Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemerintah perlu menetapkan secara jelas perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kejelasan batas tersebut, menurut pandangannya, penting agar masyarakat maupun aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama mengenai tindakan yang masuk dalam ranah pidana korupsi.
Yusril menyampaikan pandangan itu kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Ia menekankan perlunya rumusan yang tegas sehingga suatu perbuatan dapat dinilai berdasarkan aturan yang terang, bukan semata-mata melalui penafsiran yang berbeda-beda. Dengan kategori yang jelas, proses penanganan perkara diharapkan berjalan lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Usulan tersebut berkaitan erat dengan kepastian hukum. Batasan yang terang dapat membantu mencegah ketidakpastian bagi penyelenggara negara, pelaku usaha, dan warga yang berinteraksi dengan layanan publik. Pada saat yang sama, definisi yang jelas memberi panduan kepada penyidik, penuntut, dan hakim dalam membedakan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur korupsi dari pelanggaran administratif atau kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan.
Penegasan kategori bukan berarti mengurangi keseriusan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, aturan yang dirumuskan dengan baik dapat mengarahkan penegakan hukum kepada perbuatan yang memiliki unsur pidana dan merugikan kepentingan publik. Langkah itu juga dapat mengurangi risiko penerapan aturan yang tidak konsisten, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Kepastian mengenai batas tindak pidana korupsi dapat mendorong penanganan perkara yang lebih adil, fokus, dan efektif.
Di luar dampak domestik, cara Indonesia merumuskan dan menegakkan hukum turut membentuk citra negara di mata dunia. Aturan yang tegas, konsisten, dan diterapkan secara setara dapat menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang baik. Karena itu, gagasan Yusril menempatkan kejelasan definisi sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan: korupsi tetap ditindak, sementara kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap pihak tetap dijamin.
Yusril menggunakan contoh pemberian kredit oleh bank milik badan usaha milik negara (BUMN) untuk menjelaskan perbedaan dalam menilai kerugian. Menurut gambaran yang ia sampaikan, bank dapat menyalurkan pinjaman setelah melakukan kajian secara mendalam, menilai kelayakan usaha, serta mempertimbangkan kewajaran risiko dan kemampuan peminjam. Keputusan kredit tersebut dibuat berdasarkan informasi dan keadaan yang tersedia ketika persetujuan diberikan, bukan dengan pengetahuan mengenai segala peristiwa yang mungkin terjadi kemudian. Karena itu, munculnya kredit bermasalah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sejak awal telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana.
Keadaan usaha dapat berubah akibat peristiwa yang sulit diperkirakan. Yusril mencontohkan pandemi Covid-19, yang menekan kegiatan ekonomi dan kemampuan banyak pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Peminjam yang sebelumnya dinilai layak bisa mengalami kesulitan, lalu gagal membayar pinjaman meskipun proses pemberian kredit telah dilakukan secara wajar. Dalam situasi demikian, bank menghadapi risiko bisnis berupa kemungkinan dana tidak kembali seluruhnya. Kerugian itu perlu dinilai dengan melihat proses pengambilan keputusan dan kondisi yang berkembang, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya.
Perbedaan yang disoroti Yusril terletak pada konsekuensi hukum yang mungkin mengikuti kerugian tersebut. Dalam contoh yang ia bandingkan, kerugian kredit pada bank BUMN di Indonesia dapat dipandang sebagai kerugian keuangan negara. Jika penilaian itu menjadi dasar penanganan perkara, pejabat atau pihak yang terlibat dalam keputusan kredit dapat berhadapan dengan dakwaan korupsi, meskipun kredit awalnya telah melalui kajian yang layak. Sebaliknya, di Jepang dan Singapura, kerugian serupa dapat diperlakukan sebagai risiko atau kerugian bisnis, terutama apabila keputusan pemberian kredit dibuat dengan pertimbangan yang patut dan tanpa pelanggaran. Perbandingan tersebut tidak berarti setiap kredit macet harus dikecualikan dari pemeriksaan. Intinya, penilaian perlu membedakan kegagalan usaha yang timbul dari risiko wajar dengan tindakan yang mengandung penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum. Batas yang jelas, menurut gambaran Yusril, penting agar kerugian akibat keadaan tak terduga tidak otomatis disamakan dengan korupsi, sekaligus tetap memberi ruang untuk menindak penyimpangan yang terbukti.Yusril menilai bahwa cakupan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia tergolong luas jika dibandingkan dengan yang berlaku di Jepang dan Singapura. Perbedaan rumusan dan batasan hukum, menurut pandangan tersebut, turut memengaruhi banyaknya perkara yang dapat masuk ke dalam kategori korupsi. Karena itu, angka penanganan perkara tidak selalu dapat dibaca secara terpisah dari cara setiap negara menetapkan unsur dan ruang lingkup tindak pidananya.
