Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Selasa, 27 Oktober 2026, tercatat naik Rp10.000 menjadi Rp2.550.000 per gram. Perubahan tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan harga yang tercatat sehari sebelumnya, Senin, 26 Oktober 2026, sebesar Rp2.540.000 per gram.
Dengan demikian, harga per gram pada perdagangan Selasa lebih tinggi Rp10.000 daripada catatan Senin. Besaran kenaikan itu merujuk pada perbandingan dua harga harian tersebut, bukan pada perubahan harga dalam rentang waktu yang lebih panjang. Angka yang disampaikan juga merupakan harga emas batangan, bukan harga perhiasan yang dapat berbeda berdasarkan kadar, ongkos pembuatan, dan kebijakan penjual.
Informasi harga ini berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Karena itu, angka Rp2.550.000 per gram tidak serta-merta menggambarkan harga yang berlaku di seluruh gerai atau wilayah. Harga di tempat lain dapat memiliki ketentuan tersendiri, sehingga calon pembeli perlu memeriksa informasi langsung kepada gerai yang dituju sebelum melakukan transaksi.
Pergerakan harga harian menjadi salah satu hal yang diperhatikan masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas. Namun, selisih Rp10.000 per gram dalam catatan ini hanya menjelaskan perubahan Senin dan Selasa. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan arah pergerakan harga pada hari berikutnya ataupun menjadi jaminan mengenai nilai jual kembali.
Daftar harga berdasarkan ukuran produk dapat membantu pembaca melihat nominal yang tercantum untuk tiap pilihan berat. Meski begitu, nilai transaksi akhir dapat bergantung pada ukuran batang, ketersediaan produk, serta ketentuan penjualan yang berlaku di lokasi. Pembeli sebaiknya memastikan kembali harga dan stok sebelum datang ke kantor atau mengajukan pembelian.
Untuk Selasa, 27 Oktober 2026, patokan yang disebutkan di kantor Antam Pulogadung adalah Rp2.550.000 per gram, naik dari Rp2.540.000 per gram pada Senin. Perbandingan ini memberikan gambaran perubahan harga pada dua tanggal tersebut secara terbatas, dengan cakupan lokasi sebagaimana disebutkan.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan berat pecahan, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Rincian ini memudahkan pembaca membandingkan nominal pembelian untuk setiap ukuran yang tersedia pada hari tersebut. Angka ditampilkan sesuai daftar, tanpa pembulatan.
Untuk pecahan terkecil, emas Antam ukuran 0,5 gram tercatat seharga Rp1.325.000. Sementara itu, pecahan 1 gram dibanderol Rp2.550.000. Kedua ukuran tersebut dapat menjadi acuan bagi pembeli yang ingin melihat perbedaan nominal pecahan setengah gram dan satu gram.
Berikutnya, harga emas Antam ukuran 2 gram adalah Rp5.040.000, sedangkan ukuran 3 gram tercatat Rp7.535.000. Untuk pecahan 5 gram, harganya mencapai Rp12.525.000. Deretan harga ini memperlihatkan nominal pembelian yang meningkat seiring bertambahnya berat emas.
Pada ukuran menengah, pecahan 10 gram dijual seharga Rp24.995.000. Emas Antam 25 gram memiliki harga Rp62.362.000, sementara ukuran 50 gram tercatat Rp124.645.000. Adapun pecahan 100 gram dibanderol Rp249.212.000. Pembeli dapat mencermati setiap harga sesuai ukuran yang dipertimbangkan.
Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas Antam 250 gram mencapai Rp622.765.000. Pecahan 500 gram tercatat Rp1.245.320.000, sedangkan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram menjadi pecahan terbesar dalam daftar ini, dengan harga Rp2.490.600.000.
Dengan demikian, harga untuk pecahan terkecil, yakni 0,5 gram, berada di angka Rp1.325.000, sedangkan pecahan terbesar 1 kilogram mencapai Rp2.490.600.000. Seluruh angka berikut dapat menjadi rujukan awal saat membandingkan pilihan berat. Sebelum bertransaksi, pastikan kembali informasi harga pada kanal resmi atau gerai penjualan, karena harga dapat berubah mengikuti pembaruan yang berlaku. Periksa pula ukuran yang tercantum agar nominal yang dibandingkan sesuai dengan pecahan yang dicari.
