Jakarta | David Pajung, perwakilan Koalisi Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran, menanggapi desakan 150 guru besar dari berbagai daerah agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur secara sukarela. Pernyataan David disampaikan pada Minggu (25/10/2026), di tengah munculnya tuntutan tersebut. Koalisi relawan menyatakan pembelaan terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden, sementara desakan para akademisi itu menjadi pokok perhatian dalam tanggapan yang disampaikan David.
Desakan mundur tersebut melibatkan 150 guru besar yang berasal dari berbagai daerah. Mereka meminta Gibran mengambil langkah mundur secara sukarela dari jabatan wakil presiden. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan alasan yang mendasari permintaan tersebut, sehingga alasan itu tidak dapat dipastikan atau ditambahkan dalam pemberitaan ini. Demikian pula, tidak ada rincian mengenai daftar nama para guru besar, institusi asal, maupun bentuk penyampaian tuntutan mereka. Fokus peristiwa yang dapat dipastikan adalah adanya desakan tersebut dan tanggapan dari perwakilan koalisi relawan di Jakarta.
David berbicara mewakili Koalisi Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran. Posisi itu menempatkan tanggapannya sebagai sikap dari kelompok relawan yang mendukung pasangan politik tersebut, bukan sebagai pernyataan resmi pemerintah atau keterangan langsung dari Gibran. Dalam konteks ini, isu legitimasi wakil presiden menjadi bagian penting dari respons koalisi terhadap tuntutan agar Gibran mundur. Namun, keterangan yang tersedia tidak memuat uraian lebih jauh mengenai dasar hukum, argumen, atau langkah lanjutan yang disampaikan David. Karena itu, rincian mengenai isi pembelaan maupun respons Gibran sendiri tidak dapat disimpulkan hanya dari informasi tentang pernyataan tersebut.
Peristiwa ini mempertemukan tuntutan dari kalangan akademisi dengan sikap kelompok relawan yang membela legitimasi Gibran. Untuk memahami perkembangan berikutnya, publik perlu merujuk pada pernyataan lengkap masing-masing pihak, termasuk penjelasan langsung tentang tuntutan dan tanggapannya. Sampai rincian tersebut tersedia, informasi yang dapat dicatat terbatas pada jumlah guru besar, permintaan mundur secara sukarela, identitas David sebagai perwakilan koalisi, serta waktu dan tempat pernyataannya. Pemisahan fakta yang diketahui dan hal yang belum dijelaskan penting agar pemberitaan tetap akurat dan tidak mengasumsikan motif para pengaju desakan.
David menilai desakan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut pandangannya, tuntutan tersebut perlu dibedakan dari kritik politik atau keberatan terhadap proses yang mendahului pencalonan. Kritik publik, kata David, dapat disampaikan sebagai bagian dari demokrasi, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk mengakhiri masa jabatan pejabat yang telah terpilih. Ia merujuk pada hasil Pemilihan Presiden 2024, ketika Gibran memperoleh mandat melalui pemungutan suara bersama pasangan presidennya. Bagi David, fakta pemilihan itu menjadi pertimbangan utama dalam menilai tuntutan pengunduran diri.
David juga berpandangan bahwa proses politik yang telah menghasilkan pemenang semestinya dipahami dalam kerangka aturan pemilu dan ketentuan ketatanegaraan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, pihak yang mendesak Gibran mundur perlu menjelaskan dasar hukum yang secara spesifik dapat mendukung tuntutan tersebut, bukan hanya menyampaikan penilaian atau ketidaksetujuan. Ia menekankan bahwa pernyataan dari kelompok akademisi, termasuk para guru besar, patut diperhatikan sebagai pandangan publik, tetapi status dan jumlah penandatangan tidak otomatis menjadikan tuntutan itu sebagai keputusan hukum yang mengikat. Penilaian David tersebut merupakan sikap relawan yang membela legitimasi Gibran, bukan putusan lembaga berwenang.
Dalam konteks ini, pandangan David sebaiknya dibaca sebagai argumen politik dan hukum yang ia sampaikan untuk menanggapi desakan mundur, bukan sebagai kepastian hukum yang telah diuji secara independen. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, serta konsekuensi terhadap jabatan, tetap bergantung pada aturan yang relevan dan proses yang dilakukan oleh lembaga berwenang. Pemilihan Presiden 2024 menjadi fakta yang ia gunakan untuk mendukung argumennya, sementara pihak yang berbeda dapat mengajukan tafsir atau keberatan melalui jalur yang tersedia. Dengan demikian, perdebatan mengenai legitimasi Gibran mencakup dua hal yang perlu dipisahkan: hak masyarakat menyampaikan kritik dan penilaian mengenai dasar hukum untuk meminta seorang pejabat terpilih mengundurkan diri. David menilai dasar untuk tuntutan terakhir itu belum kuat.
