluhan kasus menunjukkan rangkaian penanganan perkara di wilayah hukum Polda Riau dan polres jajaran. Penangkapan para tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana narkotika yang terungkap selama operasi.

Operasi Sarang Narkoba dilaksanakan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, yakni dari 9 hingga 23 Oktober 2026. Dalam kurun itu, jajaran kepolisian mengumpulkan barang bukti dengan berat total 101,05 kilogram serta mencatat 29 perkara. Angka penangkapan mencapai 39 orang, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau. Rincian tersebut menggambarkan hasil operasi secara keseluruhan, tanpa mengubah perbedaan jumlah perkara, tersangka, dan barang bukti yang diamankan.

Di samping langkah penindakan, fasilitasi rehabilitasi terhadap 150 pengguna turut menjadi bagian dari hasil kegiatan. Penanganan melalui rehabilitasi berbeda dari penangkapan tersangka dalam perkara pidana, sehingga kedua capaian itu perlu dipahami sesuai konteksnya. Dengan demikian, laporan operasi mencakup upaya pengungkapan kasus dan penyitaan narkotika, serta fasilitasi penanganan bagi pengguna. Seluruh hasil tersebut disampaikan Polda Riau sebagai capaian Operasi Sarang Narkoba selama 15 hari pelaksanaan bersama polres jajaran.

Operasi Sarang Narkoba di Riau menyasar sejumlah titik rawan yang terindikasi menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan informasi dan pemetaan kepolisian, sehingga petugas dapat mengarahkan penindakan ke kawasan yang diduga dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang. Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengungkap perkara, tetapi juga untuk mengurangi ruang gerak jaringan narkotika serta mencegah kawasan permukiman menjadi tempat yang aman bagi aktivitas ilegal. Kehadiran aparat di lokasi rawan diharapkan memberi dampak langsung bagi keamanan warga dan memperkuat upaya pencegahan di tingkat masyarakat.

Menurut Putu Yudha Prawira, pelaksanaan operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, sekaligus petunjuk Kapolda Riau yang baru. Arahan tersebut menjadi landasan bagi jajaran Polda Riau untuk bekerja secara terukur, konsisten, dan sesuai ketentuan hukum. Penanganan dilakukan dengan menelusuri dugaan tindak pidana, mengumpulkan bukti, serta menindak pihak-pihak yang berperan dalam peredaran narkotika. Koordinasi antarsatuan dan dukungan informasi dari masyarakat juga penting agar upaya pengungkapan dapat menjangkau rantai distribusi, bukan hanya pelaku yang ditemukan di lapangan.

Polda Riau menegaskan komitmen untuk menekan peredaran gelap narkotika melalui dua pendekatan yang saling melengkapi, yakni penegakan hukum terhadap bandar dan fasilitasi rehabilitasi bagi pengguna. Bandar dan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran akan diproses berdasarkan peran serta bukti yang ditemukan, dengan tetap mengedepankan prosedur dan hak hukum. Sementara itu, pengguna yang memenuhi kriteria penanganan rehabilitatif dapat diarahkan memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini membedakan penanganan terhadap pelaku peredaran dan orang yang membutuhkan pemulihan, sekaligus mendorong respons yang lebih tepat terhadap persoalan narkotika. Masyarakat diimbau menyampaikan informasi secara bertanggung jawab kepada aparat dan mendukung pencegahan di lingkungan masing-masing. Dengan penindakan yang konsisten, layanan pemulihan, serta partisipasi warga, operasi diharapkan berkontribusi pada upaya berkelanjutan membatasi peredaran narkotika di Riau.