Harga buyback emas Antam turut naik Rp10.000 per gram pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dengan kenaikan tersebut, nilai buyback tercatat sebesar Rp2.345.000 per gram. Buyback adalah harga yang menjadi acuan ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam atau melalui saluran pembelian kembali yang berlaku. Angka ini menunjukkan nilai yang dapat diterima penjual, bukan harga yang harus dibayar saat membeli emas.
Perbedaan kedua harga perlu diperhatikan karena harga jual emas Antam pada tanggal yang sama berada di level Rp2.550.000 per gram. Jadi, harga jual lebih tinggi Rp205.000 per gram dibandingkan harga buyback. Selisih tersebut lazim disebut spread, yakni jarak harga pembelian dan harga penjualan kembali. Karena itu, seseorang yang membeli emas pada harga jual hari ini tidak otomatis bisa menjualnya kembali pada harga yang sama.
Nilai buyback penting bagi pemilik yang mempertimbangkan pencairan investasi, sebab perhitungan hasil penjualan mengacu pada harga pembelian kembali, bukan harga jual emas baru. Jika memiliki lebih dari satu gram, nilai kotor dapat diperkirakan dengan mengalikan berat emas yang dijual dengan harga buyback per gram. Namun, jumlah bersih yang diterima dapat bergantung pada ketentuan transaksi yang berlaku, termasuk administrasi atau kewajiban lain yang mungkin dikenakan. Pemilik sebaiknya memeriksa informasi resmi sebelum melakukan transaksi.
Kenaikan Rp10.000 ini berarti harga pembelian kembali bertambah dibandingkan hari sebelumnya, tetapi tidak menghapus selisih terhadap harga jual. Harga buyback juga dapat berubah mengikuti pembaruan harga emas dan kebijakan yang diumumkan. Untuk membandingkan harga dari waktu ke waktu, gunakan tanggal dan satuan berat yang sama serta pastikan membedakan harga beli dari harga jual kembali. Dengan memahami dua nilai tersebut, pembaca dapat menilai potensi pencairan emas secara lebih realistis dan menghindari kekeliruan saat memperkirakan nilai kepemilikan.
Dalam transaksi pembelian emas batangan, ketentuan pajak yang berlaku merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Berdasarkan peraturan tersebut, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22 sebesar 0,9 persen. Ketentuan ini menjadi bagian yang perlu diperhatikan pembeli saat melakukan transaksi, selain mencermati harga emas dan ukuran produk yang dipilih. Besaran tarif PPh 22 untuk pembelian tersebut ditetapkan sebesar 0,9 persen apabila pembeli tidak menyertakan nomor NPWP dalam transaksi. Dengan demikian, informasi mengenai tarif pajak dan dokumen identitas pajak yang diperlukan dapat menjadi pertimbangan sebelum pembelian dilakukan.
Pembeli dapat memperoleh tarif PPh 22 yang lebih rendah dengan menyertakan nomor NPWP setiap kali bertransaksi. Jika nomor NPWP dicantumkan pada transaksi, tarif yang berlaku adalah 0,45 persen. Perbedaan tarif tersebut berkaitan dengan penyertaan NPWP pada saat pembelian, sehingga pembeli yang ingin menggunakan tarif lebih rendah perlu memastikan nomor tersebut disertakan untuk setiap transaksi. Tarif 0,45 persen ini merupakan pilihan tarif yang disebutkan dalam ketentuan bagi pembeli yang menyertakan NPWP, sementara tarif 0,9 persen berlaku untuk pembelian tanpa penyertaan nomor tersebut. Ketentuan itu mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Karena penyertaan nomor NPWP perlu dilakukan setiap kali transaksi, pembeli sebaiknya memperhatikan hal tersebut ketika melakukan pembelian emas batangan. Tarif yang digunakan mengikuti apakah nomor NPWP disertakan dalam transaksi: 0,9 persen tanpa penyertaan NPWP, atau 0,45 persen apabila NPWP disertakan. Ketentuan ini berlaku dalam konteks pembelian emas batangan sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.