Ia menyampaikan bahwa apabila definisi yang digunakan di Jepang dan Singapura disamakan dengan definisi di Indonesia, perkara yang dikategorikan sebagai korupsi di kedua negara itu dapat berjumlah sebanyak perkara di Indonesia. Perbandingan tersebut bukan semata-mata soal jumlah kasus, melainkan juga soal konsistensi ukuran yang dipakai untuk menilai situasi antarnegeri. Tanpa memperhatikan perbedaan batasan hukum, statistik dapat membentuk kesan yang kurang tepat mengenai tingkat korupsi di suatu negara.
Yusril juga mengingatkan bahwa pemberitaan dan persepsi tentang korupsi yang seolah berlangsung terus-menerus di Indonesia berpotensi menimbulkan konsekuensi di luar proses hukum. Investor dapat menangkap kesan bahwa praktik tersebut menjadi keadaan yang tidak pernah berhenti, sehingga memilih untuk menunda rencana atau mengalihkan investasi ke negara lain. Kekhawatiran itu berkaitan dengan kepercayaan terhadap kepastian hukum, tata kelola, serta iklim usaha di Indonesia.
Peringatan tersebut tidak berarti bahwa penanganan korupsi perlu dikurangi atau bahwa persoalan korupsi dapat diabaikan. Intinya, batasan tindak pidana perlu dirumuskan dan diterapkan dengan jelas, sementara perbandingan antarnegara sebaiknya disampaikan secara cermat. Kejelasan ukuran dapat membantu publik memahami perkara yang ditangani tanpa menyederhanakan persoalan atau menimbulkan kesan yang tidak proporsional. Jika persepsi negatif berkembang tanpa konteks dan kepercayaan investor melemah, dampaknya dapat dirasakan pada kesempatan ekonomi dan reputasi nasional. Pada akhirnya, Yusril menekankan bahwa kerugian akibat menurunnya kepercayaan dan minat investasi akan kembali ditanggung Indonesia sendiri.
Dalam pandangan Yusril, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak semestinya langsung diarahkan pada tindak pidana korupsi hanya karena melibatkan kredit atau kerugian keuangan. Apabila ditemukan niat jahat pada pihak yang mencairkan kredit maupun petugas bank, perbuatannya tetap dapat diproses sebagai tindak pidana, tetapi jenis deliknya perlu ditentukan berdasarkan unsur yang benar-benar terpenuhi. Dengan demikian, dugaan penyimpangan dalam pemberian atau pencairan kredit tidak otomatis menjadi korupsi. Penegak hukum perlu menelaah tindakan, peran setiap pihak, serta dasar hukum yang sesuai, sehingga penerapan hukum tidak semata-mata bertumpu pada besarnya kerugian atau akibat yang timbul.
Yusril mengusulkan agar tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi dirumuskan dan diuraikan secara lebih rinci. Batasan yang jelas akan membantu membedakan korupsi dari tindak pidana lain yang mungkin melibatkan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, atau niat jahat. Pembedaan tersebut penting bagi penyidik dan penuntut dalam menentukan pasal, sekaligus bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami konsekuensi hukum suatu tindakan. Rumusan yang terperinci juga dapat mengurangi ketidakpastian ketika perkara ditangani, karena aparat memiliki pedoman yang lebih terukur untuk menilai apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi atau apakah perkara lebih tepat menggunakan ketentuan pidana lainnya.
Sebagai pembanding, Yusril mengingatkan bahwa setelah peristiwa bom Bali, pemerintah pernah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang menjelaskan secara spesifik tindakan yang termasuk terorisme. Pengaturan itu memerinci tindakan seperti penggunaan senjata dan bahan peledak, penyampaian ancaman, serta timbulnya ketakutan secara luas di tengah masyarakat.