Rincian barang bukti yang dilaporkan dalam operasi tersebut mencakup beberapa jenis narkotika dengan satuan pencatatan yang berbeda. Komponen berbentuk serbuk terdiri atas 82,75 kilogram sabu-sabu dan 18,07 kilogram ganja. Selain kedua jenis itu, laporan juga menyebut 258 butir pil ekstasi serta 62 cartridge yang mengandung etomidate. Angka-angka tersebut merupakan rincian barang bukti yang disita, bukan kategori tambahan di luar daftar yang disampaikan. Penyajian setiap jumlah dengan satuan aslinya membantu membedakan barang bukti yang dilaporkan berdasarkan berat dari barang bukti yang dicatat dalam hitungan butir atau cartridge.

Dalam laporan operasi, keseluruhan barang bukti narkotika disebut berjumlah 101,05 kilogram. Rincian yang dicantumkan di dalamnya adalah 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, dan 62 cartridge mengandung etomidate. Karena pil ekstasi dan cartridge dinyatakan dalam satuan jumlah, keduanya perlu ditulis sebagaimana dilaporkan, tanpa mengubahnya menjadi angka berat. Demikian pula, angka kilogram untuk sabu-sabu dan ganja sebaiknya dipertahankan sesuai rincian yang tersedia. Dengan demikian, jumlah agregat yang dilaporkan dan uraian tiap komponen dapat dipahami secara terpisah, tanpa mencampur satuan pengukuran.

Penulisan yang akurat penting agar pembaca memperoleh gambaran sesuai informasi yang tersedia mengenai hasil penyitaan. Jumlah 101,05 kilogram merujuk pada total barang bukti narkotika yang dilaporkan dalam operasi, sedangkan rincian komposisinya mencantumkan berat sabu-sabu dan ganja serta jumlah pil ekstasi dan cartridge berisi etomidate. Keempat angka komponen tersebut dapat dicantumkan bersama total sebagaimana diberitakan, tetapi tidak perlu ditambahkan taksiran nilai, asal barang, tujuan distribusi, atau keterangan lain yang tidak tercantum dalam rincian. Dengan menjaga setiap jenis, angka, dan satuan tetap tepat, informasi penyitaan dapat disampaikan secara jelas dan tidak menimbulkan kesan bahwa tersedia rincian berbeda dari laporan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau turut mencatat pengungkapan dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut. Ditresnarkoba menangani tujuh kasus dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana, jajaran kepolisian juga memfasilitasi rehabilitasi bagi 79 orang. Angka ini menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mencakup akses pemulihan bagi warga yang membutuhkan layanan rehabilitasi. Kedua bentuk penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Riau.

Barang bukti yang dicatat dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Riau meliputi 81,86 kilogram sabu-sabu, 2,82 gram ganja, serta 4,5 butir pil ekstasi. Jumlah dan jenis barang bukti itu memperlihatkan ragam narkotika yang ditemukan dalam perkara-perkara yang ditangani direktorat tersebut. Data barang bukti merupakan bagian dari catatan pengungkapan tujuh kasus, sementara jumlah tersangka dan warga yang difasilitasi rehabilitasi dicatat sebagai capaian penanganan lainnya. Penyebutan angka-angka tersebut membantu memberikan gambaran mengenai skala kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, tanpa mencampuradukkan rincian barang bukti dengan keseluruhan barang bukti yang disita dalam operasi.

Di tingkat polres, sumber juga menyebutkan sejumlah contoh capaian. Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi bagi lima warga. Sementara itu, Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang. Rincian tersebut menunjukkan bahwa penindakan dan fasilitasi rehabilitasi berlangsung pula di wilayah kerja kepolisian setempat. Namun, data Pekanbaru dan Dumai merupakan contoh yang disebutkan, bukan rangkuman seluruh capaian polres jajaran. Karena itu, angka dari kedua wilayah tersebut perlu dipahami sesuai cakupannya dan tidak digunakan untuk mewakili seluruh pengungkapan atau layanan rehabilitasi yang dilakukan polres lain di Riau.

Baca juga: TNI Kerahkan Sejumlah Alutsista Dukung Operasi SAR KM Virgo Transport 8 | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan