DPR Susun Tahapan Revisi UU Pemilu, Pembahasan Ditargetkan Tuntas Maret 2027

DPR Susun Tahapan Revisi UU Pemilu, Pembahasan Ditargetkan Tuntas Maret 2027

Jakarta | Komisi II DPR menargetkan pembahasan rancangan perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum dapat dirampungkan paling lambat pada akhir Maret 2027. Target tersebut menjadi batas waktu yang disampaikan untuk menyelesaikan tahap pembahasan rancangan aturan. Dengan demikian, tenggat itu merujuk pada proses pembahasan revisi, bukan semata-mata pada penyusunan bahan awal atau dokumen pendukung. Penyebutan target hingga akhir Maret 2027 memberikan gambaran jadwal yang dituju oleh komisi dalam menangani rancangan perubahan undang-undang tersebut. Hingga waktu yang ditetapkan, pembahasan diharapkan telah mencapai tahap penyelesaian sesuai target yang disampaikan.

Dalam tahapan yang direncanakan, penyusunan dokumen awal dijadwalkan selesai lebih dahulu daripada pembahasan rancangan aturan. Perbedaan urutan ini penting untuk memahami bahwa dokumen awal merupakan bagian yang mendahului proses pembahasan, sedangkan target akhir Maret 2027 mencakup penyelesaian pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu. Karena itu, dua jadwal tersebut menunjuk pada tahapan yang berbeda dan tidak sebaiknya diperlakukan sebagai satu tenggat yang sama. Dokumen awal disiapkan terlebih dahulu, kemudian rancangan aturan memasuki proses pembahasan yang ditargetkan tuntas paling lambat pada akhir Maret 2027.

Informasi mengenai target waktu tersebut menjelaskan kerangka jadwal yang disusun Komisi II DPR untuk revisi UU Pemilu. Fokusnya adalah batas penyelesaian pembahasan rancangan, dengan penyusunan dokumen awal sebagai pekerjaan yang dijadwalkan lebih awal. Target itu tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian isi perubahan, tahapan teknis pada setiap pertemuan, ataupun hasil akhir dari pembahasan. Hal yang dapat ditegaskan dari jadwal tersebut ialah adanya sasaran waktu bagi proses pembahasan dan adanya tahapan persiapan dokumen yang mendahuluinya. Perkembangan berikutnya tetap bergantung pada jalannya proses yang telah dijadwalkan, tanpa mengubah makna tenggat yang diumumkan.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa panitia kerja (panja) telah membagi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR tentang Pemilu ke dalam dua tahapan utama. Pembagian ini menjadi kerangka kerja bagi panja dalam menyiapkan rancangan perubahan regulasi. Dengan tahapan yang tersusun, pekerjaan penyusunan diharapkan dapat berjalan terarah dan memiliki sasaran waktu yang jelas. Keterangan Doli tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses legislasi dimulai dari penyelesaian bahan dasar sebelum pembahasan dapat bergerak ke tahap berikutnya.

Tahap pertama berfokus pada penyelesaian dua dokumen penting, yakni draf naskah akademik dan draf RUU. Naskah akademik diperlukan untuk memaparkan landasan, kebutuhan, serta pertimbangan yang mendasari usulan perubahan undang-undang. Sementara itu, draf RUU memuat rumusan pasal-pasal yang akan menjadi materi legislasi. Kedua dokumen tersebut disiapkan sebagai satu kesatuan bahan awal, sehingga penyusunan rumusan hukum dapat mengacu pada dasar kajian yang telah dirampungkan. Menurut Doli, panja menargetkan naskah akademik dan draf RUU itu selesai pada akhir Desember 2026.

Target akhir Desember 2026 menjadi penanda penting dalam jadwal kerja tahap pertama. Penyelesaian kedua dokumen tersebut akan menyediakan pijakan bagi rangkaian pembahasan selanjutnya, sesuai dengan pembagian kerja yang telah disiapkan panja. Doli menyebut terdapat dua tahapan utama dalam proses penyusunan, tetapi keterangan mengenai sasaran tahap pertama menjadi fokus awal yang disampaikan kepada publik. Dengan demikian, draf naskah akademik dan RUU perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses berlanjut menurut agenda panja. Jadwal tersebut juga memberi gambaran bahwa penyusunan RUU berlangsung secara bertahap, bukan melalui perumusan pasal semata. Perkembangan penyelesaian dokumen pada akhir 2026 akan menjadi salah satu tolok ukur awal untuk melihat kesiapan rancangan memasuki proses berikutnya. Rincian agenda tahap selanjutnya dapat mengikuti perkembangan pekerjaan setelah target dokumen tahap pertama terpenuhi.

Pada Senin, 26 Oktober 2026, Doli menyampaikan bahwa penyelesaian draf naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu ditargetkan pada akhir tahun ini. Dengan demikian, batas waktu yang disebutkan mengarah pada akhir Desember 2026. Keterangan tersebut disampaikan ketika Doli ditemui di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta.

Target itu mencakup dua dokumen yang menjadi bagian dari penyusunan revisi UU Pemilu, yakni draf naskah akademik dan draf RUU. Doli menyebut keduanya diharapkan rampung pada rentang waktu yang sama, yaitu menjelang penutupan tahun 2026. Pernyataan tersebut menggambarkan sasaran penyelesaian dokumen pada akhir Desember, bukan keterangan bahwa draf telah selesai pada saat ia berbicara.

Dalam menjelaskan sasaran waktunya, Doli menyampaikan akhir tahun atau akhir Desember sebagai tenggat yang dituju untuk menuntaskan kedua draf tersebut. Penyebutan rentang waktu itu menegaskan bahwa pekerjaan penyusunan masih diarahkan agar dapat diselesaikan sebelum tahun berganti. Informasi yang disampaikan berfokus pada target penyelesaian naskah akademik dan RUU, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada 26 Oktober 2026.

Dengan adanya target akhir Desember 2026, penyusunan draf naskah akademik dan RUU menjadi tahap yang ditunggu dalam proses revisi UU Pemilu. Namun, keterangan Doli pada Senin tersebut hanya menyebut sasaran waktu penyelesaian draf. Ia tidak menyampaikan dalam pernyataan itu bahwa kedua dokumen sudah rampung, melainkan menyatakan bahwa penyelesaiannya ditargetkan pada akhir tahun. Karena itu, akhir Desember perlu dipahami sebagai target yang disampaikan, bukan sebagai tanggal penyelesaian yang telah dipastikan terjadi. Pernyataan tersebut juga tidak mengubah makna utama yang disampaikan: kedua draf ditargetkan selesai pada akhir 2026.

Setelah draf revisi Undang-Undang Pemilu selesai disusun dan dibahas di tingkat Komisi II DPR, dokumen tersebut belum otomatis menjadi undang-undang. Tahap berikutnya adalah membawa rancangan itu ke rapat paripurna DPR. Dalam forum tersebut, para anggota dewan akan membahas dan mengambil keputusan mengenai status rancangan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan pada tahap ini menandai bahwa DPR secara kelembagaan mengajukan RUU, bukan sekadar menyiapkan draf di tingkat komisi.

Jika rapat paripurna menyetujui rancangan sebagai RUU usul inisiatif DPR, dokumen kemudian disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Urutan ini menghubungkan kerja teknis di Komisi II dengan proses pembahasan antarlembaga. Dengan demikian, penyusunan materi oleh komisi menjadi bagian awal dari jalur legislasi, sedangkan keputusan paripurna dan penyampaian kepada pemerintah merupakan tahapan penting setelah draf rampung di tingkat tersebut.

Alur itu juga perlu dibaca dalam kaitannya dengan target pembahasan revisi UU Pemilu yang disebut hendak dituntaskan hingga akhir Maret 2027. Target waktu tersebut memberi batas umum bagi proses pembahasan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan tanggal pelaksanaan setiap tahapan. Karena itu, rapat paripurna dan penyampaian RUU kepada pemerintah dapat dipahami sebagai bagian dari rangkaian yang perlu berjalan agar pembahasan bergerak menuju sasaran waktu tersebut, tanpa menganggap jadwal rinci telah ditetapkan.

Pembedaan target penyelesaian dan urutan prosedur penting agar perkembangan revisi tidak ditafsirkan melampaui informasi yang tersedia. Draf yang selesai di komisi masih harus melalui keputusan paripurna sebelum menjadi RUU usul inisiatif DPR dan dikirimkan kepada pemerintah. Sementara itu, target akhir Maret 2027 menunjukkan batas waktu pembahasan yang hendak dicapai, bukan kepastian bahwa setiap tahap akan berlangsung pada tanggal tertentu. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses yang ditempuh sesuai tahapan tersebut.