David menjadikan hasil Pemilihan Presiden 2024 sebagai salah satu dasar untuk menanggapi desakan agar Gibran Rakabuming Raka mundur. Menurut angka yang ia kemukakan, Gibran bersama Presiden Prabowo Subianto memperoleh dukungan sekitar 58 persen suara, atau lebih dari 90 juta pemilih. Angka tersebut merujuk pada pilihan masyarakat dalam pemungutan suara nasional, bukan pada penilaian kelompok tertentu setelah pemilihan berlangsung. Bagi David, besarnya dukungan itu perlu ditempatkan sebagai konteks ketika publik membahas posisi Gibran dan legitimasi pemerintahan yang terbentuk melalui proses pemilu.
Ia berpendapat bahwa hasil pemilihan langsung harus dihormati. Pandangan tersebut menekankan bahwa mandat politik diberikan oleh pemilih melalui mekanisme konstitusional, sehingga tidak semestinya dikesampingkan hanya karena muncul desakan dari sebagian kalangan. Dalam kerangka itu, jumlah suara yang diperoleh pasangan Prabowo-Gibran menjadi penanda bahwa pilihan mereka memiliki dukungan luas pada saat pemilu. David tidak menempatkan angka tersebut sebagai alasan untuk menutup kritik, melainkan sebagai dasar untuk mengingatkan bahwa kritik dan tuntutan politik perlu dibedakan dari pembatalan mandat yang telah diberikan pemilih.
Angka sekitar 58 persen dan lebih dari 90 juta suara juga memberi gambaran tentang skala dukungan yang menjadi latar perdebatan. Namun, angka hasil pemilu tidak dengan sendirinya mengakhiri diskusi mengenai kinerja, kebijakan, ataupun pertanggungjawaban pejabat publik. Argumen David berpusat pada penghormatan terhadap keputusan pemilih dalam Pilpres 2024, sementara penilaian atas pelaksanaan tugas tetap dapat dilakukan melalui ruang publik dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, ia memandang desakan mundur perlu dibaca bersama fakta bahwa Gibran terpilih sebagai bagian dari pasangan yang meraih dukungan mayoritas suara. Bagi para relawan yang membela legitimasi Gibran, mandat tersebut menjadi alasan untuk menolak anggapan bahwa tekanan politik saja cukup untuk mengabaikan hasil pemilihan. Perdebatan selanjutnya, menurut kerangka ini, sebaiknya berlangsung dengan merujuk pada data pemilu dan aturan demokratis.
David menanggapi desakan sejumlah guru besar agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wakil presiden dengan membandingkan jumlah orang yang menyampaikan tuntutan itu dan jumlah pemilih pasangan Prabowo-Gibran. Ia menggambarkan anggota forum yang menyuarakan desakan tersebut hanya sekitar seratusan orang. Angka itu merupakan penilaian yang disampaikan David, bukan verifikasi independen mengenai jumlah anggota forum atau pihak yang mendukung pernyataan tersebut.
Dalam perbandingannya, David menyebut Prabowo dan Gibran memperoleh dukungan dari lebih dari 90 juta pemilih. Menurut dia, jumlah orang yang tergabung dalam forum dan menyampaikan desakan tidak sebanding dengan suara pemilih yang menentukan pasangan presiden dan wakil presiden. Ia menjadikan perbedaan skala itu sebagai alasan untuk menekankan bahwa hasil pemilihan umum memiliki bobot dukungan yang jauh lebih besar dibandingkan tuntutan yang disuarakan kelompok tersebut.
David juga mengaitkan argumennya dengan legitimasi pasangan terpilih. Dalam pandangannya, dukungan puluhan juta pemilih menjadi dasar kuat bagi Prabowo dan Gibran untuk menjalankan mandat sebagai presiden dan wakil presiden. Karena itu, ia menilai desakan mundur dari forum guru besar tidak dengan sendirinya mengubah hasil pemilu maupun menghapus mandat yang diberikan pemilih. Penilaian tersebut mencerminkan posisi David dalam merespons kritik, bukan kesimpulan tentang kekuatan hukum tuntutan ataupun representasi seluruh kalangan akademisi.
Perbandingan jumlah yang ia kemukakan menempatkan persoalan ini dalam kerangka dukungan elektoral dan suara kelompok penekan.
Baca juga: Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Relawan TNI dan Persit Penyintas Gempa NTT






